Beranda » TIDAK BISA MENJAWAB HAKIM

TIDAK BISA MENJAWAB HAKIM

TIDAK BISA MENJAWAB HAKIM

BERITA TAMBAKBET – Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menjelaskan ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar triliun dalam kasus dugaan korupsi timah. TIDAK BISA MENJAWAB HAKIM

Hal ini bermula saat Reza Ardiansyah selaku Di rektur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) memberikan kesaksian atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!

Reza menjelaskan program (Corporate Social Responsibility) , dan reklamasi yang di lakukan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat Telapak dan pemerintah daerah.

“Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerjasama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan,” kata Reza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).

TIDAK BISA MENJAWAB HAKIM

Di tengah Reza menjelaskan program yang di jalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaanya.

Hakim bertanya kepada apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik .

BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.

Penuntut Umum yang triliun itu untuk kerugian lingkungan, dampak lingkungan itu yang Rp271 triliun, apakah masuk di ,” kata Hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah hitungan dari dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakana yang ada di .

Hitung-hitungannya, keseluruhan yang ada di sana atau supaya kita terarah? karena yang di jelaskan ini adalah ,” tanya Hakim kepada .

Saat di oleh Hakim mengenai hal tersebut, sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang di oleh Hakim.

Jadi perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk yang di luar Timah, tapi ada kaitannya nanti, ahli nanti akan menjelaskan,” kata .

Penasihat Hukum dari terdakwa juga merespon akan menguji keterangan dari ahli yang menyebutkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

“Nanti juga mungkin akan di uji di dalam keterangan ahli, tapi memang yang kami lihat di situ bahwa berdasarkan laporannya di dalam dakwaan, di sampaikan bahwa ada dan non yang mulia,” jelas Penasihat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *