Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

TEMPO.CO, Jakarta – Ramai perbincangan soal film Guilt: 7 Days Ago. Disutradarai oleh Anggy Umbara dan diproduksi oleh Dheeraj Kalwani, dibintangi oleh Nayla Purnama, Fahad Haydra dan Yusuf Mahardik, film ini ditonton lebih dari satu juta penonton pada hari ketiga penayangannya.

Film ini terinspirasi dari kisah nyata pembunuhan sepasang kekasih yang dilakukan oleh beberapa anggota geng biker di Cirebon yang viral pada tahun 2016. Bagaimana kejadiannya?

Kronologi pembunuhan Vina

Sesuai dengan judulnya, film ini bercerita tentang V, gadis berusia 16 tahun yang menjadi korban pembunuhan brutal oleh geng biker. Vina yang saat itu berusia 16 tahun ditemukan tewas bersama kekasihnya R alias E. Peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB. Jenazah keduanya ditemukan tergeletak di jalan layang Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Polisi awalnya menduga merpati tersebut merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa V dan R adalah korban pembunuhan. Polisi menemukan luka mencurigakan di tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat informasi dari teman korban mengenai kejadian yang menimpa V dan R sebelum keduanya ditemukan tewas.

Pelakunya ada delapan orang. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Karena polisi tidak mengungkap pembunuhan tersebut, pelaku memberi kesan bahwa kedua korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Jenazah korban dibaringkan di aspal.

Berdasarkan penuturan Kompol Yusri Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, kejadian bermula saat V dan R sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Kalitanjung Kota Cirebon bersama teman-temannya. teman.

Saat melintas di SMP N 11 Kalitanjung, sekelompok korban dilempari batu oleh geng motor. Usai dibuang, rombongan pelaku kemudian mengejar korban dan rombongan. Pelaku bersenjatakan tongkat bambu dan memukuli korban hingga terjatuh.

V dan R terjatuh sedangkan teman lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMA 11 Kalitanjung. Di sana, mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya adalah pemerkosaan terhadap korban Vin.

Konsekuensi kasus tersebut berakhir di pengadilan. Polisi menangkap 8 dari 11 pelaku. Total ada tujuh pelaku yang didakwa. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Tujuh orang divonis bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa divonis penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 di hadapan Ketua Hakim Suhars. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa mereka dengan hukuman mati.

Pelaku ST divonis delapan tahun penjara. Pada saat itu, dia secara tidak sah dikategorikan sebagai anak-anak.

Dirjen Reskrim Polda Jabar Surawan mengatakan, pihaknya masih mencari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan V dan R. “Tiga DPO lagi masih dalam pencarian,” kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo dalam laporan singkatnya. Minggu 12 Mei 2024.

Tip Redaksi: Polisi di Jabar Penuh Wine masih mencari pelaku pembunuhan di Cirebon yang buron

Polisi asal Palembang menangkap pelaku utama pembunuhan dan pembuangan jenazah pegawai koperasi. Baca selengkapnya

Berbagai kasus penipuan janji transfer ke TNI-Polra telah menimbulkan kerugian bagi korban hingga miliaran rupee. Ada juga orang yang akan kehilangan nyawanya. Baca selengkapnya

Kasus penipuan yang melibatkan bergabung dengan TNI atau Polri. Korban dirampok ratusan hingga miliaran rupee bahkan ada yang kehilangan nyawa. Baca selengkapnya

Sepasang suami istri di Kediri menganiaya anak kecilnya hingga meninggal. Polisi menduga penganiayaan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Baca selengkapnya

Kasus sepasang suami istri membunuh anak kecilnya di Kediri terungkap setelah seorang kakek menanyakan keberadaan cucunya. Baca selengkapnya

Pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang dibunuh dan jenazahnya dibuang di halaman toko. Baca selengkapnya

Pengacara Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tak serius menuntaskan kasus pembunuhan Vina. Baca selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menilai Indonesia kini sudah memasuki keadaan darurat terkait perjudian online. Apa artinya? Baca selengkapnya

Widyawati, ibu Andi Andoy, yang dituduh menikam seorang wanita di Central Park Mall, menceritakan gejala gangguan jiwa yang dialami anaknya. Baca selengkapnya

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di pusat perbelanjaan Central Park, divonis 18 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *