Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

TEMPO.CO , Jakarta – Majelis Hakim MK Aga, amicus curiae atau kawan-kawan Mahkamah akan tetap memberikan pendapat terkait kontroversi Pilpres atau Pilpres 2024.

Perwakilan MK Fajar Lacsono mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tak banyak bicara ketika MK menerima tambahan aduan dari rekan-rekannya.

“Kalau begitu, Insya Allah semua yang masih terjadi akan kami publikasikan,” kata Fajjar kepada Tempo melalui pesan tertulis, Februari 2019. 20.

Dalam kasus awal, Pak Fajar mengatakan Mahkamah Konstitusi baru pertama kali menerima banyak amicus curiae. Menurutnya, hal itu menunjukkan masyarakat menaruh perhatian terhadap pendapat MC pada debat pilpres.

Meski demikian, Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan diadili oleh hakim yang sah. Pasalnya, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya 14 amicus curiae –yang telah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB– yang akan diperiksa.

Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan sepenuhnya, dianggap perlu, dianggap enteng atau tidak sama sekali? Itu tanggung jawab hakim, kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mencatat ada 48 amicus curiae brief dalam dalil hasil pemilu atau terpilihnya Ketua PHPU yang digelar hingga 19 April 2024. Berikut penyampaian 48 kawan MK tersebut. :

1. Brawijaya (Pawai Kebenaran untuk Demokrasi);

2. Komando Pertahanan Demokrasi Indonesia (TPDI);

3. SENJATA ATAS;

4. Kerjasama mahasiswa dengan organisasi masyarakat sipil;

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Pusat Hukum dan Sosial) FH UGM;

6. Panji R Hadinoto;

7. Busiro Mukoddas, Situmorang Selatan, Feri Amsari, Usman Hamid, Ibrahim Samad dan lain-lain;

8. Badan Kemahasiswaan UGM-Unpad-Undip-Unair;

9. Megawati Soekarnoputri;

10. Forum Pengacara Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Perlindungan Hak Konstitusional Indonesia (JAKIN);

12. Aliansi Pembela Demokrasi Indonesia (APDI);

13. Stephanus Hendrianto;

14. Masyarakat untuk Pemilu yang Adil dan Adil (KCP-JURDIL);

15. Persatuan Pengacara Indonesia Amerika;

16 Reza Indragiri Amriel;

17. Gerakan Rakyat Menyelamatkan Indonesia dengan Perubahan;

18. Burhan Saidi Chania (mahasiswa STIH GPL Jakarta);

19. Kelompok Advokasi Bantuan Hukum Indonesia;

20.M.Subhan;

21. Gerakan Permintaan Rakyat (GRAM);

22. Tuan Guru Deri Sultanul Kulub;

23. Habib Rizik Shihab, Dekan Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak dan Munarman;

24. Jenderal (kanan) TNI Tyasno Sudarto, Letjen. Kol. (kanan) TNI Soeharto, Dindin S. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sofyan MM.;

25. Impian Indonesia;

26. Organisasi Pastoral dan Organisasi Sipil Pdt. Victor Rembet, Habib Muchsin Al Afas, Mohammad A.S. Hickam, Jan Nugroho, A. Gembala Supit;

27. Arif Poyono (Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Gabungan Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Kahiono (Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia, Sekjen DPR RI Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit;

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Dryarkara;

29. Forum Peduli Purnawirawan TNI-Poli;

30. J. Soebtoro;

31. Henry Sitangang & Rekan;

32. Sutarno dan Visran;

33. Reformator 98;

34. Sekjen Forum Komunikasi Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (PKMI);

35. Koalisi Antar Provinsi Menyelamatkan Indonesia (KAMI);

36. Potret Habaib-Ulama dan Madur Jawa Timur;

37. Barang-barang yang sifatnya tetap di Masjid;

38. Blok 98;

39. Kelompok Pemilih Koalisi TPS 073 Desa Pondok Kabeh;

40. Asosiasi Wakaf Universitas Mercu Buena;

41 Konvensi Hukum dan Demokrasi;

42. Laki-laki. Ezrinal Azis MSc;

43. Dr. Henricus Sihaloho;

44. Persatuan Pemuda Warga;

45. Konfederasi Panglima Jenderal Indonesia;

46. ​​Konfederasi Pejuang Pertahanan Negara (CPBN);

47. Lakfi Nurcholis;

48.Bambang Prasanto.

Pilihan Editor: H-2 Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi: Mengkaji Peran Amicus Curiae dalam Yurisdiksi.

Mahkamah Konstitusi atau MA tidak mengadili sengketa konstitusi hari ini. Mengapa? Baca selengkapnya

Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi juga telah mendengarkan permohonan pengujian hasil Pemilu 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Papua Tengah menjadi wilayah yang paling banyak bersengketa pada pemilu legislatif 2024 di Mahkamah Agung, dengan total 26 kasus. Baca selengkapnya

KPU Buka Formulir C Hasil pemilu ditarik anggota CPSU Panay Papua Tengah. Baca selengkapnya

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (GEC) terhadap dalil PDIP terkait selisih suara pada Pemilu 2024 di Dumai, Riau. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung akan memutus perkara PHPU atau perselisihan pemilu: anggota DPRK, DPRK, dan DPRK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diajukan. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi mengkritik KPU RI yang tidak memberikan bukti hasil noken atau hasil Ikat Papua Tengah pada Formulir C. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pada Senin, 6 Mei 2024 tentang permohonan pengujian hasil Pemilu 2024

Abdul Ghaffar Karim, pakar politik dan pemerintahan UGM, mengatakan mendengarkan perdebatan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi turut meredam panasnya pemilu. Baca selengkapnya

Pakar Konstitusi UII Yogyakarta, Nimatul Huda menganalisis putusan MK terkait persoalan Pilpres karena ketatnya undang-undang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *