Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

TEMPO.CO , Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan, dirinya tak perlu menunggu panggilan ketiga untuk menangkap paksa tersangka termasuk Wakil Sidorjo Ahmad Muhadlor Ali alias Gus Muhadlor.

Alex atau akrab disapa Alexander mengatakan, penyidik ​​bisa menangkap tersangka kapan saja tanpa perlu ada panggilan pengadilan. Padahal, penyidik ​​bisa menangkap tersangka kapan saja, tanpa perlu ada pemanggilan terlebih dahulu. Selama ini KPK berharap para tersangka memenuhi pemanggilan KPK dengan itikad baik, katanya kepada Tempo dalam keterangannya, Minggu, Mei. 5. 2024.

Alex mengatakan, jika tersangka tidak ada saat dipanggil secara wajar, wajar jika penyidik ​​melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Alex pun membantah rumor dirinya berusaha melindungi Gus Muhdler agar tidak terlibat dalam kasus yang namanya kini tersangkut di KPK. “Untuk apa menetapkan tersangka padahal ingin melindungi diri sendiri? Saya jamin itu tidak benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Sidorjo Ahmad Muhadlor Ali alias Gus Muhadlor kembali mangkir saat dipanggil penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ia mendapat surat konfirmasi dari pengacaranya yang menyatakan Gus Muhadlor tidak bisa memenuhi panggilan penyidikan, namun tidak ada alasan ketidakhadirannya.

Dia mengatakan, penyidik ​​KPK sudah mengeluarkan somasi mulai 26 April 2024. Dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Mei 2024, Ali Fikri mengatakan, “Pemeriksa KPK sama sekali tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai konfirmasi tersebut.”

Menurut Ali, penyidik ​​KPK tengah memeriksa Gus Muhadlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Sidorjo terkait pemotongan uang insentif ASN.

Kasus ini bermula pada Januari 2024 dengan adanya penangkapan atau kegiatan OTT di Sidorjo. Padahal, pemeriksaan oleh penyidik ​​seharusnya menjadi kesempatan bagi peserta tes untuk mengungkapkan pengetahuan dan informasi yang diketahuinya, bukan menyembunyikannya, katanya.

Ali Fikri mengatakan, sidang pendahuluan yang diajukan Wakil Sidorjo Ahmad Muhadlor Ali tidak menunda atau menghentikan seluruh proses penyidikan. Jadi kalau memang menghormati proses hukum, sebaiknya AMA memenuhi panggilan tim penyidik, ujarnya.

Menurut Ali, seharusnya kuasa hukum Gus Muhdalor berperan dalam mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum sambil memberikan pendampingan. Dia mengingatkan, KPK tidak segan-segan menerapkan Pasal 21 UU Nomor 6564 kepada pihak-pihak yang diduga menghambat atau menghambat proses penyidikan. 31/1999 (UU TPK).

Pilihan Redaksi: Selidiki 15 ASN Wali Pemerintah Sidorjo, KPK Selidiki Keterlibatan Gus Muhadlor dalam Korupsi BPPD

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dituding menerima suap dari pimpinan OPD dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru terkait proyek pengadaan subkontraktor palsu di PT Amarta Karya Persero. Baca selengkapnya

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktur Travel Fuad Hasan Masiur yang tidak hadir dalam penyidikan kasus TPPU Syarul Yassin Limpo. Baca selengkapnya

Nama perusahaan ekspor-impor itu terungkap menyusul laporan yang disampaikan mantan Direktur Bea dan Cukai ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Istrinya menjadi Komisaris Utama. Baca selengkapnya

Dugaan korupsi di Gereja Kingmi Mile 32 menimbulkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp 11,7 miliar. Baca selengkapnya

Keputusan hakim tersebut lebih lunak dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan divonis 13 tahun 8 bulan penjara. Baca selengkapnya

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan memori banding dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa gedung perkantoran. Baca selengkapnya

Kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementerian Pertanian disidangkan hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Baca selengkapnya

Tim penyidik ​​KPK memeriksa 4 saksi perjalanan kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *