Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

TEMPO.CO, Jakarta – Perubahan nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli atau mewarisi suatu properti.

Perubahan nama pada dokumen kepemilikan tanah berguna untuk menghindari perselisihan atau keterikatan hukum di kemudian hari.

Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan, cara, dan biaya penggantian nama sertifikat tanah yang perlu Anda pahami. Ketentuan Pengalihan Nama dalam Sertifikat Tanah

Berdasarkan website Kementerian Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk peralihan hak jual beli tanah adalah sebagai berikut: Formulir permohonan yang telah diisi dan diberi stempel oleh pemohon atau wakilnya. , jika diperbolehkan Fotokopi tanda pengenal pemohon, yaitu tanda pengenal elektronik (e-KTP) atau tanda pengenal (KK), serta surat kuasa, jika sah. dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dokumen tanah resmi (PPAT) e-KTP penjual dan/atau agen, apabila pada sertifikat tersebut terdapat tanda yang menyatakan dapat dilimpahkan kepada instansi resmi. Fotokopi pemberitahuan telah dibayar. Pajak (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diperiksa aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB), serta bukti pembayaran penghasilan selama pendaftaran hak Penyelenggara Jaminan Sosial Aktif atau Kartu BPJS Kesehatan untuk bukti peralihan hak berupa AJB.

Syarat-syarat peralihan hak waris atas tanah adalah : Formulir permohonan diisi dan diberi stempel oleh pemohon atau wakilnya, jika mempunyai kewenangan e-KTP, serta wakil yang ditunjuk pada asli sertifikat warisan sesuai dengan yang dipersyaratkan. surat wasiat telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SS-BPHTB, serta bukti pembayaran penghasilan pada saat pendaftaran hak. Penyerahan bukti SS-BPHTB, bukti pembayaran pajak penghasilan (SS -PPh ) untuk pembebasan lahan. lebih dari Rp 60 juta dan bukti pembayaran pendapatan pada saat pendaftaran hak. Cara mengganti nama sertifikat tanah

Untuk meminta sertifikat perubahan nama, pemohon hanya perlu mendatangi Kantor Pendaftaran Tanah setempat.

Kemudian serahkan semua dokumen yang diperlukan dan bayar biaya yang ditentukan. Waktu penerbitan pendaftaran tanah yang mengubah nama pemiliknya kurang lebih lima hari kerja. Biaya pengalihan sertifikat tanah

Biaya penerbitan pendaftaran tanah dengan perubahan nama pemilik dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Pertanahan.

Rumus perhitungan yang digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikalikan luas tanah (meter persegi) kemudian dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran.

Menurut Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya ahli waris tidak dikenakan biaya. Registrasi.

Selain itu, pemohon perubahan nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya otentikasi dokumen sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya penerbitan AJB bervariasi dan umumnya berkisar 0,5-1 persen dari nilai transaksi.

Biaya BPHTB kurang lebih sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Barang Kena Pajak – Nilai Perolehan Barang Tidak Kena Pajak (NPOP-NPOPTKP).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Redaksi: Cara membuat sertifikat tanah gratis dengan PTSL dan syaratnya

Berikut informasi cara pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Terpadu (PTSL) dan persyaratan lengkapnya. Baca selengkapnya

Jokowi belakangan menjadi sorotan setelah kedua keponakannya kedapatan menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah, PT Pertamina (Persero). Baca selengkapnya

AHY mengatakan e-sertifikat penting untuk keamanan dokumen. Baca selengkapnya

Bambang Susantono merupakan Utusan Khusus Presiden Kerjasama Internasional Pengembangan IKN. Baca selengkapnya

Cari tahu cara cek sertifikat tanah secara online di website Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Tutul Tanahku serta biayanya sesampainya di Kantor Pertanahan. Baca selengkapnya

AHY mengatakan terselenggaranya KTT Reforma Agraria akan menjadi dorongan yang baik bagi masa depan persoalan pertahanan di Indonesia. Baca selengkapnya

Nirina Zubir mendapat dua sertifikat tanah yang digelapkan dari mantan anggota rumah tangganya, bukti korban mafia tanah bisa mengklaim kepemilikannya. Baca selengkapnya

Berita Bisnis Terkini: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Hadapi Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi Menjadi Elektronik. Baca selengkapnya

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik menjadi elektronik. Baca selengkapnya

OIKN akan melakukan resosialisasi ke masyarakat Sepaku serta pemeriksaan sertifikat tanah. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *