Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

NEWS24.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan perangkat kamera elektronik penegakan hukum lalu lintas (ETLE) untuk menerapkan pola aneh di jalan tol saat Idul Fitri 2024.

Setiap kendaraan penumpang yang melanggar undang-undang akan diawasi dan akan mendapat sanksi khusus atau penyerahan kendaraan tersebut.

“Untuk penggunaan ganjil genap, untuk melayani kepentingan sebesar-besarnya masyarakat, dan sesuai dengan SKB (sistem bersama) yang ada, kami akan membatasi lalu lintas menggunakan ganjil genap. melalui jalan tol tertentu akan dibatasi,” kata Irjen Pol Aan Suhanan dari Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dalam keterangan resminya, Minggu, 17 Maret 2024. Cara pengecekan lokasi kamera e-tiket ETLE

Selain di jalan tol, kamera ETLE juga dikerahkan di jalan raya untuk menindak pelanggar. Namun, pengemudi dapat menemukan tempat untuk memasang kamera e-tiket sebelum keberangkatan, termasuk sekembalinya dari Idul Fitri 2024, melalui peta Waze dan aplikasi navigasi.

Menurut laman Waze, aplikasi yang pertama kali dirilis pada tahun 2009 oleh Google ini memberikan informasi tentang jalan dan kondisi jalan raya.

Berbeda dengan pendahulunya, Google Maps, Waze menyediakan informasi umum (real-time) seperti struktur jalan, lalu lintas, dan kondisi cuaca terkini.

Untuk melihat lokasi kamera e-tiket dengan Waze, ikuti langkah berikut: Download aplikasi Waze dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) Buat akun menggunakan alamat email (email). Akses informasi lokasi ponsel cerdas Anda dan pastikan mode GPS aktif. Tekan tiga garis horizontal atau simbol garis hamburger. Pilih ‘Pengaturan’ dan klik ‘Pemberitahuan dan Pesan’. Opsi kamera. Gunakan opsi ‘Tampilkan di Peta’ dan ‘Peringatan’ saat mengemudi’ Lakukan hal yang sama dengan opsi ‘Kamera Lampu Lalu Lintas’ Kembali ke halaman utama aplikasi Waze, masukkan lokasi yang diinginkan Kemudian peta akan menunjukkan jalan pulang dan memperingatkan jika ada kamera yang bekerja dengan kecepatan tinggi. Cara cek e-tiket

Untuk mengetahui apakah kendaraannya dilindungi tiket elektronik, pengemudi dapat melakukan pengecekan secara online. Berikut tata caranya: Kunjungi website https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) . Masukkan nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor sasis, waktu registrasi, lokasi, status pelanggaran dan jenis kendaraan dan mereka akan menerima tiket yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jika pemilik tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dibekukan. Sanksi yang berlaku bagi pelanggar lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ada Pasangan Ganjil di Tol Trans Jawa Saat Mudik? Hati-hati dengan tiket elektronik

Polisi memproses kasus dengan mengirimkan tiket elektronik (ETLE) melalui WhatsApp Baca selengkapnya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus untuk surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE. Baca selengkapnya

Korlantas Polri bahkan menyatakan tidak akan menggunakan tiket elektronik melalui WhatsApp. Ini juga menjamin jaminan keamanan. Baca selengkapnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan, mulai saat ini denda lalu lintas akan dikirimkan melalui WhatsApp (WA) dan pesan SMS. Baca selengkapnya

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tiket melalui WhatsApp di Polda Metro Jaya berhasil dilakukan, sistem ini akan diterapkan secara nasional. Baca selengkapnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengirimkan tanda terima denda kepada pelanggar melalui lima nomor WhatsApp. Baca selengkapnya

Jika sistem pengiriman tilang melalui WhatsApp aman, Korlantas akan menerapkan undang-undang tersebut secara nasional. Baca selengkapnya

Pasokan e-tiket semakin meningkat seiring dengan semakin banyaknya kamera ETLE yang dipasang dan mencatat pelanggaran lalu lintas

Pada hari ketiga Idul Fitri, terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 43 orang. Baca selengkapnya

Inisiasi yang tidak biasa saat mudik Lebaran 2024 juga akan terpantau CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *