BPN Jember Janji Tahun Ini Tuntaskan Konflik Lahan eks HGU BUMN di Curahnongko, Mangaran dan Ketajek

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah sengketa pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun tampaknya belum juga terselesaikan. Hal itu disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto saat rapat koordinasi (rakor) ‘Peningkatan Sinergitas Percepatan Reforma Agraria’, Satgas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember, Selasa, 21 Mei 2024.

Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi dan sejumlah pejabat Forkopimda Jember turut serta dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Hendy meminta agar hak pembagian tanah warga Jember segera diberikan.

“Khusus di wilayah Curahnong dan Mangaran, sudah puluhan tahun bukan rahasia lagi bahwa perampasan tanah di wilayah tersebut belum selesai,” kata Bupati Hendy dalam artikel yang dikutip Tempo, Rabu, Mei. 22 Tahun 2024

Ia berharap dengan Perpres 62 Tahun 2023, masyarakat Jember segera mendapatkan hak berbagi tanah. Keppres 62/2023 merupakan peraturan hukum yang harus dilaksanakan pemerintah untuk bersama-sama mencapai tujuan Reformasi Pertanian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Oleh karena itu, persoalan redistribusi tanah bukan hanya tanggung jawab BPN saja, tapi tugas kita semua,” kata Bupati Hendy, sekaligus mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam misi tersebut.

Sementara itu, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menjelaskan prioritas program GTRA 2024 adalah penanganan sengketa dan konflik pertanahan. GTRA Jember melibatkan berbagai pihak antara lain OPD terkait, Kejaksaan dan Kepolisian (APH), Kodem 0824/Jember, Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jember, tokoh masyarakat dan akademisi Universitas Jember.

Dikatakannya, program Satgas Reforma Agraria Jember 2024 di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Umbulsari, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi yang melibatkan 100 kepala keluarga. Begitu pula untuk menyelesaikan sengketa lahan eks HGU BUMN di Desa Curahnong dan Mangaran, serta lahan Ketajek eks HGU PDP, kata Akhyar Tarfi.

Berikutnya adalah penyelesaian lahan dalam kawasan hutan (PPTKH) seluas 336,34 hektar dan luas 1000 bidang tanah. Penyelesaian Hak Atas Tanah Hutan (PPTKH) di 34 desa se-Kabupaten Jember. Ia juga menguasai Wilayah Pesisir (Pantai Sepadan) di pesisir selatan Jember.

Pilihan Editor: Last Stand Warga Kampung Susun Bayam: Besok kami kembali ke sini

Kasus sponsorship Forum Humas BUMN Uji Keterampilan Jurnalis (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan proses hukumnya. Baca selengkapnya

Polisi mengatakan sebagian besar portal online atau game online yang beroperasi di Indonesia dikuasai oleh negara-negara di kawasan Mekong. Baca selengkapnya

Menteri Arifin Tasrif mengomentari kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax seri dan seri Dex pada Juli mendatang. Baca selengkapnya

Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan merilis informasi terkini mengenai rencana investasi perusahaan asing untuk membangun pabrik tekstil di Indonesia. Selain China, ada juga perusahaan asal Singapura. Baca selengkapnya

Ada beberapa permasalahan pada beberapa BUMN yang berencana melakukan euthanasia

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Kerugian tembus Rp 1,8 triliun pada 2023 Baca selengkapnya

Enam BUMN mungkin menghentikan operasinya. Baca selengkapnya

Puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berstatus pengurus dan dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aseta, dialihkan/dialihkan ke Danareksa.

Berita ekonomi dan bisnis terkini Rabu malam 26 Juni 2024 di tengah gelombang PHK yang diawali dengan daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Baca selengkapnya

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Kerugian usaha pada tahun 2023 mencapai Rp 1,8 triliun, meningkat Rp 126 miliar dari posisi tahun 2022. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *