Bea Cukai Klaim Telah Bebaskan 95 Persen dari 26.514 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Umum Bea dan Cukai atau Administrasi Umum Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim telah melepas 95 persen dari 26.514 kontainer yang berada di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. berdiri

Angka tersebut dicapai dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.

“Kami akan memastikan proses ini sejalan dengan tata kelola yang berlaku dan dilakukan secara bertanggung jawab,” kata Direktur Komunikasi dan Manajemen Pengguna Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Nirwala mengatakan, proses pelepasan peti kemas dilakukan sesuai tanggung jawab masing-masing pihak, antara lain importir, surveyor, pengelola tempat penyimpanan sementara (TPS), dan Pelindo. Kementerian/lembaga terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai juga dilibatkan dalam proses ini.

Terkait penolakan kontainer impor, Nirwala mengaku akan terus menindak tegas. Penolakan tersebut karena berbagai alasan, antara lain perlunya ekspor kembali, antara lain barang yang tidak diawasi (BTC), barang yang terkena larangan dan pembatasan, barang yang tidak memenuhi SNI, dan tidak adanya izin impor (PI) atau tinjauan teknis ( Pertek). dari kementerian terkait.

Bea dan Cukai, lanjut Nirwala, saat ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh politisi. Dia meyakinkan para politisi akan terus memantau dan mengevaluasi penggunaan layanan bersama di pelabuhan. “Kami terus mendorong importir untuk menyerahkan dokumen dan mendorong penyidik ​​untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor,” ujarnya.

Sekitar 8.900 dan 2.400 kontainer baru masing-masing berada di Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Minggu 2 Juni 2024. Kontainer tersebut akan diawasi sesuai Service Level Agreement (SLA) terbaru yang diterbitkan dalam Permendag 8/2024. Melihat banyaknya peti kemas baru, Nirwala mengatakan yard occupancy rate (YOR) atau throughput terminal peti kemas masih tergolong normal yakni berkisar 40-50 persen.

Nirwala mengatakan, koordinasi dengan instansi terkait bertujuan untuk menjamin pelayanan 24 jam. Layanan ini terdiri dari penyediaan email atau help desk di jalur 1 dan 2, memberikan update pada proses verifikasi survei dan membuat dashboard container ready.

Pilihan Editor: Tapera Dipaksa, Kajian Celios: 467 Ribu Pekerjaan Hilang, PDB Turun Rp1,21 Triliun hingga Daya Beli Turun

Penyidik ​​KPK telah memanggil mantan Kepala Dinas Bea Cukai dan Aksen Makassar Andhi Pramono untuk mempertanyakan kepemilikan dan pengambilalihan aset tersebut. Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan menanggapi tudingan aturan impor yang menyebabkan industri TPT merugi dan gulung tikar. Baca selengkapnya

Bea Cukai dan Poros kini mempermudah pengiriman jenazah dan abu ke organ tubuh manusia. Dampak peraturan baru mengenai pemrosesan yang mendesak. Baca selengkapnya

Selama tiga hari pameran internasional INDEX 2024, volume transaksi furnitur Indonesia sebesar 6,11 juta dolar AS atau Rp 99,46 miliar, meningkat 454 persen dibandingkan tahun lalu. Baca selengkapnya

API dan Gabungan Pengusaha Industri Sepatu Indonesia menyarankan agar pemerintah kembali menerapkan larangan dan pembatasan (Lartas) terhadap produk impor. Baca selengkapnya.

BP2MI menyampaikan pendapatnya terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia yang masih tertunda seiring penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Baca selengkapnya

Impor pangan dari Thailand dan Vietnam menunjukkan kurangnya upaya pemerintah dalam mendukung produktivitas petani Indonesia. Baca selengkapnya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 menyatakan kebakaran yang menimpa CM Umsini tidak mengganggu operasional di pelabuhan Makassar. Baca selengkapnya

PT Pelni (Persero) melaporkan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran yang terjadi di KM Umsini saat bertugas di Makassar. Baca selengkapnya

Direktur PT Time International Irwan Daniel Massri atau Irwan Massri hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Bos Bea Cukai dan Aksen DIY, Eko Darmanto. Baca selengkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *