Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

TEMPO.CO, Jakarta – Kandidat NasDem DPRD Sulawesi Utara Alfian Bara ikut terlibat dalam sengketa sidang legislatif online di Mahkamah Konstitusi, terkait penutupan sementara Bandara Sam Ratulangi akibat erupsi Ruang Gunung Api.

Jumat, 3 Mei 2024, MK di Jakarta Pusat. Dalam sidang di gedung tersebut, MK mengatakan: “Pak Alfian mengajukan permohonan ke pengadilan, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Ini permintaan pribadi.” kata Hakim Arif Hidayat.

Dari YouTube MK, tampak Alfion sedang melakukan video call atau panggilan video. Alfian menggunakan ponselnya untuk hadir di pengadilan secara online.

Tiba-tiba terdengar klakson mobil “DIT” dari video call Alfian. Arif kaget dan dia memotongnya.

“Untuk pelamar perorangan – bagaimana kedengarannya?” tanya Arif. “Di pinggir jalan ya Pak?

Saat itulah Alfian mengaku berada di pinggir jalan. Dia bilang dia sedang dalam perjalanan.

“Astaga?” tanya Arif lagi.

Alfian menjawab, “Iya pak, iya.”

“Tapi berhenti, oke? Tapi jangan di dalam mobil?” tanya Arif.

“Iya pak,” Alfian mengiyakan lagi.

Arief kemudian memberikan pengertian tidak hanya kepada Alfian tapi juga kepada pelamar lainnya. Pemimpin kelompok ketiga mengatakan bahwa peserta eksperimen diperbolehkan berpartisipasi secara online.

“Tapi harus memanfaatkan ruang yang sesuai, tidak boleh mobile (bergerak dari satu tempat ke tempat lain),” kata Arief. “Apa alasannya? Internet juga merupakan tempat yang tidak terpisahkan untuk ujian.”

Oleh karena itu, kata dia, platform bagi peserta uji coba online juga harus tepat. Arief mencontohkan, pengajuan permohonan secara online di pasar tidak bisa dilakukan.

Sekadar informasi, Alfian Para merupakan pemohon dalam perkara nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Alfian meminta Mahkamah Konstitusi dalam permintaan atau permohonannya untuk membatalkan keputusan KPU no. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Selain itu, Alfian meminta MK mendiskualifikasi calon anggota DPRD Sulut dari Partai Nastem nomor urut lima dan tujuh. Alfian meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan setidaknya lima dan/atau enam kecamatan (PSU) di dua kecamatan Bolang Timur dan Passi Barat: Calon anggota parlemen ini meminta maaf dan hadir secara online dalam sidang MK di Mahkamah Konstitusi. Letusan gunung Ruang.

Wahiduddin Adams meminta hakim Mahkamah Konstitusi tidak panik jika perubahan keempat UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebenarnya akan disetujui DPR. Baca selengkapnya

Balguna heran mengapa setiap perubahan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi yang dimaksud adalah hal yang tidak ada hubungannya dengan penguatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang kuat dan independen. Baca selengkapnya

Revisi UU Mahkamah Konstitusi bukan hanya ancaman terhadap independensi peradilan, namun merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum di Indonesia. Baca selengkapnya

Pembahasan pemerintah dan DPR mengenai revisi UU MK menuai reaksi dari kalangan dalam MK dan pimpinan MKMK. Apa reaksi mereka? Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi hanya memperbolehkan lima orang saksi dan satu orang ahli untuk hadir dalam suatu sengketa. Baca selengkapnya

Suap masih terus mendapat perkiraan WTP dari BPK. Praktik penipuan ini diyakini terjadi karena besarnya kekuasaan BPK. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menyikapi Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi yang disetujui Pemerintah dan DPR. Baca selengkapnya

Rencana Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi tidak tercantum dalam daftar panjang Rencana Legislatif Nasional 2020-2024. Baca selengkapnya

Pasal 87 merupakan salah satu ketentuan Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi yang ditegaskan PSHK. Persyaratan peraturan untuk mendapatkan persetujuan dari suatu organisasi yang tunduk kepada hakim konstitusi. Baca selengkapnya

Dalam perubahan UU Kementerian, panitia ahli mengusulkan agar jumlah kementerian ditentukan sesuai permintaan Presiden. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *