Beranda » FERDY SAMBO MINTA TURUN TANGAN

FERDY SAMBO MINTA TURUN TANGAN

FERDY SAMBO MINTA TURUN TANGAN

BERITA TAMBAKBET https://danhoppermedia.com/-Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta, Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri turun tangan melakukan klarifikasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi. Hal ini terkait dugaan mengintimidasi wartawan media nasional karena menulis berita mengkritik kinerja polisi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. FERDY SAMBO MINTA TURUN TANGAN

Pasalnya, kata dia, tidak mungkin Divisi Propam Polri yang mengambil langkah terhadap Kapolda Sulawesi Selatan, mengingat dari segi kepangkatan sama-sama sebagai jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!

“Mekanisme yang akan terjadi adalah pemeriksaan internal dulu oleh Irwasum atau Propam. Tapi karena Propam ini bintang 2 posisinya, maka Irwasum lah yang mungkin akan meminta klarifikasi,” ujar saat di hubungi wartawan, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup memonitor saja mekanisme internal di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kasus dugaan intimidasi yang di lakukan Kapolda Sulawesi Selatan kepada wartawan.

FERDY SAMBO MINTA TURUN TANGAN

“Ya kalau proses internal di kepolisian, ini tergantung apakah ada pihak yang melaporkan,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

“Kalau wartawan tersebut di ancam, dia bisa melapor ya ada dugaan pelanggaran kode etik di sana soal etik kepribadian, etik kedinasan, etik soal institusi. Itu ada yang menurut saya dugaan pelanggaran terkait hal-hal tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.

Redaksi okezone sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Polda Sulsel. Hingga berita ini di turunkan, Polda Sulsel belum bersedia memberikan tanggapan apapun.

Sekadar di ketahui, Ahmad Dofiri adalah perwira tinggi yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022, silam di samping Komjen Agung Budi Maryoto dan Irjen Syahardiantono.

Dalam sidang etik itu di putuskan memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Di tjen Pas Edward Eka Saputra saat di konfirmasi awak media, Senin (5/8/2024).

Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan kini berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. “Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, terdakwa perkara kasus pembunuhan Brigadir telah di vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Dia juga di denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Anak buah itu di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyidikan atau Justice perkara pembunuhan berencana .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *