Begini Jatam Kecam Izin Tambang dari Jokowi untuk Ormas Keagamaan: Tamak, Licik, dan Balas Jasa

TEMPO.CO, Jakarta – Jaringan Anti Tambang atau Jatam mempertanyakan kesediaan Presiden Joko Widodo menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan akar rumput. Jatam mencermati nuansa politik ketika program tersebut diluncurkan pada akhir tahun 2023, empat bulan sebelum pemilihan presiden dan legislatif.

Koordinator Jatam Melki Nahar mengatakan pembicaraan ini termasuk dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Peruntukan Tanah untuk Penanaman Modal. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Baru-baru ini, lima bulan menjelang Pilkada Serentak, disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi organisasi keagamaan akar rumput untuk memulai usaha pertambangan. Menurut Melki, PP 25/2024 yang mengacu pada perubahan PP 96/2021 terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara menunjukkan sifat rezim Jokowi yang serakah dan serakah. Ia menambahkan, PP 25/24 merupakan salah satu rangkaian kebijakan penjualan sumber daya alam yang dilakukan rezim Jokowi.

Melki mengatakan pada Rabu, 5 Juni 2024: “Dalam menjalankan kepentingan tersebut, ia menggunakan kekuatan politiknya dengan sengaja membengkokkan hukum untuk melegitimasi kebijakannya sendiri, memberikan jaminan hukum terhadap kepentingan bisnis pertambangan.”

Melky menyebut hal itu merupakan pola terselubung seperti yang dilakukan saat disahkannya UU Minerba baru dan UU Ketenagakerjaan. Ia menilai kedua aturan tersebut menjadi karpet merah bagi dunia usaha pertambangan.

“Kebijakan dan regulasi seperti PR 25/24 ini harus dilihat sebagai langkah pemberian kepada pendukung politik di satu sisi, dan sebagai upaya untuk mempertahankan pengaruh politik pasca pengunduran dirinya pada Oktober 2024,” ujarnya. dianalisis.

Argumentasi pertambangan bisa meningkatkan kesejahteraan lembaga keagamaan hanya sekedar alasan, kata Melki. Menurut Jatami dan Melki, perlu kita ingatkan bahwa pertambangan itu padat investasi dan padat teknologi. “Perekonomian pertambangan sangat rapuh dan tidak stabil, serta rakus terhadap tanah dan air.”

Saat ini jumlah izin pertambangan di Indonesia sekitar 8.000 dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektar, menurut Jatam. Melki mengatakan, ranjau tidak hanya merusak ruang makanan dan air serta berdampak pada kesehatan, tetapi juga menyebabkan kematian.

Akibat penambangan, lebih dari 80.000 lubang tambang di Indonesia tetap terbuka tanpa rehabilitasi, katanya. “Tambang telah menjadi mesin pembunuhan massal,” katanya, sambil menambahkan, “Di Kalimantan Timur, misalnya, 49 orang meninggal, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak. Kasus-kasus ini masih belum dilaporkan.”

Untuk itu, Jatam meminta organisasi keagamaan menolak keras izin pertambangan yang diberikan Jokowi. Sebaliknya, kita perlu melakukan penilaian secara komprehensif dan menghilangkan dampak terhadap masyarakat dan ekologi, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan terhadap kemanusiaan dan lingkungan.

Dalam keterangannya kepada IKN hari ini, Presiden Jokowi menyatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) organisasi masyarakat keagamaan memiliki persyaratan yang ketat. Izin diberikan kepada badan usaha dan koperasi milik badan publik, tambahnya.

“Itu diberikan kepada koperasi, PT dan lain-lain. Oleh karena itu, satuan usaha ekonomi (IUPK) itu diberikan, bukan badan publik,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga akan mengatur bidang Izin Pemanfaatan Khusus yang diberikan kepada badan usaha organisasi masyarakat keagamaan. Kementerian kemudian akan menentukan standar apa yang harus diikuti oleh perusahaan organisasi keagamaan publik.

Agus Cahyono, Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, “Terimalah usulan WIUPK dan dapatkan izin pengelolaan tambang, termasuk kapasitas keuangan, kapasitas teknis, dan kapasitas pengelolaan.”

DI ANTARA

Pilihan Editor: Xiaomi meluncurkan Redmi 13 di pasar Indonesia mulai hari ini

Sekarpura II diminta menunda rencana penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II menjadi PT Angkasa Pura Indonesia. baca terus

Makalah Terkini dalam Sidang Pelecehan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. baca terus

Bambang Susantono bertanggung jawab untuk mendorong investasi asing di IKN. baca terus

Ahmad Bahar, penulis buku The Next President karya Gibran, mengaku belum menghubungi Wali Kota Solo soal peluncuran bukunya. baca terus

Jokowi mengatakan salah satu pertanyaan yang sering dilontarkannya saat berkunjung ke daerah adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. baca terus

Pendirian KEK Setanga yang disetujui Jokowi seluas 668,3 hektar (ha) dan ditargetkan merealisasikan investasi sebesar Rp67,69 triliun. baca terus

Jokowi kerap menyampaikan pembagian 10 kg beras pada setiap kunjungan kerja yang diyakininya akan meringankan beban warga. baca terus

Pembagian jabatan komisaris BMU merupakan hal yang wajar dan tidak ada batasan. baca terus

Anies-Kesan dan Ridwan Kamil-Kesan dikabarkan jelang Pilkada Jakarta 2024. Begini kronologi percakapan tersebut. baca terus

Pakar hukum pidana ini mengatakan pemerintah harus mengevaluasi kembali kerja aparat penegak hukum dalam menindak perjudian online. baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *