Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

TEMPO.CO, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menggambarkan riwayat kriminal seseorang, berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang .

Sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Sejarah Kepolisian. Berikut cara perpanjangan SKCK 2024 beserta syarat dan biayanya. Syarat perpanjangan SKCK 2024

– SKCK lama, asli atau sah (Kedaluwarsa hingga satu tahun)

– Fotokopi Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi akta kelahiran

– 5 lembar pas foto resmi berwarna terbaru ukuran 4×6 cm.

– Fotokopi foto keikutsertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Pengawas Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badung Sehat Krama (KBS).

– Salinan paspor (jika ada)

– Fotokopi kartu dengan rumus sidik jari (jika ada)

– Formulir permohonan perpanjangan SKCK di kantor polisi.

Perlu diketahui bahwa Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan pengajuan lamaran atau melakukan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk permohonan visa atau kebutuhan antarnegara lainnya.

SKCK yang diterbitkan Polsek dan Kepolisian Resort (Polres) harus sesuai dengan alamat e-KTP atau SIM Card pemohon. Bagaimana cara perpanjangan SKCK 2024?

Untuk memperpanjang waktu SKCK, pemohon dapat datang langsung ke kantor polisi di alamat yang tertera pada e-KTP atau SIM dan membawa dokumen persyaratan. Permohonan pembuatan dan perluasan SKCK juga dapat diajukan secara online.

Sesuai pengumuman Komisioner Kepolisian Kerajaan Thailand Nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div ICT, layanan pendaftaran SKCK online akan dilaksanakan sepenuhnya melalui aplikasi PRESISI POLRI Super mulai Senin, 20 Maret. 2023. .

Berikut langkah-langkah menumbuhkan SKCK melalui aplikasi Presisi Polri Super: Download aplikasi PRESISI POLRI Super di Google Play Store atau App Store Tekan menu ‘Profil’ di kanan bawah aplikasi. Masukkan nomor telepon dan alamat email Anda. Kemudian pilih metode untuk memverifikasi akun Anda. dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan kepada Anda. Kemudian masukkan kata sandi Anda. Pilih metode verifikasi Anda. Pilih menu SKCK, lalu pilih ‘Kirim SKCK’. Tekan tombol Start. Pemohon akan diminta memasukkan informasi pribadi. Tekan tombol lanjutkan. Kemudian pilih opsi pembayaran. Kirim ke email Unduh bukti pembayaran Datang ke kantor polisi dengan membawa dokumen dan bukti pembayaran. Tunggu. Proses penerbitan SKCK memakan waktu 5-15 menit biaya perpanjangan SKCK 2024

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pajak dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.

Pembayaran biaya ini dapat dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang permohonan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super atau dengan menyetor langsung ke petugas kantor polisi.

Melinda Divi Puspita

Pilihan Editor: Persyaratan dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Bos Polus Tech mengakui sulit melacak bagaimana pelanggan menggunakan alat penyadap. Baca selengkapnya

Menurut Sebby Sambo, penambahan pasukan tidak mempengaruhi sikap TPNPB-OPM

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi CCTV atau spyware ke Indonesia. Ditemukan dalam investigasi bersama Tempo dkk. Baca selengkapnya.

Berikut ini adalah persyaratan penerimaan SIPSS, Akademi Kadet Polisi Kerajaan, Bintara. dan Kepolisian Kerajaan Thailand pada tahun 2024, termasuk langkah-langkah pendaftaran yang perlu Anda ketahui Baca selengkapnya

Amnesty meminta DPR dan pemerintah untuk memberlakukan peraturan tegas terhadap spyware yang sangat invasif dan digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.

Investigasi amnesti International dan Tempo mengungkapkan bahwa produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan didistribusikan di Indonesia. Baca selengkapnya

Kompolnas menilai dalam kasus meninggalnya jenderal RAT itu masih terdapat beberapa kejanggalan. Baca selengkapnya

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM tidak berlebihan. Baca selengkapnya

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan pemerintah dengan kode ‘ZZ’ harus mematuhi aturan nomor genap. Baca selengkapnya

Korlantas Polri mengungkapkan, ada beberapa instansi pemerintah yang membuat sendiri pelat nomor khusus kendaraan dan STNK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *