Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

TEMPO.CO, Yogyakarta – Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024, Mahfud Md, mengungkapkan kesedihannya saat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun mantan calon presiden Ganjar Pranowo mengaku sebagai warga negara yang taat hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi harus menerima keputusan tersebut. Padahal masyarakat juga melihat banyak pelanggaran (Pemilu 2024) tapi MK bilang (prosesnya) sudah benar, kata Mahfud di Yogyakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Mahfud menuturkan, saat Mahkamah Tinggi Konstitusi mengetok palu menyatakan tidak ada pelanggaran terhadap Pemilu 2024, ia langsung menyatakan menerima keputusan tersebut. Karena saya juga marah, ketika saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Tinggi, ada yang mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Mahfud yang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Tinggi periode 2008 hingga tahun 2013 itu.

“Kalau kita mau marah terus dengan putusan Mahkamah Tinggi Konstitusi tidak akan selesai, makanya kita harus mencari tempat lain yang bisa kita perbaiki,” kata Mahfud.

Masyarakat bisa saja kecewa dan marah dengan keputusan MK, kata Mahfud. Namun, ini adalah keputusan tertinggi dan final.

Kemarahan kami karena melihat penipuan tapi tidak bisa dibuktikan, tapi kita juga harus ingat untuk menghormati hukum, kata Mahfud.

Santunan hukum yang dimaksud Mahfud ada tiga tahap. Saat Anda membuat undang-undang, saat Anda menegakkan hukum, dan saat Anda menerima keputusan hukum.

Mahfud meyakini Pilpres 2024 sudah sah dan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final. “Tidak ada lagi solusi konstitusional yang dapat diambil. “Jadi bagi saya yang penting negara ini harus diperintah, pemerintah tidak boleh terjebak, apalagi akan kacau karena argumen yang tidak selesai,” ujarnya.

Pilihan Editor: Mahfud Md: Pilpres 2024 Sudah Siap Secara Hukum, Tapi Belum Secara Politik

MK memerintahkan KPU menjadwalkan ulang pemilu di daerah pemilihan Gorontalo 6 Partai yang tidak memenuhi syarat minimal harus dipatuhi calon legislatif perempuan. Baca selengkapnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Tinggi calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md, menilai keputusan MA tentang batasan usia calon kepala daerah merugikan. Inilah alasannya. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menolak perkara PPP terkait dugaan pembengkakan suara NasDem di Gorontalo Utara. Baca selengkapnya

Ada beberapa putusan sengketa hukum yang meminta KPU menggelar pemilu ulang dan penghitungan ulang. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, salah satu permasalahan yang dialami PDIP adalah pemilihan DPRD Kabupaten Puncak, Dapil Puncak 2.

Pakar Konstitusi Mahfud Md menilai keputusan MA atau putusan Mahkamah Agung tentang batasan usia calon kepala daerah merugikan namun tidak progresif pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Guna menuntaskan persiapan putusan akhir 106 perkara sengketa pemilu parlemen 2024, sembilan hakim MK harus menginap semalam di kantornya. Baca selengkapnya

Pendapat Mahfud MD atas Putusan MA tentang Kepala Daerah Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi angkat bicara soal sikap Presiden KPU terhadap putusan MK. Baca selengkapnya

Menurut Mahfud Md, pemerintah perlu menemukan permasalahan utama dalam kasus ini. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *