Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat opsi penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024. Keempat jalur tersebut terdiri atas jalur zonasi, jalur persetujuan, jalur perpindahan orang tua/wali dan/atau Jalur Guru/Anak pendidik dan jalur prestasi.

Dari keempat jalur tersebut, jalur zonasi memiliki tarif masuk yang paling besar. Untuk sekolah dasar, jalur ini menerima 73% calon siswa. Sedangkan untuk SMP dan SMA minimal menerima 50% calon peserta didik baru atau CPBD.

Selain persyaratan khusus seperti alamat kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, orang tua atau siswa harus mengetahui prioritas jalur zonasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Simak berikut ketentuan zonasi jalur pada PPDB 2024 DKI Jakarta.

Ketentuan Rute PPDB Zona DKI Jakarta Tingkat Sekolah Dasar

1. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan tempat tinggal CPDB pada sekolah dasar dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal satu lingkungan dengan sekolah; DAN

B. Zona prioritas kedua adalah bagi CPDB yang berlokasi di lingkungan perumahan yang sama dengan CPDB dan/atau dekat dengan distrik tempat sekolah tersebut berada.

2. Apabila jumlah CPDB yang didaftarkan melalui Jalur Zonasi melebihi kapasitas, maka seleksi akan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

A. umur dari senior ke junior berdasarkan bidang prioritas;

B. peraturan pemilihan sekolah; DAN

C.waktu perekaman.

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta Tingkat SMP dan SMA

1. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan tempat tinggal CPDB pada sekolah menengah komprehensif dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Bidang prioritas pertama ditujukan untuk:

1. CPDB yang tinggal di lingkungan tempat sekolah berada.

2. CPDB yang terletak pada lingkungan yang berbatasan atau bersinggungan langsung dengan lingkungan tempat sekolah berada.

B. Zona prioritas kedua adalah bagi CPDB yang tinggal di lingkungan sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

C. Zona prioritas ketiga adalah bagi CPDB yang berdomisili di wilayah yang sama dan/atau berdekatan dengan distrik kecil tempat sekolah tersebut berada.

2. Apabila CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi kapasitas, maka seleksi akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

A. Bidang prioritas;

B.dari tua ke muda;

C.konsistensi pilihan sekolah; DAN

D.waktu perekaman.

Pilihan Editor: Program Seleksi Mandiri 10 PTN Terbaik di Indonesia

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online merupakan sistem informasi yang dibuat untuk mengelola penerimaan peserta didik baru pada tingkat SMA dan SMK. untuk mengetahui lebih lanjut

PPDB 2024 dengan penerimaan berbeda seperti jalur zonasi, jalur pelaksanaan, dan jalur persetujuan. Apa saja persyaratan untuk masing-masingnya? untuk mengetahui lebih lanjut

Ada 4 jalur untuk masuk sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan peserta didik dari keluarga kurang mampu yang diatur dalam aturan. Pelanggar hukum akan dikenakan sanksi. untuk mengetahui lebih lanjut

Siapa yang diuntungkan dalam proses persetujuan PPDB DKI? untuk mengetahui lebih lanjut

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zona tetap menjadi jalur prioritas dengan daya serap tertinggi bagi mahasiswa baru. untuk mengetahui lebih lanjut

Pelaksanaan PPDB 2024 dibagi menjadi dua tahap. untuk mengetahui lebih lanjut

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jabar akan terbuka, bebas setoran, adil, dan tangguh. Baca selengkapnya

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai pada Mei hingga Juni 2024. Baca selengkapnya

Selain proses seleksi, calon peserta didik harus mengetahui norma usia PPDB 2024.

Penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 telah dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *