Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Bali akan mengembangkan penyidikan kasus tersangka singkatan KR, Bendesa Adat, yang memeras investor agar menuruti nasihatnya yang diduga tak hanya menggunakan kekuasaan. dengan cara yang salah dengan memberikan nasehat Tapi juga meminta uang

“Dari keterangan saksi pertama yang ditangkap, jelas ada pihak lain yang perlu diperiksa juga. Tentu saja dijadwalkan mulai Senin, Selasa, Rabu. “Saya belum bisa mengambil kesimpulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi Tempo, Minggu. , 5 Mei 2024.

Dia belum bisa menjelaskan fraksi mana saja yang terlibat dan di cabang mana. Sebab, kata dia, Kejati Bali belum menetapkan materi perkara untuk pengembangan kasus Bendesa Adat, tersangka pemerasan.

“Jika itu masalahnya. Semua pihak yang disebutkan dalam keterangan tertulis akan dipanggil penyidik,” ujarnya.

Kejati Bali resmi menetapkan Kepala Desa Purba Berawa, berinisial KR, sebagai tersangka pemerasan investor. “Dengan menggunakan kekuasaannya, KR secara agresif meminta sejumlah uang,” kata Putu Agus saat dihubungi pada hari Jumat

Kejaksaan mendakwa KR dengan Pasal 12 huruf (h) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seorang pengusaha dan dua rekannya saat ini diperiksa hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bendesa Adat mempertimbangkan apakah izin investasi akan diajukan ke kawasan wisata dan desa adat. Dalam proses perizinannya, Putu Agus mengatakan calon investor harus mendapat pembinaan dari Bank Desa Adat setempat agar dapat melakukan kegiatan investasi seperti membangun villa, hotel dan jenis kegiatan lainnya. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi pendanaan bagi investor untuk mengajukan izin pemerintah daerah, pengacara, pengawasan amdal dan persyaratan lainnya.

Dalam kasus ini, Putu Agus mengatakan KR meminta biaya fasilitasi sebesar Rp10 miliar untuk nasihatnya. Diduga An memberikan uang kepada KR sebanyak dua kali, yang pertama Rp 50 juta, yang kedua Rp 100 juta.

Tanpa bimbingan dari Bank Desa Adat, pemerintah daerah tidak akan bisa mengurus perizinan kegiatan penanaman modal di Bali. “Ini penting di sini. “Masing-masing desa berada di bawah yurisdiksinya (Bendesa Adat) masing-masing,” ujarnya.

Kebaikan Pribadi |.Adil Al Hasan

Pilihan Editor: OTT Timeline Desa Rakyat Bali dituduh memeras investor senilai Rp10 miliar

Kejaksaan Bali membuka kesempatan untuk berkoordinasi dengan Dewan Desa Adat Bali. Setelah ditetapkan penerima manfaat desa kuno Berawa sebagai tersangka pemerasan investor, Baca selengkapnya

Rizki Fabian dan Mahalini menjalani prosesi adat sebelum pernikahannya. Ini adalah pernyataan dari perusahaan musik. Baca selengkapnya

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung membuka peluang mengadili terdakwa pemerasan masyarakat adat Bendesa di Bali Baca selengkapnya

Tersangka kasus bagasi Bali berupaya menghilangkan barang bukti Baca selengkapnya

Selain Bekasi Kasus pembunuhan yang melibatkan mayat di dalam koper juga pernah terjadi di Kuta. Pulau Bali juga

Nusa Dua Bali menjadi tempat penyelenggaraan Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan 2nd United Nations Tourism Conference on Women’s Empowerment in Tourism in Asia Pacific 2024. Baca rilis selengkapnya.

Seorang dermawan Desa Adat Berawa, Bali, berinisial KR, diduga melakukan pemerasan kepada pengusaha untuk memberikan nasihat perizinan investasi.

Kejaksaan Agung Bali menangkap seorang tokoh desa adat karena diduga memeras seorang pengusaha untuk meminta nasihat perizinan investasi. Baca selengkapnya

Villa di Bali memang unik. Lengkap dengan infinity pool, private chef, dan pengalaman yang hanya bisa dirasakan di pesawat terbang, seperti wing balconies. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *