Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Jawa Barat pada tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) akan dibuka pada awal Juni. Pendaftaran PPDB tahap 1 dan verifikasi dokumen akan dimulai pada tanggal 3 hingga 7 Juni 2024.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang berniat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dapat mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Ada empat jalur PPDB yang dibuka yakni Zonasi (untuk SMA) atau Prioritas Berikutnya (untuk SMK), Penerimaan Keluarga Kurang Ekonomi (KETM) dan Siswa Berkebutuhan Khusus (PDBK), Desentralisasi Orang Tua/Guru serta Laporan Scorecard dan Hasil Penguasaan.

Total kuota tersebut 50 persen untuk perencanaan program sekolah menengah, 15 persen untuk pengesahan KETM, 5 persen untuk pengesahan PDBK, 5 persen untuk pengalihan proyek, dan 25 persen untuk prestasi. Selanjutnya kuota jalur prioritas samping SMK sebanyak 10 persen, 15 persen – ​​Konfirmasi KETM, 5 persen – PDBK, 5 persen – transfer, 60 persen – rapor, 5 persen – prioritas.

Rencana Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jabar 2024

Berdasarkan laman resminya, berikut jadwal keseluruhan dan tonggak sejarah PPDB SMA/SMK se-Jawa Barat tahun 2024:

– Pendaftaran PPDB dan verifikasi dokumen tahap 1: Senin 3 Juni – Jumat 7 Juni 2024

– Batas waktu pemeriksaan keberatan : Senin, 3 Juni – Jumat, 7 Juni 2024.

– Publikasi atau pendistribusian persyaratan KETM non-ekstrim: Senin, 10 Juni – Rabu, 12 Juni 2024.

– Rapat Dinas Pendidikan untuk menetapkan hasil seleksi PPDB tingkat 1, koordinasi satuan pendidikan dengan satuan layanan, dan rapat koordinasi pendistribusian KETM yang tidak terseleksi: Kamis 13 Juni – Jumat 14 Juni 2024.

– Pengumuman PPDB tahap 1: Rabu, 19 Juni 2024.

– Pendaftaran ulang PPDB tahap 1: Kamis 20 Juni – Jumat 21 Juni 2024.

Persyaratan Pendaftaran SMA/SMK PPDB Jawa Barat 2024

Untuk mendaftar PPDB, calon peserta didik harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan. Berikut detailnya:

1. Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD) Lulusan Sekolah Menengah, Madrasah (MTs), Paket B atau yang sederajat. Usia pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KIA). Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah, yaitu: – Penyelenggaraan pendidikan khusus di daerah bencana, yaitu: -. Memiliki dokumen penilaian spesialis dari tenaga kesehatan, psikolog atau pusat sumber daya – memiliki sertifikat dari ahli kesehatan, psikolog atau departemen pelatihan yang bekerja sama dengan tim spesialis di SLB atau pusat sumber daya.

2. Dokumen persyaratan umum: ijazah SMA/sederajat atau ijazah setara ijazah SMP/Paket B/ijazah dari lembaga pendidikan luar negeri yang dianggap setingkat/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (apabila ijazah belum diterbitkan). Akte Kelahiran/KIA dengan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) orang tua/wali siswa. Calon siswa penyandang disabilitas dikecualikan dari umur dan ijazah atau bukti lain peraturan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan studi di SMALB, menyertakan dokumen tanggung jawab mutlak atau surat persetujuan orang tua SDLB yang menyatakan bahwa data CPD tersebut sah dan dikenakan sanksi. apabila terbukti dipalsukan, disegel dan ditandatangani oleh orang tua.

3. Dokumen khusus bagi pelamar Jalur Prioritas Berikutnya (SMK), Konfirmasi KETM, Perencanaan Wilayah (SMA), KK yang menyatakan calon siswa telah berdomisili CPD minimal satu tahun, tinggal dengan wali atau tanpa orang tua. berlaku untuk: – Telah tinggal minimal satu tahun, yang dibuktikan dengan kontak data KK kabupaten/kota wali dengan sekolah asal kelas 9 – Dikonfirmasi dengan pencocokan nama belakang wali pada ijazah atau raport, apabila orang tua meninggal dunia – Menyertakan surat cerai orang tua, serta surat keterangan jurusan a-e hanya diperuntukkan bagi lulusan CPD tahun 2024, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya, maupun bagi CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama.

4. Permohonan izin tinggal yang diperbaharui sehubungan dengan pertukaran keluarga, sehingga diterbitkan untuk jangka waktu kurang dari satu tahun, harus disertai fotokopi CC sebelumnya atau disertai surat keterangan dari RT dan RV dengan penjelasan masa berlakunya. tempat tinggal yang bersangkutan dapat berdasarkan alamat pada surat keterangan kependudukan apabila yang bersangkutan menjadi korban bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, atau kerusuhan) yang mengakibatkan perubahan tersebut. alamat, sehubungan dengan evakuasi atau penanggulangan ke tempat aman, atau CPD setelah pengalihan tanggung jawab orang tua/wali dan tanpa perubahan KK. Bagi pemilik KK yang tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan dan nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan gambar bagian depan rumahnya secara lengkap dan lengkap, kemudian diunggah ke website PPDB.

MELINDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ketua Partai Komunis Ukraina: Upaya PPP meloloskan MK ke parlemen gagal

Proses Pengajuan dan Konfirmasi Akun KK PPDB Jakarta 2024 Tingkat SMA dan SMK Baca Selengkapnya

PPDB merupakan jalur konfirmasi bagi siswa yang menerima bantuan dari pemerintah pusat atau daerah bagi keluarga tunawisma, seperti penerima KIP. Baca selengkapnya

PPDB Jabar tahap 1 untuk SMA, SMK atau SLB sederajat dimulai 5-7 Juni 2024 Baca selengkapnya

Kemendikbud DKI Jakarta mengumumkan telah membuka tahap verifikasi rekening dan kartu keluarga untuk PPDB SMA/SMK. Baca selengkapnya

PDB tahap pertama – registrasi dan verifikasi dokumen, yang akan berlangsung pada 3-7 Juni 2024. Baca selengkapnya

Pendaftaran dan Pelaksanaan PPDB Online DKI Jakarta Tingkat 3 Teratas Teknis Hari Ini, Senin 3 Juni 2024 Baca Semua

Pada metode pelaksanaan PPDB tahun lalu, praktik penetapan CC seperti yang terjadi di Kota Bagor dan menjadi fokus masih ada. Baca selengkapnya

Perum DAMRI membuka lowongan bagi pengemudi dengan pendidikan minimal menengah/vokasi. Terbuka di seluruh cabang DAMRI seluruh Indonesia. Baca selengkapnya

Tambahan kuota PPDB zonasi sebesar 20 persen untuk mengakomodir masyarakat lokal dengan prioritas masyarakat berpendapatan rendah. Baca selengkapnya

Menurut Pj Gubernur Jabar, orang tua siswa juga menjadi kunci pelaksanaan PPDB bersih. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *