TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan tersangka baru pembunuhan Burhanis, kontraktor rental mobil di Kemayoran, Jakarta. Dengan demikian, total tersangka yang ditetapkan mencapai tiga orang.
“Sudah ada tiga tersangka, sekarang sudah kita tetapkan satu lagi,” kata Kabid Humas Polres Pati Iptu Dua Muji Sutrișna, dihubungi Tempo, Minggu, 9 Juni 2024 kemarin.
Analisis video tentang pelecehan
Muji menjelaskan, penetapan tersangka baru didasarkan pada analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. Tersangka ketiga adalah orang yang terekam memukul korban dengan helm, kata Muji. Namun dia tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas tersangka ketiga dan mengatakan penjelasan lebih lengkap akan diberikan besok.
Temukan penulis lain
Polres Pati masih menyelidiki untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan Burhanis dan ketiga temannya. Sasaran penggeledahan saat ini adalah pelaku yang memukul korban dengan batu. “Masih dalam penyelidikan,” tambah Muji.
Kronologi kejadian
Burhanis tewas setelah dituduh mencuri dan diserang massa saat mengambil mobil sewaannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis, 52 tahun, datang bersama tiga temannya untuk menjemput. mobil sewaan (Honda Mobilio) yang tidak dikembalikan oleh penyewa.
Mereka dapat menemukan lokasi mobil menggunakan pelacak GPS (Global Positioning System). Saat Burhanis membuka pintu mobil dengan kunci cadangan yang dibawanya, seorang warga melihatnya dan meneriakinya sebagai pencuri. Teriakan ini membuat massa geram dan kemudian menghajar Burhanis.
Kondisi korban
Burhanis sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, namun nyawanya tak tertolong. Sementara tiga temannya mengalami luka dan dirujuk ke RS Suwondo Pati untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki lebih lanjut oleh Polres Pati untuk mencari dan menangkap seluruh pelaku pengeroyokan.
Indonesia telah mengatur akibat hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Demikian penjelasan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau harta benda.
Dilansir dari Hukum Online, Pasal 170 KUHP merupakan salah satu pasal KUHP yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara kolektif dalam masyarakat terhadap orang atau harta benda. Berikut penjelasan isi dan ancaman hukumannya:
Isi Pasal 170 KUHP
1. Pasal 170 ayat. (1).
“Siapa pun yang secara terbuka dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau properti, menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.”
2. Pasal 170 ayat. (2)
“Yang bersalah diancam dengan: pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusak harta benda atau jika kekerasan yang digunakan menimbulkan kerusakan; penjara tidak lebih dari sembilan tahun, jika kekerasan menimbulkan kerugian berat; penjara selama-lamanya dua belas tahun. tahun, jika kekerasan itu menyebabkan kematian”.
Deskripsi dan sorotan
1. Kekerasan terbuka dan terpadu
Kekerasan yang disengaja harus dilakukan di tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang (terbuka) dan dilakukan oleh dua orang atau lebih (kekuatan gabungan). Ini berarti kekerasan kolektif dan terjadi di masyarakat.
2. Kekerasan terhadap orang atau harta benda
Kekerasan ini dapat ditujukan kepada orang atau benda. Kekerasan terhadap orang dapat berupa pemukulan, penyiksaan atau tindakan lain yang menyebabkan cedera. Kekerasan terhadap harta benda dapat merusak atau memusnahkan harta milik orang lain.
3. Ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan : Apabila hanya kekerasan umum saja tanpa menimbulkan kerusakan harta benda atau luka pada diri sendiri. Pidana penjara paling lama 7 tahun : Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan harta benda atau luka pada diri seseorang. Pidana penjara paling lama 9 tahun : Apabila kekerasan mengakibatkan korban luka berat, pidana penjara paling lama 12 tahun : Jika kekerasan mengakibatkan kematian (kematian).
Konteks penegakan hukum
Dalam kasus main hakim sendiri (vigilantes), pelaku kerap dikenakan Pasal 170 KUHP karena tindak kekerasannya dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Korban atau keluarga korban main hakim sendiri dapat melaporkan fakta tersebut kepada pihak berwajib dan pelakunya dapat dituntut berdasarkan pasal ini. Hukuman yang diterapkan tergantung pada dampak kekerasan, yaitu apakah hanya menimbulkan luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.
Hubungan dengan artikel lain
Selain Pasal 170 KUHP, perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan pasal lain tergantung konteks dan dampak perbuatannya, seperti: Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): mengatur penganiayaan dan ancaman berbagai hukuman tergantung berat ringannya luka yang ditimbulkan Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengatur mengenai perusakan atau perusakan barang milik orang lain.
Oleh karena itu, Pasal 170 KUHP merupakan alat penting dalam penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang dilakukan secara kolektif di masyarakat. Ketentuan ini memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku kekerasan kolektif dan terbuka, khususnya dalam konteks main hakim sendiri.
MICHELLE GABRIELA DAN JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Timeline Bos Rental Mobil Dianiaya Warga Pati di Pati
Sejauh ini, dua kendaraan pemilik rental mobil yang dipukuli hingga tewas di Sukolilo, Pati, belum ditemukan. Baca selengkapnya
Menurut Polres Metro Jakarta Timur, kasus penggelapan mobil tersebut dilaporkan oleh Burhanis, bos rental mobil yang meninggal di Pati, dengan menggunakan identitas palsu. Baca selengkapnya
Dalam kasus polisi yang membakar suaminya di Mojokerto, Brigadir Dhilla diduga menghadapi stres berlapis dalam hidup. Baca selengkapnya
Burhanis, bos rental mobil yang meninggal di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, tidak berkoordinasi dengan polisi saat mengambil mobilnya dari Pati. Baca selengkapnya
Polda Jateng meminta masyarakat tidak menyamaratakan seluruh wilayah Kabupaten Pati sebagai basis kendaraan ilegal. Baca selengkapnya
Mitra Cempaka, mobil rental milik Burhanis yang meninggal di Sukolilo Pati, beroperasi sejak 2008. Baca selengkapnya.
Kompolnas meminta Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus pembajakan mobil tersebut, meski Burhanis meninggal sebagai jurnalis. Baca selengkapnya
Kabar mengenai AG berusia 16 tahun, penjahat anak yang terlibat kasus Mario Dandy Prasetyo yang menganiaya Cristalino David Ozora, kini semakin jelas. Baca selengkapnya
Terletak di kawasan pegunungan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Sukolilo memiliki sejumlah wisata alam dan budaya. Baca selengkapnya
Teman dekat sekaligus karyawan Burhanis menceritakan sosok bos rental mobil yang meninggal di Sukolilo, Pati. Bagaimana kondisinya semasa hidupnya? Baca selengkapnya