Cak Imin Bilang Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Mengejutkan

TEMPO.CO , Jakarta – Mantan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Emin, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perkara hukum perselisihan hasil Pilpres 2024 tidak tepat. Pernyataan tersebut diungkapkan Kak Emin dalam video tentang sikap AMIN terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang diunggah pada Senin, 22 April 2024 di kanal YouTube Ennis Basvedan.

“Keputusan ini sebenarnya tidak mengejutkan. “Putusan hari ini menegaskan bahwa kita semua, termasuk Mahkamah Konstitusi, tidak berdaya menghentikan melemahnya demokrasi di negara kita tercinta,” kata Cac Emin.

Cak Emin juga mengapresiasi tiga hakim MK yang mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan pemberhentian perkara hukumnya, yaitu Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arif Hidayat, yang menurutnya berharap dapat melestarikan dan mengembalikan konstitusi. dari MK. reputasi

Meski demikian, politikus yang menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai demokrasi Indonesia masih rapuh dan perlu dilindungi. Meski demikian, ia juga sepakat agar putusan MK tetap dihormati sebagai keputusan final Pilpres 2024.

“Perjalanan kita masih panjang, karena demokrasi kita masih rapuh dan harus dilindungi serta terus dirawat. Namun kita tetap sepakat bahwa kita semua menganggap putusan MK sudah final dan mengikat,” imbuhnya. .

Ia sependapat dengan mantan calon presidennya, Ennis Baswedan, untuk terus memperjuangkan perubahan guna memperkuat demokrasi Indonesia, dengan visi menciptakan negara yang memberikan kebebasan berpendapat dan mengkritik serta menjamin warga negara dapat memilih. Mereka ditekan atau diancam dan dibujuk saat ini.

Keputusan MK hari ini menandai berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024, kata Cak Imin.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak seluruh pengaduan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilakukan dua pihak pelapor, 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartayo mengatakan seluruh tuntutan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, KPU akan mengusung Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pada 24 April mendatang.

Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya, kata Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Pilihan Editor: Sekjen Gerindra menilai pertemuan Prabowo dan Megawati adalah waktu yang tepat

Cak Emin memastikan PKB akan mengusung Gus Yusuf sebagai calon gubernur dan bukan wakil gubernur. Baca terus

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Kak Emin mengaku khawatir segala bentuk kecurangan pada Pilpres 2024 akan terulang kembali pada pilkada berikutnya. Baca terus

Cak Imin mengatakan, Gus Yusuf merupakan kandidat yang paling disukai di antara kandidat lain yang bersaing di Pilkada Jateng. Baca terus

Cak Emin mengatakan Eddie Rahmayadi sudah mendaftar ke PKB untuk maju di Pilkada Sumut 2024 Baca Selengkapnya

Cak Imin membenarkan Bobby Nasution belum mendaftar ke PKB untuk Pilkada Sumut. Baca terus

Cak Emin mengaku secara pribadi mendukung Enis Baswedan yang maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan posisi caleg terpilih pada pemilu peserta Pilkada 2024 Baca selengkapnya

Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan, apalagi kemarin saat kita menggelar pemilu presiden, CERECAP bermasalah. Baca terus

Arief menambahkan, setelah penghitungan ulang penghitungan manual selesai, Sirekap yang dicetak juga akan menunjukkan hasil yang sama. Baca terus

PKB dinilai belum memiliki calon gubernur yang cocok bersaing dengan gubernur saat ini, Khofifah Inder Parwansa. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *