Besaran UKT dan IPI Universitas Indonesia Mempertimbangkan Sosio Ekonomi Calon Mahasiswa

TEMPO.CO, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menetapkan Biaya Pendidikan Perorangan (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan terkait dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. UKT UI ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Kantor Humas UI dan KIP Amelita Lusia mengatakan UI menetapkan tarif UKT dan IPI sesuai dengan data latar belakang sosial ekonomi orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan setiap mahasiswa. Selama proses pra-pendaftaran. . Dalam hal mahasiswa menganggap tarif yang ditentukan tidak sesuai, UI memastikan adanya proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan terkait hingga diperoleh tarif yang sesuai.

Amelita Lusia mengatakan UI menjamin setiap mahasiswa yang mendaftar tidak akan terhambat untuk melanjutkan pendidikan karena masalah keuangan. UI telah mengembangkan berbagai mekanisme untuk mengatasi masalah ini.

Amelita menjelaskan pada tahun 2024, UI akan menerima 65 calon mahasiswa baru dari daerah 3T melalui Seleksi Berbasis Prestasi Nasional (NASBS). “Mereka berasal dari 23 tempat yang masuk wilayah 3T antara lain Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polevali Mandar,” kata Amelita kepada Tempo, Senin 13. Mei 2024.

Menurut Amelita, program kelas reguler program gelar UKT dan pendidikan profesi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, disesuaikan dengan data dan dokumen yang diperlukan pada saat pra pendaftaran calon mahasiswa baru. Berdasarkan data sosial ekonomi yang disampaikan, kata Amelita, UI akan menentukan kelompok UKT yang akan ditugaskan kepada setiap mahasiswanya.

Jika UKT menganggap ada perbedaan dalam penentuan besaran biaya, maka siswa dan orang tua atau pihak yang membayar biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan akan dilanjutkan dengan proses konsultasi, verifikasi dan negosiasi.

Amelia mengatakan, tabel biaya UKT untuk mahasiswa S1 dan mahasiswa VET penuh UI tahun 2024 bisa dilihat, Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Berbasis Ujian Nasional (SNBT) atau Seleksi Mandiri. (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) di laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.

Selain UKT, komponen biaya pendidikan lainnya adalah Iuran Pengembangan Kelembagaan (IPI) yang diatur dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Belanja Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurut Amelia, penetapan tarif IPI didasarkan pada asas pemerataan, proporsionalitas, dan keadilan dengan memperhatikan kemampuan finansial siswa dan orang tuanya atau pihak yang menanggung biaya pendidikan siswa. IPI dikenakan kepada mahasiswa tingkat sarjana dan vokasi penuh yang diterima melalui jalur seleksi mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).

Berdasarkan data sosial ekonomi yang disampaikan mahasiswa baru pada proses prapendaftaran, kata Amelia, pihak UI akan menentukan kelompok IPI yang ditugaskan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 mengacu pada mahasiswa pada UKT Kelompok 1 dan IPI Kelompok 2 mengacu pada mahasiswa pada UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa pada UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok. 5.

Jika keputusan kelompok IPI dianggap berbeda, siswa dan orang tua atau pembayar pendidikan dapat mengajukan pertanyaan, dan akan dilanjutkan dengan proses konsultasi, verifikasi, dan negosiasi.

Tabel biaya IPI bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan profesi UI angkatan umum tahun 2024 yang diterima melalui jalur seleksi mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) tahun ajaran 2024/2025 dapat dilihat pada simak.ui. ac.id dan website ukt .ui.ac.id,” tambah Amelia.

Dirjen Pendidikan Tinggi telah menyampaikan bahwa mahasiswa baru tahun 2024 akan dikenakan biaya UKT tahun 2023. Baca selengkapnya

Pak Abdul Haris mengatakan dengan meningkatkan porsi anggaran pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka dukungan operasional terhadap perguruan tinggi negeri dapat ditingkatkan.

Kasus meninggalnya mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori kembali berlanjut. Polisi Kirim SP2HP ke Keluarga Aksena Baca selengkapnya

FEB UI menilai perselisihan mengenai kenaikan UKT dapat diselesaikan melalui gotong royong dan pihak kampus tidak akan menaikkan biaya kuliah hingga batas atas. Baca selengkapnya

BEM Universitas Bengkulu atau Rektor Unib Ridhoan Parlaungan Hutasuhut mengatakan kampusnya telah membatalkan kenaikan Biaya Pendidikan Perorangan (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi (IPI). Baca selengkapnya

Unpad mengatakan kenaikan IPI untuk menutupi selisih UKT yang tidak meningkat pada tahun ini. Baca selengkapnya

Ketua BEM Unri Muhammad Ravi membenarkan pembatalan kenaikan biaya UKT dan Pengembangan Institusi di kampusnya. Baca selengkapnya

Terdapat kenaikan biaya yang dikenakan bagi mahasiswa baru yang masuk melalui IPI atau jalur mandiri. Baca selengkapnya

Dengan diterapkannya IPI, proses penerimaan mahasiswa baru di UNRI kembali mendapat sorotan. Baca selengkapnya

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar kembali di UGM? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *