Cegah Tragedi SMK Lingga Kencana Terulang, Ini Petunjuk Menteri Sandiaga tentang Bus Pariwisata

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyiapkan dokumen khusus bagi pejabat daerah, kepala sekolah, dan biro perjalanan. Ia meminta mereka berhati-hati dalam memilih bus wisata agar tidak terjadi hal serupa. kecelakaan. Seseorang yang pernah mengalaminya. Rombongan wisata yang terdiri dari siswa-siswi SMK Lingga Kenkana Depok. Sandiaga di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024 mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pendidikan, dan industri terkait untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyewa bus wisata yang kondisinya buruk dan memastikan perhatian terhadap bus yang membawa penumpang. Kecelakaan yang melibatkan bus wisata pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana di Depok, Jawa Barat, di jalan buatan Ciater, Subang, kata dia, kepada pengemudi “tindakan ini sudah dilaksanakan dan akan terus dilakukan”. Pemkab menegaskan, seluruh sarana transportasi dan fasilitas wisata harus memiliki ekosistem pariwisata yang terdaftar melalui Kementerian Perhubungan. Yakni lebih bersih, sehat, aman dan tentunya ramah lingkungan. “Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sebuah bus wisata yang membawa siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di sepanjang Jalan Ciater, Kabupaten Subang, diduga akibat rem blong sehingga menewaskan 11 orang, termasuk seorang guru.

Tidak ada bus

Kementerian Perhubungan menyatakan bus wisata yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok gagal dalam Tes Lanjutan Berkala (KIR) yang wajib dilakukan enam bulan sekali.

“Aplikasi Trans Putera Fajar Bus Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) yang berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tidak lolos setiap enam bulan sesuai ketentuan. Tes update berkala,” kata Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno di Jakarta, Minggu malam.

Hendro mengatakan, hasil verifikasi aplikasi Mitra Darat menunjukkan status kelulusan pemeriksaan berkala Bus Trans Putera Fajar telah habis.

Ia meminta seluruh Perusahaan Bus (PO) melakukan pengujian berkala terhadap kendaraannya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Ia juga meminta, jika merasa ada yang tidak pantas atau salah saat mengemudikan kendaraan, jangan memaksakan diri untuk naik. “Halte yang mengemudi tanpa SIM akan dijerat pidana, dan kasusnya akan kami serahkan ke polisi” untuk ditindaklanjuti secara hukum Prosedur. ”, – kata Hendro. Menurut dia, Pasal 22 Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 mengatur, siapa pun pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dan kematian seseorang karena kelalaiannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan /atau denda sampai dengan 12 juta.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman di transportasi umum. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknisnya antara lain perlengkapan keselamatan, salah satunya sabuk pengaman. Semua bus harus memiliki tempat duduk yang dilengkapi sabuk pengaman dan wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang, ujarnya. “

Apabila pada saat dilakukan pengujian, Dinas Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) menemukan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus pengujian berkala dan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum dapat digunakan kembali. Uji nanti. dan melakukan peninjauan sesuai ketentuan.

Ia berharap ke depannya pengguna bus lebih pilih-pilih kendaraan yang digunakannya.

“Jangan tergiur dengan harga yang murah. Ini harusnya terjamin dari segi surat izin pengoperasian kendaraan, status tes SIM, status pengemudi, dan penyediaan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” ujarnya. “

Ini

Dewan Pilihan Redaksi DPR ke-7 menyerukan pemberian izin pertambangan kepada ormas sebagai imbalan atas jasanya terhadap rezim yang tidak sehat

Deathbat, penggemar Avenged Sevenfold merayakannya saat mereka meninggalkan stadion, memaksa grup asing untuk mengadakan konser di Indonesia. Baca selengkapnya

Rio Harianto yang kini menjalankan bisnis keluarga mengawali lamarannya kepada Athena dengan membacakan Basmalah. Baca selengkapnya

Pengecekan rutin dilakukan di beberapa lokasi, khususnya terhadap bus wisata yang menuju tempat wisata di Garuti dari luar daerah. Baca selengkapnya

Bus pariwisata berukuran besar dari berbagai tempat melaju menuju pusat kota Yogyakarta dan memadati kawasan dekat titik nol kilometer menuju Jalan KH Ahmad Dahlan. Baca selengkapnya

Kementerian Perhubungan menyita dua bus wisata dengan tes elektronik palsu atau BLU-e bertuliskan penuh

Para petinggi perusahaan tidak pernah didakwa atau dibawa ke pengadilan, sehingga kasus kecelakaan bus wisata terus bermunculan. Baca selengkapnya

Studi wisata bus telah menarik banyak perhatian baru-baru ini

Enam penumpang, termasuk sopir bus, terluka parah dalam kecelakaan bus wisata tersebut dan dievakuasi ke pusat kesehatan terdekat. Baca selengkapnya

Ia mengatakan studi banding memberikan efek domino terhadap pariwisata dan perekonomian daerah, khususnya di Yogyakarta. Baca selengkapnya

Beberapa daerah melarang sekolah menyelenggarakan studi banding ke luar kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *