Begini Aturan Tahanan KPK Rayakan Idul Fitri 1445 H

TEMPO.CO, Jakarta – Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan salat Iduladha pada 1 Syawal 1445 Hijriah di Masjid Perencanaan KPK atau Lapas Pomdam Jaya Guntur. Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, mereka yang diamankan akan berangkat ke masjid mulai pukul 06.00 WIB.

“Akan ada tindakan pengamanan yang ketat oleh petugas lapas,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.

Menurut Ali, Ustaz M. Zakaria dari Daarut Tauhid Jakarta akan menjadi imam dan khatib. Usai polisi KPK menunaikan salat Idul Fitri, petugas akan mengembalikan mereka ke rutan sekitar pukul 07.30 WIB.

Setelah itu, mereka bisa bertemu keluarganya di penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang keluarga tersangka untuk berkunjung dan mengirimkan makanan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap hari keagamaan nasional diperingati di Rutan KPK, kata Ali.

Jam berkunjung berlaku selama dua hari hingga besok pukul 10.00-12.00 WIB. Saat ini makanan sudah bisa Anda dapatkan mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB.

Ketua Pelaksana (Plh) Rutan KPK, Ali mengatakan, pihaknya telah mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima uang atau harta benda dari pengunjung selama Idul Adha kali ini. Apabila terdapat tanda-tanda pengambilalihan atau pemaksaan, warga dapat melaporkan Pengaduan Masyarakat ke KPK di 02125578300, call center 198, website http://kws.kpk.go,id, email [email protected] dan WhatsApp 0811959575.

Pilihan Redaksi: Saksi Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama tinggal serumah dengan berpura-pura Sakit.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen terkait rencana korupsi pembelian peralatan Gedung Pemerintahan DPR dalam pemeriksaan. Baca selengkapnya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau akrab disapa SYL kerap menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadinya. Baca selengkapnya

Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron hingga Kamis, 2 Mei 2024. Baca selengkapnya.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kantor Sekjen DPR atas dugaan korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar. Begini profil dan situasinya. Baca selengkapnya

Sidang praperadilan Bupati Sidoarjo akan digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00. Baca selengkapnya

Bentuk kurang dimanfaatkannya dana BOS yang paling umum adalah kenaikan biaya penggunaan dana, yaitu sebesar 31 persen. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dua Rutan di KPK, Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dibubarkan setelah 66 pegawainya dipecat karena melakukan pemerasan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan, penyidikan dan penyidikan korupsi dalam perselisihan Nurul Ghufron dan Albertina Ho terus dilakukan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menegaskan, tidak ada campur tangan Polri dalam kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *