Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali tersangkut kasus impor barang publik. Sebelumnya, sejumlah kasus sempat membuat lembaga negara di bawah Kementerian Keuangan ini menjadi perbincangan publik.

Baru-baru ini, kantor pusat Pelayanan Bea dan Cukai di Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. Melalui pengacaranya, Johnny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates, Kenneth Koh melaporkan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan setelah sembilan mobil mewahnya disita.

“Otoritas bea cukai telah diberitahu mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sembilan mobil mewah,” seperti dikutip dalam video yang dibagikan di jejaring sosial X (Twitter).

Menanggapi hal tersebut, Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Pedoman Komunikasi dan Penggunaan Pelayanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara terkait hal tersebut. Dijelaskannya, seluruh kendaraan tersebut dicap karena dokumen ATA (Admission Temporaire/Admission Sementara) Carnet sudah habis masa berlakunya sehingga harus diekspor kembali ke negara asalnya.

9 kendaraan berstatus impor sementara ke Indonesia dengan prosedur “ATA Carnet”. Setelah habis masa berlakunya, kendaraan tersebut harus diekspor kembali ke Malaysia. Jika terjadi keterlambatan ekspor mobil, importir harus membayar denda.

“Di mana kesalahan pihak bea dan cukai untuk ATA carnet? ATA carnet itu impor sementara, kalau seharusnya diekspor kembali, tidak diekspor kembali, disegel bea cukai, ada sanksinya,” mereka berkata. Nirwala saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Timur pada Selasa, 14 Mei 2024.

Berikut daftar kasus viral yang menyedot perhatian bea cukai dan menjadi perdebatan publik. 1. Kotak sepatu 10 juta denda Rp 30 juta

Kejadian viral pertama yang melibatkan bea cukai adalah ketika sepatu bola Adidas impor dikenai pajak tiga kali lipat dari harga aslinya. Pengguna TikTok @radhikaalthaf melaporkan hal ini.

Radhika mengetahui Bea Masuk memintanya membayar bea masuk sebesar 31,8 juta dram. Ia pun mempertanyakan besarnya bea masuk karena melebihi harga sepatu yang dibelinya sebesar 10,3 juta dram.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), beban bea masuk tersebut didasarkan pada sanksi administratif berupa denda yang dikenakan pada jasa pengiriman. Rincian bea masuk dan pajak impor produk alas kaki antara lain bea masuk sebesar 30 persen sebesar Rp2.643.000, PPN sebesar 11 persen sebesar Rp1.259.544, dan PPh impor sebesar 20 persen sebesar Rp2.290.000. Kemudian ditambah denda administrasi sebesar Rp24.736.000 sehingga total akun menjadi Rp30.928.544,2. Simpan keyboard Grant dari Korea Selatan

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai mendapat kecaman karena menahan dana hibah keyboard sekolah luar biasa atau SLB dari Korea Selatan. Kepemilikan barang tersebut pertama kali terungkap melalui akun X @ijalzaid atau Rizalz.

Akun ini menunjukkan Pemandu Tingkat Nasional SLB-A di Jakarta menerima alat pelatihan taptilo dari OHFA Tech, Korea Selatan pada tanggal 16 Desember 2022. Barang tersebut diambil dan tiba di Indonesia dua hari kemudian pada Minggu, 18 Desember 2022.

Saat barang sampai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memerlukan beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran. SLB berjanji untuk menyerahkan dokumen-dokumen ini. Namun taptilo merupakan desain atau prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan tergolong sebagai barang oleh-oleh sehingga belum ada harga pastinya.

Bea Cukai menetapkan nilai barang sebesar 361 juta dram. Pihak sekolah juga menolak membayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan hadiah atau hadiah. Setelah kejadian tersebut viral, Bea Cukai menyerahkan keyboard braille tersebut ke sekolah tersebut pada Senin, 29 April 2024, tanpa bea masuk. Bea dan Cukai pun mengaku tidak mengetahui barang tersebut merupakan hadiah.

“Kami tidak diberitahu sebelumnya, kami tidak mengerti bahwa barang itu adalah hadiah. “Kalau hibah maka tidak dikenakan bea masuk atau pajak 0,” kata Ascolani dalam konferensi pers yang digelar di kantor DHL di Soekarno. Kawasan Bandara Hatta, Kota Tangerang, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. 3. Sepasang suami istri asal Indonesia merobek tas Hermes

Persoalan impor bea dan cukai mencuat dengan adanya beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang membawa tas mewah Hermes beberapa waktu lalu. Pasangan itu diharuskan membayar biaya masuk sebesar Rp 26 juta. Namun mereka menolak membayar pajak karena mengklaim tas tersebut dibeli seharga 16 juta dram.

Merasa tidak puas dengan besarnya subsidi pajak, pasangan ini memutuskan untuk merobek tas Hermes mereka. Informasi tersebut dibagikan dalam video yang dipublikasikan oleh pengguna jejaring sosial X (Twitter) bernama @Artic_monkey.

“Saya tidak terima pak, saya sobek tasnya ya?” Pria dalam video itu memberi tahu petugas. Setelah mendapat persetujuan petugas, pria tersebut merobek tasnya di depan petugas bea cukai di ruangan 4. Tsakra Khan diminta membayar pajak AMD sebesar 21 juta untuk jaket senilai 6 juta AMD.

Penyanyi Chakra Khan juga mengalami masalah serupa. Melalui jejaring sosial X (Twitter), pelantun lagu “Pecinta Bayangan” itu mengungkap dua pengalaman kurang menyenangkan yang dialaminya terkait adat istiadat. Salah satunya saat ia diminta membayar 21 juta dram untuk jaket yang dibelinya seharga 6 juta dram.

Chakra Khan juga menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal. Ia pun mengaku mendapat tekanan dari pengacara pelayaran agar membayar denda bea masuk sebesar empat kali lipat dari harga aslinya.

“Fedex WhatsApp Pengacara WhatsApp juga mengirimi saya surat dan menyuruh saya membayar… dan saya tidak mau membayar, apa gunanya membeli jaket seharga 6 juta dan membayar 21 juta… Garello mengutuk!” itu,” tulisnya. Penyanyi asal Pangandaran.5. Kotak keranjang dikenakan bea masuk

Belakangan ini ramai diperbincangkan soal peti mati yang juga dikenakan pajak impor. Pengguna media sosial

Enjep Dudi Ginanjar, Kasubbag Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, mengungkapkan pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena tidak ada yang dipungut atau dipungut bea masuk setelah dilakukan pengecekan kiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia. atau pajak yang berkaitan dengan impor.

Perlu diketahui, tidak dibayar bea masuk dan pajak atas pengiriman jenazah ke Indonesia dari luar negeri, kata Enjep, Minggu, 12 Mei 2024.

6. Biaya Peralatan Paralayang

Terbaru, Bea Cukai kembali mendapat kecaman karena menghentikan aktivitas paralayang yang dilakukan seorang atlet. Hal itu dijelaskan pemilik akun @Aldoariakusumah dalam postingan di X yang mengaku pihak bea dan cukai mencegat parasut milik atlet Jambi.

“Ada yang salah dengan kelakuan @beacukaiRI saat menyimpan alat khusus olahraga. Kisah paraglider di Indonesia,” tulisnya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Ia mencontohkan postingan Hendra Noval di Facebook yang menyebutkan kiriman perlengkapan paralayang bekas dari temannya di Austria masih tertahan di bea cukai di Pasarbaru.

“Saya menerima kiriman dari teman saya di Austria berupa pakaian paralayang. Dikirim pada 15-03-2024 Sesampainya di Jakarta, barang saya ditahan di Bea Cukai Pasarbaru. Alasannya karena kondisi produknya. dipakai,” kata Hendra di Facebook pada 15 Mei 2024.

Tudingan tersebut pun ditanggapi oleh pihak bea dan cukai. Dilarang mengekspor dan mengimpor barang terlarang dengan mengunggah ke akun resminya.

Putri Raden

Pilihan Editor: Yang menjadi sorotan publik adalah sejumlah mantan pejabat bea cukai yang terlibat dalam kasus tersebut

Menteri Keuangan Shri Mulyani merekomendasikan suntikan PMN kepada panitia Selengkapnya

Pemerintah mengenakan tarif impor hingga 200 persen terhadap impor Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia. Baca selengkapnya

Menteri Pertanian Amran Suleiman bertujuan mencetak peternak kambing di seluruh Indonesia untuk menghentikan impor kambing. Baca selengkapnya

Kemenkominfo berencana memblokir media sosial X karena konten pornografi, namun malah memblokir Read More

Berita ekonomi bisnis terkini Minggu sore 30 Juni 2024 antara lain CEO Sritex Ivan Kurnyawan Lukminto telah mengajukan pailit. Baca selengkapnya

Banjir impor TPT yang terjadi akhir-akhir ini ternyata berdampak pada terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Baca selengkapnya

Pendapatan menurun dari tahun ke tahun (YoY), dan permintaan bea cukai seiring dengan menyusutnya perekonomian global. Baca selengkapnya

Chairman Sritex Ivan Kurnyawan Lukminto angkat bicara mengenai kondisi perusahaannya saat ini menyusul kabar kebangkrutan. Baca selengkapnya

“Kita produksi indukan, stop impor. Rp 37 triliun digunakan untuk budidaya peternak Indonesia,” kata Menteri Pertanian Amran Suleiman. Baca selengkapnya

Pelaku industri TPT tidak hanya membutuhkan perlindungan dari sisi fiskal. Impor juga akan dibatasi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *