BP Tapera Rancang Benefit bagi Penabung yang Tidak Ambil Kredit Rumah

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pekerja menyisihkan tiga persen dari penghasilan bulanannya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Mereka yang terdaftar sebagai peserta dapat membeli, merenovasi, dan membangun rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta yang sudah menjadi pemilik rumah tetap perlu menabung. Mereka terus mendapatkan manfaat dari program ini.

Oleh karena itu manfaat utama bagi penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), masyarakat tidak berpendapatan rendah (Non-MBR) atau yang kita sebut dengan penabung mulia adalah pengembalian pokok tabungan dan hasil tabungannya. membuahkan hasil,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.

Heru menjelaskan, pemerintah saat ini sedang mengupayakan tambahan manfaat bagi deposan mulia. Manfaat tambahan ini dapat berupa diskon khusus di beberapa pengecer atau pinjaman konsumen sederhana di beberapa bank.

Ia menegaskan, manfaat Tapera baru ditujukan bagi pemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpendapatan rendah atau MBR. Saat ini masih ada skema pemanfaatan yang dikembangkan TB Tapera seperti KPR, Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.

Namun ke depan, BP Tapera akan membuat cara lain khusus untuk penabung kerajaan, sehingga tidak hanya mendapatkan hasil pemupukan saja. Heru menjelaskan alasan pemerintah masih membutuhkan pekerja yang memiliki rumah sendiri untuk menabung.

Ia menegaskan, program tersebut berkonsep tabungan. Sesuai undang-undang, pelaksanaan program harus dilakukan dengan prinsip gotong royong. “Pemerintah, masyarakat, para tunawisma, membantu para tunawisma, semuanya kompak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan saat ini Indonesia sedang menghadapi backlog atau kesenjangan antara rumah yang telah dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. Heru mengatakan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. “Saat ini ada 9,95 juta orang atau keluarga yang kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

Sedangkan yang bisa disediakan pemerintah hanya sekitar 250.000 rumah dengan kapasitas yang dimiliki pemerintah saat ini. Hal ini mencakup berbagai skema subsidi dan insentif keuangan lainnya. Setiap tahunnya permintaan meningkat, ini juga fakta statistik, 700 hingga 800 ribu keluarga baru kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

Sesuai aturan, program ini akan dilaksanakan pada tahun 2027. Pengguna Tapera merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan tersebut antara lain ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lainnya.

Setiap pekerja dan wiraswasta yang mempunyai penghasilan sekurang-kurangnya upah minimum wajib menjadi peserta. Sementara itu, pekerja mandiri yang berpenghasilan kurang dari upah minimum dapat menjadi peserta.

Pilihan Redaksi: Profil Tommy Djiwandon, Keponakan Prabow yang Bertemu Sri Mulyani

Meski mendapat gaji tetap, serta berbagai tunjangan dan pensiun, namun gaji PNS harus dikurangi setiap bulannya. satu hal? Baca selengkapnya

Setidaknya 41 orang tewas ketika kebakaran terjadi di sebuah gedung perumahan pekerja di Kuwait, menurut pihak berwenang. Baca selengkapnya

“Kami menolak pengurangan Tapera karena tidak masuk dalam proses pembuatan peraturan,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati. Baca selengkapnya

BP Tapera telah mengumumkan perhitungan kebutuhan penabung kerajaan agar seorang MBR bisa memiliki KPR. Baca selengkapnya

KSPI mengindikasikan aksi buruh terhadap Tapera akan semakin meluas jika perintah tersebut tidak dibatalkan. Jawab Menteri Negara Pratikno. Baca selengkapnya

Berita Terkini: Presiden Joko Widodo atau Kakak Ipar Jokowi, Sigit Widyawan, Menjadi Komisaris BNI. BP Tapera menolak memberikan dana kepada Tapera untuk pembangunan IKN. Baca selengkapnya

Deputi Komisioner BP Bidang Penggalangan Dana Tapera Sugiyarto mengatakan, tidak semua pekerja wajib mengikuti program ini. Para pengamat berpendapat bahwa ini adalah sumbangan sukarela. Baca selengkapnya

Pemerintah sepertinya tak ada niat untuk menunda pelaksanaan program Tapera, dan kaum buruh serta Apindo juga “keras kepala” menolak. Baca selengkapnya

Pemerintah mewajibkan pekerja mandiri dan wiraswasta untuk memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program Taper. Baca selengkapnya

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyebut Tapera sangat berbeda dengan JKN. Karena Tapera tidak menjamin pesertanya akan mendapatkan manfaat yang sama. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *