Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Bali resmi menetapkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR sebagai tersangka penerima investor yang ingin menerima tawaran darinya. Sebagai kepala desa adat, KR dianggap menyalahgunakan kewenangannya untuk mengajukan izin namun juga meminta uang.

“Penggunaan wewenang. “KR aktif meminta uang,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Bali Putu Agus Eka Sabana saat dihubungi, Jumat (3/3). Mei 2024.

Jaksa menjerat KR dengan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tuntutan Tipikor. Sedangkan dalam kasus ini, seorang pengusaha dan 2 temannya diperiksa hanya sebagai saksi.

Kepala desa adat merupakan sosok yang menentukan karena dialah yang memutuskan apakah suatu izin investasi harus disetujui di kawasan wisata dan desa adat. Dalam proses perizinan, Putu Agus mengatakan calon investor harus mendapat rekomendasi dari pengurus desa adat setempat agar dapat melakukan kegiatan penanaman modal, seperti membangun vila, hotel, dan jenis kegiatan lainnya. Usulan ini kemudian menjadi modal bagi investor untuk mengajukan izin ke pemerintah kota, notaris, pengurusan amdal dan persyaratan lainnya.

Dalam kasus ini, Putu Agus menyebut KR meminta biaya fasilitasi sebesar Rp10 miliar untuk mencabut proposal tersebut. AN diduga sudah dua kali menyerahkan uang tersebut kepada KR. 50 juta pertama, 100 juta kedua,

Tanpa rekomendasi kepala desa adat, pemerintah setempat tidak bisa mengurus izin kegiatan investasi di Pulau Dewata. “Ini penting di sini. Tiap desa itu kewenangannya (Bendesa Adat),” ujarnya.

Selain itu, Putu Agus mengatakan, kantor Bendesa Adat sebenarnya seperti kepala desa. Hanya kepala desa adat yang merupakan orang yang sudah tua dan telah dipercayakan hak dan kewajiban adatnya oleh masyarakat setempat, namun kepala desa hanya mengelola desa secara resmi. Namun kedua jabatan tersebut mendapat tunjangan dan gaji dari Pemprov Bali.

Putu Agus mengatakan, praktik bodong perizinan seperti ini dapat merugikan desa adat dan iklim investasi di Bali. “Setiap desa mempunyai tempat suci yang harus dilindungi. – Kejaksaan ingin menjaga agar nilai baiknya tetap terjaga, apalagi jika investasinya dekat tempat suci, ujarnya. Putu Agus mengatakan, Kejaksaan Bali akan terus mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, Jaksa Bali menangkap KR bersama seorang pengusaha berinisial AN dan dua rekannya saat sedang berbisnis di Casa Eatery Resto, Jalan Raya Puputan, Renon-Denpasar Timur, Bali. Dalam penggerebekan itu juga disita barang bukti tas kuning berisi amplop Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan 2 unit telepon genggam.

Pilihan Redaksi: Kepala Desa Adat Rangkul Pengusaha Cari Investor Bali: Baru kali ini terungkap

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Shoes Bata Tbk karena penutupan pabrik sepatu di Purwakarta, Jawa Barat. Baca selengkapnya

Selain Indonesia, ada negara lain yang sudah meyakinkan Tesla untuk berinvestasi. Baca selengkapnya

Untuk kuartal I-2024, angka pertumbuhan ekonomi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bisa dijadikan acuan. Baca selengkapnya

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir pada Forum Air Dunia ke-10. Baca selengkapnya

Kejati Bali membuka kemungkinan koordinasi dengan Dewan Desa Adat Bali setelah menetapkan penerima manfaat Desa Adat Berawa sebagai tersangka penyalahgunaan investor. Baca selengkapnya

Kejaksaan Bali akan mengusut kasus tersangka pengurus KR, Bendesa Adat yang mengirimkan investor untuk menawarkan. Baca selengkapnya

Rizky Febian dan Mahalini menjalani banyak ritual adat sebelum pernikahan mereka. Ini adalah deskripsi dari perusahaan rekaman. Baca selengkapnya

Microsoft Siap Investasi Rp 35,6 Triliun di Malaysia, Bagaimana dengan Rencana Investasi di Indonesia? Baca selengkapnya

Polisi kembali menghancurkan pabrik narkoba tersebut. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk melanjutkan perkara dugaan deportasi masyarakat Bendesa di Bali. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *