BERITA TAMBAKBET – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pengentasan kemiskinan dan pengangguran pekerja di sektor tembakau. Hal ini akibat rencana kebijakan kemasan polos tanpa merek. PILKADA KEPALA DAERAH MINTA LINDUNGI
Ketua , Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, kemiskinan dan pengangguran merupakan dua persoalan yang sekarang mengancam masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!
Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau,” ujar Waljid dalam keterangannya,, Rabu (23/10/2024).
RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Rancangan .
PILKADA KEPALA DAERAH MINTA LINDUNGI
Waljid meminta Calon Wakil Wali Kota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memberikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor tembakau jelang Pilkada Serentak 2024.
“Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang di canangkan oleh Bapak Wawan Hermawan,”ujarnya.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.
Saat ini, kata dia, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di berbagai daerah.
Dia menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (28/2024) yang di dalamnya secara melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
Pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Rancangan sebagai aturan turunan dari 28/2024.
Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang di canangkan oleh Bapak Wawan Hermawan,”ujarnya.
Saat ini, kata dia, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di berbagai daerah.
Dia menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (28/2024) yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
Pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Rancangan sebagai aturan turunan dari 28/2024.
Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.
Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan.
“Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang besar-besaran. Secara tegas kami menolak aturan ini di berlakukan,” tegas