BERITA TAMBAKBET – Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai. Kerugian para korban di taksir mencapai rupiah. Pihak Kepolisian Tanjungpinang, masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu. MATRAI KASUS INVESTASI BODONG KEPRI
Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di yang di laporkan ke Polresta . Kasus dugaan investasi bodong ini mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Polresta .
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!
Korban merasa tertipu setelah uangnya atas bujukan seorang.
“Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. bisnis jual meterai . Saat ini sedang kami selidiki,” ujar , pada Jumat (30/6/2023)..
MATRAI KASUS INVESTASI BODONG KEPRI
Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. namun, dalam prosesnya, nama , kantor cabang milik Pos Indonesia (persero), jadi .
Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama seolah korban atau bahkan di sebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan .
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.
Terkait kejadian tersebut, Kepala , Eksekutif Manager , menjelaskan dugaan investasi bodong penjualan meterai bukanlah dari pihaknya. Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Batu 10, yang merupakan mitra dari .
“Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami. Yang di duga dari pihak kepolisian ini adalah petugas , mitra kami,” ujar saat di hubungi.
Menurut , dugaan investasi bodong berupa meterai masih harus di temukan kebenarannya, terutama mengenai pembelian meterai. Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian sebesar 2 miliar atas nama pelaku atau pun Batu 10.
“Yang bersangkutan ini menggunakan sebagai . Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di ,” tambahnya.
menceritakan isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini, awalnya ia dapatkan dari media sosial. Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya.
Hingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres membuat pernyataan terkait kasus ‘investasi bodong meterai’ ini.
“Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan di sebutkan Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami,” tutur .
Di Pos Indonesia (persero) sendiri. kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini di ke tingkat regional.
Arief Joko , Deputi President 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk dan sekaligus menjelaskan kedudukan , dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.
“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu bukan merupakan Karyawan dari Pos Indonesia (Persero),” tutur Arief.
Arief menambahkan, khusus untuk penjualan meterai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen meterai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.
“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian meterai di lakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar dan di lakukan oleh Saudari di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10,” jelas Arief.