Daftar Beberapa Rumah Sakit yang Bisa Terima Pasien BPJS Kesehatan

TEMPO.CO. JAKARTA – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, Masyarakat masih kebingungan terutama mengenai proses penggunaan BPJS Kesehatan. Apalagi jika bisa langsung digunakan di rumah sakit dan rumah sakit mana yang menerima BPJS kesehatan.

Apakah BPJS bisa langsung digunakan?

Penanganan tanggap cepat sangat penting ketika seseorang mengalami keadaan darurat. Bagi pemegang BPJS Kesehatan; Penutup ini dapat digunakan dalam situasi darurat. Sesuai pedoman Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS); Layanan darurat sudah mati; Pelayanan kesehatan yang harus segera diberikan kepada pasien untuk mencegah keadaan yang serius dan/atau melumpuhkan. Peralatan pendukung kesehatan.

Umumnya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mengunjungi puskesmas primer (virtual). Namun, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di fasilitas kesehatan lain tanpa memerlukan rujukan dari IGD rumah sakit atau fasilitas kesehatan primer. Ada kondisi tertentu yang disebut darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Rumah sakit mana saja yang menerima BPJS Kesehatan?

Rumah Sakit Tipe A adalah rumah sakit umum yang disponsori pemerintah. Ini adalah pusat layanan kesehatan rujukan tertinggi yang menawarkan layanan medis luar biasa dan spesialis. Contoh Rumah Sakit Tipe A di Indonesia Dr. W. Sudirohusodo di UP Ujung Pandang. Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat; Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo di Surabaya dan Dr. Hasan Sadikin di Bandung

Rumah sakit Tipe B menyediakan berbagai layanan kesehatan khusus dan terbatas serta berfungsi sebagai rujukan ke rumah sakit daerah. Contoh: RSU Labuang Baji di Ujung Pandang; Dr. Zainoel Abidin, RSU di Banda Aceh; Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr Muhammad Lldrem di Sumatera Utara; RSU Pematang Siantar di P Siantar; RSU Dr di Padang. M.Jamil, RS AB Harapan Kita Jakarta Barat; RSUD Tasikmalaya di Tasikmalaya; RS Dr Kariadi Semarang; dll RS Sardjito Yogyakarta.

Rumah sakit Tipe C menawarkan layanan kesehatan khusus yang terbatas dan sifatnya terbatas. Misalnya, penyakit dalam operasi Dokter anak Pelayanan Obstetri dan Ginekologi. Contoh rumah sakit kategori C antara lain Dr. Fauziah Bireun, RSUD di Aceh; RSUD Rantau Prapat Sumatera Utara; Rumah Sakit Stroke Nasional Sumatera Barat; RSUD H. Hanafie Jambi; dr. H.M. Rabin Muara Enim, Sumatera Selatan Rumah Sakit Jiwa di Bandar Lampung; Dr.(H.C.)Ir.

Rumah Sakit Tipe D terlebih dahulu menerima pasien di Puskesmas dan kemudian Rumah Sakit Tipe D Aceh; Yayasan Kasih Ibu RSU Sumatera Utara; RSUD Sadikin Kota Pariaman Sumatera Barat Rumah Sakit Sementara atau Peralihan Riau digunakan bila mengacu pada Rumah Sakit Pertamina Dumai; Rumah Sakit Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara di Jambi; RSUD Curup di Bengkulu; RSUD Sukadana di Lampung; Dr. R. Soedjati Soemadiardjo dan di Jawa Tengah dll.

Rumah sakit Tipe E antara lain RS Jantung Harapan Kita di Jakarta Barat; Rumah Sakit Ibu dan Anak Kenari Graha Medika Jawa Barat; Ini adalah rumah sakit khusus yang menyediakan jenis layanan kesehatan tertentu, seperti Rumah Sakit Dr. Paru. H. A. Rotinsulu di Bandung; RS Bersalin Budhi Jaya dan Jakarta Eye Center di Jakarta Selatan.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RIDI ARISKA

Pilihan Redaksi: Cara Rumah Sakit Memanfaatkan BPJS Kesehatan Dalam keadaan apa tidak perlu ke klinik atau puskesmas terlebih dahulu?

BPJS Kesehatan memastikan peserta mempunyai akses terhadap layanan kesehatan dan jaminan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasarnya. Baca selengkapnya

Cari tahu tentang jenis-jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara umum, Setiap jenis kecelakaan memiliki cakupan yang berbeda-beda. Baca selengkapnya

Berikut informasi apakah Pemeriksaan Kesehatan (MCU) ditanggung bagi peserta paket BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Baca selengkapnya

Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Peralatan Elektronika Logam Jawa Barat (FSP LEM SPSI) mengecam pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang menyosialisasikan pengumpulan perumahan negara atau Tapera melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Baca selengkapnya

Bappenas mengatakan perlu adanya pemberdayaan. Baca selengkapnya

DPR berharap pemerintah tidak gegabah dalam menghapuskan sistem kelas BPJS kesehatan.

Peraturan ini akan menghapuskan sistem BPJS Kesehatan Kelas 1-3 dan memperkenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar terbaru yang disingkat KRIS pada 30 Juni. Baca selengkapnya

Tapera populer di Indonesia. Ini adalah Korea Selatan. Itulah perbedaan stok perumahan umum di Australia dan Singapura. Baca selengkapnya

Selain kartu SIM, Merupakan serangkaian program pemerintah yang mewajibkan peserta BPJS kesehatan untuk mengakses layanannya. Baca selengkapnya

Korlantas Polri mulai menguji BPJS Kesehatan untuk pengurusan surat izin mengemudi. Ini adalah tahap verifikasi peserta JKN dan persiapan SIM. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *