BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

TEMPO.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan merespons maraknya perdebatan masyarakat mengenai penghapusan divisi bangsal rumah sakit. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan aturan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Perpres tersebut tidak menghapuskan unit rumah sakit, namun menetapkan unit rumah sakit standar (KRIS). Rumah Sakit didorong untuk memenuhi standar pelayanan kamar operasi yang ditetapkan dalam Perpres.

Implementasi kebijakan KRIS akan dievaluasi oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak terkait lainnya, ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Evaluasi meliputi konsep dasar KRIS, mekanisme penerapannya di institusi kesehatan, dan pemberlakuannya. Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menentukan manfaat, biaya, dan iuran JKN di masa depan.

BPJS Kesehatan juga menawarkan kemungkinan kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta. Tujuan kerja sama tersebut adalah untuk mengembangkan produk asuransi yang menjamin pelayanan medis di luar layanan JKN dan memungkinkan pasien JKN masuk ke bagian rumah sakit.

Ia menyatakan, perusahaan asuransi swasta dapat menciptakan produk asuransi yang menjamin layanan kesehatan selain cakupan yang diberikan oleh Program JKN. Selain itu, mereka dapat mengembangkan produk yang memungkinkan pasien Program JKN untuk meningkatkan departemen rumah sakitnya melebihi keistimewaan yang diberikan.

Namun, mereka mengatakan bahwa mekanisme koordinasi manfaat perlu dikembangkan lebih lanjut. Mekanisme kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta sudah jelas dikembangkan. “Harus diciptakan bentuk kerja sama yang tepat dan dibuat regulasi yang tidak mengganggu tatanan yang ada,” ujarnya.

Ketentuan mengenai reklasifikasi ke bangsal rumah sakit sebenarnya terdapat dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Kepmenkes Nomor 3 Tahun 2023. Peserta yang ingin pindah ke bangsal rumah sakit harus membayar selisih biaya INA-CBG antara bangsal 1 dan 2. ditambah maksimal 75 persen dari tarif INA-CBG.

Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi: Peserta PBI Jaminan Kesehatan Peserta PB Diskon Pelayanan III. di ruang perawatan kelas, peserta PBPU mendapat diskon layanan III. Peserta PPU yang mengalami PHK beserta anggota keluarganya di ruang perawatan peserta kelas satu yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Bagaimana proses pembuatan KRIS?

Pada tanggal 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menghapuskan sistem kelas melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan aturan baru ini, BPJS Kesehatan akan menghapuskan sistem Kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan sistem Kelas Pasien Rumah Sakit Standar (KRIS).

Perpres baru ini mendapat respon berbeda dari masyarakat dan masih banyak yang belum paham apa itu sistem KRIS pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan.

KRIS merupakan sistem baru yang mengatur rawat inap bagi pengguna BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpres terbaru, Departemen Jaminan Kesehatan Standar Pasien Rawat Inap (KRIS-JKN) merupakan bagian pelayanan rumah sakit rawat inap program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan melakukan standarisasi departemen rumah sakit JKN melalui 12 kriteria yang harus dimiliki rumah sakit. untuk menyelesaikan. .

Penerapan kebijakan ini didasari oleh belum terstandarnya klasifikasi pengobatan dan belum meratanya akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan perbekalan obat di seluruh wilayah. Hal ini mendorong perlunya standarisasi kriteria bangsal rumah sakit untuk mendukung prinsip keadilan.

Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar, antara lain konstruksi, ventilasi, pencahayaan ruangan, dan kepadatan ruangan. Ada beberapa perubahan yang perlu dilakukan, misalnya menetapkan satu ruangan maksimal 4 tempat tidur dan satu kamar mandi untuk empat pasien. Dulu, kondisi kamar pasien Kelas 3 seringkali melebihi kondisi ideal, dengan 6-10 tempat tidur per kamar dan kamar mandi eksternal.

Kriteria tersebut antara lain kondisi bangunan seperti ventilasi, ukuran ventilasi, penerangan, minimal dua stopkontak per tempat tidur, soket oksigen di panel belakang tempat tidur, pengaturan suhu ruangan dan bel sakit harus tersedia.

Saat ini prioritas pengenalan KRIS adalah untuk kelas 3, sedangkan standarisasi kelas 2 dan 1 sering dilakukan dengan mempertimbangkan praktik yang tidak ideal dalam praktiknya. Standardisasi kelas 3 menjadi prioritas karena jumlah pasien yang banyak dan memerlukan perubahan segera.

Michelle Gabriel | Desty Luthfiani | Daniel A.Fajri

Pilihan Editor: Perbedaan skema BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 yang digantikan oleh KRIS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas mengatakan Gibran memantau langsung perkembangan GovTech INA Digital yang diluncurkan Presiden Jokowi

Usulan Garuda Indonesia menaikkan harga tiket pesawat masih banyak diperdebatkan masyarakat. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi meluncurkan GovTech Indonesia, INA Digital yang mengintegrasikan sepenuhnya aplikasi kementerian dan lembaga ke dalam layanan publik

Jokowi berharap adanya kemudahan pelayanan melalui Govtech yang dapat berdampak pada masyarakat. Baca selengkapnya

Adanya permainan impor beras disinggung Ketua Umum PDIP Megawati pada Rakernas PDIP. Permainan ini ia ketahui saat masih menjadi anggota DPR. Baca selengkapnya

Berikut daftar gangguan jiwa yang ditanggung BPJS Kesehatan dan layanan yang diberikan. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi disebut akan meluncurkan GovTech Indonesia hari ini di Istana Negara. Ini semua tentang GovTech. Baca selengkapnya

Yasonna Laoly menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di kabinet Jokowi selama dua periode berturut-turut. Berikut profil anak Sibolga dan kader PDIP. Baca selengkapnya

Menteri Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan Indonesia akan memasuki babak baru ketika Government Technology Indonesia (GovTech) diluncurkan pada Senin, 27 Mei 2024.

HUT ke-90 GP Ansor dan pelantikan Pengurus Pusat periode 2024-2029. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *