Bikin Laporan ke Bareskrim, Asosiasi Lawyer Muslim Minta Film Vina Sebelum 7 Hari Ditarik dari Bioskop

TEMPO.CO, Jakarta – Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) meminta pemerintah menarik film Vina dari bioskop 7 hari lalu. Mereka menuding pengambilan gambar film tersebut menimbulkan kericuhan di masyarakat dan berujung pada upaya pembatalan persidangan kasus pembunuhan Vina yang menjadi alasan pembuatan film tersebut.

“Kami mohon agar promosi film ini segera ditarik dari dunia perfilman di Indonesia jika memungkinkan,” kata pengacara ALMI, Andra Bani Sagalan, saat ditemui Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polari, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Pengaduan tersebut berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1992 tentang ALMI Film. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat menarik peredaran suatu film apabila promosi, pameran, atau penayangannya mengganggu keamanan, keadilan, ketentraman, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.

Dari segi film, Andra menilai Film Vina: Lebih dari 7 Hari menarik dan indah. Namun dari segi hukum, menurutnya film tersebut tidak diperbolehkan. Sebab, kata dia, penyelidikan masih berlangsung. “Jangan sampai bukti-bukti atau pendapat-pendapat diluar yang tidak dapat dibawa ke persidangan langsung diambil oleh hakim,” ujarnya.

Sekjen ALMI, Mualim Bahar membandingkan film Vina Before 7 Days dengan film Ice Cold (2023) yang mengisahkan kasus pembunuhan Mirna yang dilakukan Jessica Kumala Wongso. Berbeda dengan kasus pembunuhan Veena, kasus Mirna merupakan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, film ini perlu ditayangkan. Artinya ada kronologis ceritanya, ujarnya.

ALMI menyuruh Barescream hari ini, Selasa 28 Mei 2024, untuk memproduksi film Veena: Before 7 Days (2024). Namun, BareScream tidak langsung tampil. Untuk ALMI, Barescream meminta mereka menyajikan film pertamanya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun karena film tersebut tidak dirilis di televisi, perusahaan distribusi pun harus mengadukan film tersebut kepada Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai badan yang menyetujui perilisan film tersebut di bioskop. ALMI merekomendasikan untuk mengikuti pedoman ini.

Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Veena, Adiq menjelaskan Peggy dan Robbie adalah kakak beradik, bukan orang yang sama.

Polisi sedang mencari penyelenggara festival musik Tangerang (TNG Lanfest 2024) untuk mengaku bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut. Baca lagi

S, 55, menikam putrinya, KS, 17, sebanyak dua kali hingga tewas dengan pisau dapur. Baca lagi

Polda Metro Jaya memberitakan kisah agen real estat Ace berusia 55 tahun yang dibunuh oleh putrinya yang masih remaja, KS. Baca lagi

Penyanyi Ari Bis melarang Agnes Mo memainkan lagu-lagunya karena kesulitan mencari uang. Ari Bias menggubah lima lagu untuknya

Beberapa fakta mengemuka dalam kasus Veena Cireban terkait hasil visum di RSUD Gunung Jati. Cairan mani ditemukan 10 hari setelah korban dikuburkan. Baca lagi

Tim kuasa hukum Peggy Setiawan, Sugiyanti Iriani menilai kelakuan buruk Polda Jabar menjadi satu-satunya penyebab gagalnya penyidikan pertama. Baca lagi

Peggy Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan Vina, membatalkan sidang pertamanya hari ini, Senin, 26 Juni 2024. Polda Jabar tak hadir dalam persidangan. Baca lagi

Tempo memperoleh surat kematian dan laporan otopsi Veena dan Ekki, serta foto kondisi jenazah mereka. Tidak ada rasa sakit akibat benda tajam. Baca lagi

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda perkara pertama yang diajukan Peggy Setiawan yang diduga membunuh AG dan Vina di Cirebon. Baca lagi

Kapolda Sumbar Suharyono mengatakan anggotanya siap bertanggung jawab jika terlibat dalam kematian bocah 13 tahun Afit di Padang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *