Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

TEMPO.CO, Jakarta – Ada beberapa syarat dan cara pemindahan kewarganegaraan Indonesia yang perlu dipahami oleh orang asing.

Prosesnya meliputi berbagai tahapan, mulai dari administrasi hingga pengecekan pengetahuan budaya dan bahasa Indonesia, semuanya dirancang untuk memastikan bahwa orang asing yang ingin berganti kewarganegaraan Indonesia memahami nilai-nilai dan budaya negara ini serta bersedia menghormatinya.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, dapat mengikuti proses naturalisasi yang diatur secara ketat oleh hukum Indonesia. inilah alasannya. Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan di Indonesia?

Naturalisasi adalah proses dimana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan dengan mengajukan permohonan resmi kepada pihak yang berwenang. Hal ini diatur dalam undang-undang no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Proses naturalisasi ini melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti, mencakup berbagai aspek seperti lama tinggal di Indonesia, pengetahuan bahasa Indonesia, pengetahuan budaya dan nilai-nilai Indonesia serta ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelum mengajukan naturalisasi, calon orang asing perlu memahami jenis-jenis naturalisasi yang tersedia sehingga dapat disesuaikan dengan keadaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada beberapa jenis naturalisasi yang dapat dilakukan.

Undang-undang ini mengatur beberapa jenis naturalisasi: Naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8, dimana orang asing dapat langsung memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi melalui perkawinan, berdasarkan Pasal 19, diperuntukkan bagi orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, sehingga dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi bagi orang yang memberikan jasa dalam negeri atau karena alasan kepentingan negara berdasarkan Pasal 20 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak mengajukan permohonan atau anak yang mengajukan permohonan tetapi tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (tanggal 31 Mei 2022 s/d 31 2 Berlaku untuk jangka waktu tertentu satu tahun (Mei 2024). Persyaratan untuk mengajukan naturalisasi di Indonesia Pastikan Anda berusia di atas 18 tahun atau sudah menikah. Berdomisili di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan permohonan. Pastikan kesehatan jasmani dan rohani Anda dalam keadaan baik. Guru berbicara bahasa Indonesia dan mengenal Pancasila dan konstitusi negara. Pastikan Anda tidak pernah dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun untuk kejahatan apa pun. Pastikan Anda tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI. Siapkan uang kewarganegaraan yang harus disetorkan ke kas. Buatlah permintaan tertulis dalam bahasa Indonesia dan sertakan informasi lengkap seperti nama, lokasi. Dokumen-dokumen seperti kelahiran, alamat, kewarganegaraan, serta keterangan tentang pasangan, fotokopi akta kelahiran (pemohon dan istri atau suami pemohon), KTP, akta nikah, akta kependudukan, pelayanan akta imigrasi, Atase polisi. Catatan, surat keterangan pemohon kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan, surat pernyataan setia kepada negara dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (Cara Pengajuan Naturalisasi atau Perubahan Kewarganegaraan di Indonesia 6 lembar).

Pengajuan naturalisasi di Indonesia meliputi beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain: 1. Pasal 8 Naturalisasi

Permohonan naturalisasi dapat diajukan berdasarkan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemohon (orang asing) harus mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat tersebut disampaikan kepada kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai tempat tinggal pemohon. Naturalisasi berdasarkan prestasi atau kepentingan negara

Untuk naturalisasi orang asing yang telah berjasa atau karena alasan kepentingan negara, permohonannya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga negara, lembaga negara, atau lembaga sosial melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3 . Naturalisasi melalui pernikahan

Naturalisasi melalui perkawinan diatur dalam Pasal 19. Pelamar (WNA) dapat mendaftar secara online melalui situs resmi https://pewarganegaran.ahu.go.id/site/registrasi. Biaya Permohonan Naturalisasi

Pengajuan naturalisasi atau kewarganegaraan di Indonesia memerlukan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya: Kewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan Permohonan Warga Negara Asing (WNA) bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran atau di negara ius soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000. Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan akan menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya, harus membayar biaya sebesar Rp5.000.000. Diperlukan biaya sebesar Rp 50.000.000 untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan permohonan orang asing. Kewarganegaraan karena perkawinan memerlukan biaya sebesar Rp 15.000.000. Untuk memberikan salinan keputusan Menteri tentang kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya rusak atau hilang, diperlukan biaya sebesar Rp1.000.000. Kewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa kepada negara atau untuk kepentingan negara dikenakan biaya sebesar Rp 2.500.000,- bagi anak yang lahir di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.

Dengan kata lain, jika seseorang lahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, maka dengan sendirinya ia menjadi warga negara Indonesia.

Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi anak yang lahir atau berada di wilayah Indonesia, meskipun orang tuanya tidak diketahui, tidak memiliki kewarganegaraan, atau tidak dapat ditentukan kewarganegaraannya.

Hal ini menunjukkan bahwa hak menjadi warga negara Indonesia tidak hanya terbatas pada keturunan orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, tetapi juga dapat diperoleh oleh orang yang lahir atau berada di wilayah Indonesia.

Ghia Cantic Nursiyarifa

Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi Terapkan Visa Bridging, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Pada Sabtu, 26 April 2024, Taiwan kembali dilanda dua kali gempa. Tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban bencana ini

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda atas Perlindungan Warga Sipil Indonesia. membaca sepenuhnya

Sebanyak 23 orang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Atas Perlindungan WNI atas kontribusinya dalam upaya perlindungan WNI.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai masalah perjudian online penting untuk diselesaikan bersama. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi Soroti Kebiasaan Sejumlah WNI Berobat ke Luar Negeri Berpotensi Menguras Devisa Rp 180 Triliun, Apa Alasannya? Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Indonesia mengalami kerugian sebesar $11,5 miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Mengapa? Baca selengkapnya

Mengetahui cara dan ketentuan hukum bagi orang asing untuk bekerja di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan. Berikut ulasannya. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerapkan kebijakan izin tinggal sementara atau disebut bridging visa.

Apa itu pengasingan? Deportasi mengacu pada tindakan mengusir orang asing secara paksa dari wilayah suatu negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Baca selengkapnya

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI yang berada di Dubai untuk tetap waspada saat cuaca buruk dan banjir terjadi di banyak wilayah kota. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *