BERITA TAMBAKBET – Rudi Simamora kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan ini terjadi setelah Rudi membuat pernyataan kontroversial mengenai pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah. Dalam pernyataannya, Rudi menyebut bahwa pernikahan tersebut hanya “pura-pura untuk penelitian,” yang langsung memicu kemarahan dari masyarakat, khususnya di kalangan warganet. Rudi juga menambahkan bahwa siapa pun yang bersemedi di gua bisa menjadi nabi, yang semakin memperburuk situasi.VIRAL TIKTOKERS RUDI SIMAMORA
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!
Video pernyataannya menjadi viral di media sosial, menarik perhatian luas dan menyebabkan reaksi negatif. Banyak pengguna media sosial merasa tersinggung dan mengekspresikan kemarahan mereka, bahkan mendorong warga untuk menyerbu rumah Rudi. Situasi ini semakin memanas dan memerlukan tindakan dari pihak berwenang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, polisi segera mengamankan Rudi Simamora. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa polisi telah menahan Rudi sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Kombes Gidion menjelaskan bahwa “motifnya hanya iseng, tidak ada niat memecah belah,” meskipun pernyataan tersebut jelas berdampak luas dan memicu keresahan.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!
Sebelumnya, pihak berwenang juga menangkap Rudi dengan tuduhan serupa pada November 2022, menunjukkan pola perilaku yang sama. Kasus ini menggarisbawahi bagaimana pernyataan di media sosial dapat memiliki konsekuensi serius dan memicu reaksi yang tidak terduga dari masyarakat. Artikel ini menyoroti pentingnya bertanggung jawab dalam berkomunikasi di platform publik.VIRAL TIKTOKERS RUDI SIMAMORA