COVID-19 Masih Ada, Kemenkes Minta Tingkatkan Prokes dan PHBS

TEMPO.CO, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril meminta protokol kesehatan dan prinsip hidup bersih dan sehat (PHBS) diterapkan kembali sebagai respons terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Covid-19 belum hilang sepenuhnya, meski kini sudah mewabah. Masih ada potensi munculnya varian atau subvarian baru yang dapat mengakibatkan peningkatan kasus bahkan kematian,” kata Syahril di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Untuk mencegah meluasnya kasus tersebut, Syahril meminta protokol sanitasi seperti mencuci tangan dan memakai masker saat sakit terus diterapkan, termasuk di tengah keramaian. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera menyelesaikan vaksinasi Covid-19, terutama bagi kelompok berisiko.

“Tindakan dan upaya pencegahannya masih sama, yakni melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan booster, khususnya bagi lansia dan penderita penyakit penyerta,” imbaunya.

Selain itu, PHBS seperti mencuci tangan dengan bersih dan mempraktikkan etika batuk atau bersin juga tetap penting dalam mencegah penularan kasus.

“Jika merasa sakit bisa langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, memakai masker dan menghindari kontak dengan banyak orang,” ujarnya.

Bagi yang ingin bepergian ke luar daerah atau luar negeri, Syahril menyarankan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di daerah tujuan.

“Varian KP.1 dan KP.2 yang beredar saat ini memiliki tingkat penularan yang rendah dan tidak ada bukti menyebabkan penyakit serius. Namun kita harus tetap waspada,” ujarnya.

Subvarian JN.1 Data Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID) yang dikumpulkan ASEAN BioDiaspora Virtual Center sejak 19 Mei 2024 menunjukkan bahwa varian virus Covid-19 yang beredar di kawasan tersebut akan mendominasi di kawasan ASEAN pada tahun ASEAN 2023-2024 pada tahun 2023-2024. JN. .1. Data Laporan Mingguan Nasional Kementerian Kesehatan RI periode 12-18 Mei 2024 menunjukkan kasus terkonfirmasi sebanyak 19 kasus, perawatan ICU sebanyak 44 kasus, dan perawatan isolasi sebanyak 153 kasus, indikator tren positif mingguannya adalah 0,65%. dan nol kematian. tren orang yang dites setiap minggunya mencapai 2.474 orang.

Sementara itu, ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan subvarian virus Covid-19 JN.1 dan turunannya, KP.1 dan KP.2, tidak menimbulkan gejala yang lebih parah tetapi memiliki kemampuan menembus perlindungan vaksin. Ia mengatakan, dampak pandemi Covid-19 tidak lagi parah, namun dapat menimbulkan dampak kronis jangka panjang seperti komplikasi pada kelompok risiko tinggi.

“Kemungkinan tertular semakin besar, cepat dan mudah. Apalagi kalau belum divaksin bisa berakibat fatal, meski punya penyakit penyerta, lanjut usia, atau anak-anak,” ujarnya.

Pilihan Editor: Penyebab meningitis pada anak seringkali sulit didiagnosis

Hakim Pengadilan Pidana Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi kesejahteraan sosial Covid-19 Kuncoro Wibowo dengan hukuman 6 tahun penjara. Baca selengkapnya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas per hari ini, Senin 10 Juni 2024, setelah bebas sejak Juli 2022. Berikut daftar kontroversinya. Baca selengkapnya

Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas per hari ini, Senin 10 Juni 2024, sejak dibebaskan pada 20 Juli 2022. Apa yang terjadi? Baca selengkapnya

Jumlah kasus Covid-19 di Singapura melonjak dalam beberapa pekan terakhir. Pemerintah meningkatkan vaksinasi terhadap warganya. Baca selengkapnya

Varian KP.1 dan KP.2 memang belum terdeteksi di Indonesia, namun masyarakat diimbau tidak gegabah dan tetap menjaga kekebalan tubuh. Baca selengkapnya

Pemerintah akan membentuk dewan media sosial yang akan menengahi perselisihan di ruang digital. Pembungkaman kebebasan berpendapat patut dicurigai… Read more

Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah tetap mewaspadai penyebaran virus Covid-19 varian KP.1 dan KP.2 yang saat ini sedang menyebar di Singapura. Baca selengkapnya

Kasus Covid-19 meningkat di Singapura, dengan kasus infeksi disebabkan oleh varian KP.1 dan KP.2, bagian dari varian keluarga FLiRT yang juga beredar di AS. Baca selengkapnya

Larangan tersebut disebut-sebut berasal dari Traktat Pandemi WHO dan tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang bahkan mengatur denda sebesar Rp 500 juta. Baca selengkapnya

Sandiaga Uno mengatakan warga Singapura tidak dilarang mudik meski kasus Covid-19 meningkat di negara tetangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *