Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

TEMPO.CO , Jakarta – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali tak hadir dalam panggilan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Penerangan KPK Ali Fikri mengatakan, dirinya mendapat surat konfirmasi dari pengacaranya bahwa Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, namun tidak ada alasan baginya untuk tidak hadir.

Menurut dia, penyidik ​​KPK telah melayangkan surat panggilan mulai 26 April 2024. “Penyidik ​​KR tentunya tidak akan menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan tersebut,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat 3 Mei 2024.

Menurut Ali, penyidik ​​KPK tengah memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi uang insentif ASN di Pemkab Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada Januari 2024 dengan penangkapan atau penindakan OTT di Sidoarjo. “Padahal, keahlian seorang peneliti seharusnya menjadi kesempatan untuk menjelaskan kepada subjek informasi dan permasalahan yang dia ketahui, bukan mencegahnya,” ujarnya.

Ali Fikri Sidoarjo mengatakan, pemeriksaan praperadilan yang dihadirkan Bupati Ahmad Muhdlor Ali tidak menunda atau menghentikan seluruh proses penyidikan. “Kalau memang menghormati proses peradilan, seharusnya AM hadir karena undangan tim penyidik,” ujarnya.

Menurut Ali, dalam memberikan pendampingan, seharusnya pengacara Gus Muhdlor berperan mendukung proses proses peradilan tanpa memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum. Ia mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) tidak segan-segan menerapkan pasal 21 UU Nomor 21 kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi atau menghalangi proses penyidikan. 31/1999 (UU TPK).

Pilihan Editor: Alasan PN Solo Menolak Kasus Almas Tsakibbirru Terhadap Gibran

Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membuat rekening palsu atas harta kekayaannya.

Jokowi mulai membentuk panitia seleksi, atau panitia KPK, untuk menyaring para pemimpin untuk putaran selanjutnya

Presiden Jokowi diperkirakan akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Direktur Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hutahaean telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena terkait dengan dua rekan bisnisnya yang terlibat dalam pencucian uang.

Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Efendi mengatakan istrinya Vijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan TPPU. Baca selengkapnya

Roman Baswedan, mantan Ketua Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pembentukan KPU merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Kepala Dinas Bea dan Pendapatan Purwakarta Rahmadi Efendi Hutahaean dilaporkan ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh seorang pengacara karena diduga tidak melaporkan informasi yang benar ke LHKPN. Baca selengkapnya

Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, mengatakan pandangan Presiden Jokowi terhadap Partai Komunis Tiongkok akan ditentukan pada saat penunjukan panitia penerimaan. Baca selengkapnya

Akademisi merekomendasikan penguatan proses seleksi calon pimpinan KPK pasca kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Kejaksaan Banten telah menetapkan pejabat Departemen Perencanaan Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek air Citiis. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *