Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Bupati Muna La Oda Muhammad Rusman Emba dalam kasus pengajuan dana pemulihan. perekonomian nasional ( PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

“Menyatakan terdakwa La Oda Muhammad Rusman Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan lanjutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” kata hakim ketua Eko Arianto saat membacakan putusan di ruang sidang Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024.

Eko melaporkan, Rusman Emba juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diringankan menjadi 3 bulan penjara.

Terkait pertimbangan hukum yang meringankan bagi Rusman Emba, hakim mengatakan terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, sopan dan hormat di pengadilan, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai bupati dan proyek pembangunan Kabupaten Muna.

“Faktor yang memberatkan terdakwa tidak mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan kronisme. Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ujarnya.

Seperti Rusman Emba, La Ode Gomberto juga mendapat hukuman serupa. Keduanya didakwa berdasarkan Art. 5, para. 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kaitannya dengan Art. 55, para. 1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Jaksa awalnya meminta pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 250 juta dengan tambahan kurungan 6 bulan.

Dalam kasusnya, Rusman Emba menyuap mantan Dirjen Bina Sipil Kementerian Dalam Negeri Mohamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar untuk pengurusan dana pinjaman kepada PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022 aset berjumlah Rp 401,5 miliar. Sedangkan Gomberto selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra menjadi sumber suap sebesar Rp 2,4 miliar.

Pilihan Editor: Palti Khutabarat didakwa atas beberapa pasal dalam kasus rekaman suara. Kepala desa ingin agar Prabovo menang

Warga Panama berkumpul pada Minggu, 5 Mei 2024 untuk memberikan suara dalam pemilihan umum untuk memilih presiden. Baca selengkapnya.

Arthur Heather, pengacara Harvey Moyes dan istrinya Sandra Dewey Harris, membantah kliennya berkeliaran di pusat perbelanjaan Jakarta. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gasa Mudlor berperan memastikan persidangan berjalan lancar. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Eric Athrada Ritonga. Baca selengkapnya

Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo alias SYL kerap menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi. Baca selengkapnya

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lee, Hendry Lee, Yohannes Banyamin dan Andy Halim pada 28 April 2003. Baca selengkapnya

Sidang pendahuluan Bupati Sidoarjo akan digelar di Ruang Nomor 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00. Baca selengkapnya

Pelantikan Kapolda Sultra yang baru dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri para pejabat penting Mabes Polri di Rupatam Mabes Polri. Baca selengkapnya

Sebelumnya, Meksiko meminta Mahkamah Internasional menjatuhkan sanksi kepada Ekuador atas penyerbuan kedutaan besarnya di Quito. Baca selengkapnya

Lima program prioritas pencegahan korupsi di daerah menjadi sorotan Deputi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *