Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat dan Biayanya

TEMPO.CO, Jakarta – Paspor merupakan salah satu dokumen perjalanan yang penting saat berlibur ke luar negeri. Dokumen ini harus dipersiapkan terlebih dahulu, karena proses penerbitannya memakan waktu yang cukup lama, apalagi untuk paspor biasa. Namun bagi traveller yang membutuhkan dengan cepat, ada cara mendapatkan paspor satu hari tanpa bantuan perantara dan calo.

Menurut situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini tersedia di kantor imigrasi seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa menerima paspornya di hari yang sama saat mereka mengajukan permohonan. Bahkan mungkin hanya dalam hitungan jam. Sementara itu, dibutuhkan sekitar empat hari kerja sejak permohonan untuk mendapatkan paspor asing biasa. Biaya untuk percepatan pembuatan paspor

Biaya yang diperlukan untuk mengajukan paspor yang dipercepat lebih tinggi dari biasanya. Jika paspor normal seharga Rp350.000 dan e-paspor Rp650.000, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta untuk rute ekspedisi. Ya, biaya pengajuan paspor dipercepat adalah Rp 1.350.000 untuk paspor reguler dan Rp 1.650.000 untuk e-paspor.

Aturan tarif tambahan Rp 1 juta ini kabarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pelayanan paspor same day dikenakan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor Rp350.000 untuk paspor reguler 48 halaman atau Rp650.000 untuk e-paspor 48 halaman,” sesuai PP 28/2019.

Layaknya paspor asing pada umumnya, layanan yang dipercepat ini juga memerlukan kepatuhan terhadap sejumlah persyaratan. Persyaratannya antara lain sebagai berikut.

1. KTP atau Surat Keterangan Keberangkatan Luar Negeri yang masih berlaku 2. Kartu Keluarga 3. Akta Kelahiran, Pernikahan, Akta Nikah, Ijazah atau Akta Baptis 4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau mengajukan permohonan memilih kewarganegaraan masing-masing menurut hukum 5. Perubahan nama surat bagi warga yang mengganti nama 6. Paspor model lama, bila sudah ada

Namun, persyaratan ini akan berubah di masa depan. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana menggabungkan sistem keimigrasian dengan sistem pencatatan sipil (Dukcapil) sehingga pemohon tidak perlu membawa KTP dan kartu keluarga saat mengajukan paspor.

12 Selanjutnya

Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa jika Pusat Data Nasional atau PDN sedang down.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim membenarkan layanan penyeberangan, visa, izin tinggal, dan paspor beroperasi seperti biasa pada Jumat 28 Juni. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengubah desain dan warna paspor bagi WNI. Baca selengkapnya

Berikut cara membuat paspor untuk bayi dan anak di Indonesia. Di bawah ini adalah tahapan imigrasi. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan sistem paspor dan layanan keimigrasian kembali beroperasi setelah PDN sempat down selama beberapa hari. Baca selengkapnya

Silmi Karim mengatakan aplikasi M-Paspor akan berfungsi kembali dengan lancar setelah pengguna menginstal aplikasi baru. Baca selengkapnya

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menjelaskan, sejak awal tahun, rupee sudah terdepresiasi sebesar 6,25 persen dibandingkan akhir tahun 2023. Baca selengkapnya

Penutupan layanan paspor selama satu hari tersebut akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan ransomware. Baca selengkapnya

Selain tanggal kadaluarsa, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan sebelum bepergian ke luar negeri

Rewi Kahya, warga negara Indonesia, diduga melepas stempel terlarang agar bisa terbang dari Malaysia menuju Osaka, Jepang. Apa itu tanda terlarang? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *