Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024 Dimulai, Cek Dokumen yang Harus Disiapkan

TEMPO.CO, Jakarta – Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama di Provinsi Jawa Barat digelar pada Rabu, 19 Juni 2024.

Calon Siswa Baru (CPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang telah dinyatakan diterima harus mendaftar ulang pada tanggal 20-21 Juni 2024. Syarat Pendaftaran Ulang untuk wilayah Barat PPDB Jawa 2024 Tahap 1

Mengenai undang-undang pendaftaran ulang PPDB diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Swasta.

Pendaftaran ulang secara online dilakukan melalui website sekolah tuan rumah, media sosial, aplikasi pesan WhatsApp, atau secara offline dengan mendatangi langsung sekolah tuan rumah. Mahasiswa yang dinyatakan berhasil namun belum mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

CPDB yang tidak dapat mendaftar ulang dalam batas waktu yang ditentukan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada sekolah tuan rumah. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh orang tua dan dikirimkan paling lambat pada hari terakhir pendaftaran ulang.

Syarat daftar ulang online PPDB Jabar diverifikasi sesuai petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang terdapat di ppdb.jabarprov.go.id.

Sedangkan jika pendaftaran ulang secara online sulit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Menampilkan bukti terima yang diterima dan dicetak dari halaman PPDB Unit Diklat Penerima Menampilkan dokumen yang diperlukan.

Apabila CPDB yang disetujui tidak melakukan pendaftaran ulang, maka kuota dapat diisi oleh calon mahasiswa cadangan yang memenuhi persyaratan namun masih dalam kuota.

Menentukan pengisian kuota dengan mengutamakan jarak terdekat antara sekolah dengan lokasi calon siswa pada zona yang ditentukan. Surat Keterangan Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024

Melansir laman resmi PPDB Jabar, berikut beberapa dokumen syarat umum dan syarat khusus yang harus didaftarkan saat daftar ulang: 1. Dokumen syarat umum: Ijazah Pendidikan Menengah (SMP)/sederajat atau ijazah yang nilainya sama dengan ijazah SMP/Diploma Paket B / ijazah satuan pendidikan luar negeri yaitu sekolah menengah atau surat keterangan tamat program pelatihan / kartu keikutsertaan ujian sekolah (apabila ijazah belum diterbitkan). surat keterangan atau Kartu Tanda Penduduk (KIA) yang berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan belum menikah, akad yang menyatakan data CPDB benar dan siap dikenakan sanksi jika terbukti palsu. SPTJM dari orang tua dalam bentuk materai yang dapat diunggah pada laman PPDB bagi penyandang disabilitas di luar batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan kecuali yang akan melanjutkan SMPLB. dan SMALB serta ijazah SDLB dan SMPLB. Untuk CPDB, SLB berisi dokumentasi hasil asesmen khusus yang dilakukan oleh psikolog, tenaga medis, atau pusat sumber daya. Apabila tidak mempunyai dokumen khusus, dapat mengikuti asesmen atau diagnosa khusus yang dilakukan oleh psikolog, tenaga medis atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan pusat sumber daya atau dokter spesialis di SLB.2. Persyaratan dokumen khusus: Bagi pelamar Jalur Persetujuan Keluarga Ekonomi (KETM), prioritas terdekat khusus SMK, dan daerah khusus SMA, Kartu Keluarga (KK) yang menyatakan CPDB yang bersangkutan masih berlaku minimal satu tahun. KK dapat diperpanjang karena adanya perubahan anggota keluarga, sehingga yang diterbitkan kurang dari satu tahun harus melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau surat pernyataan dari Rukun Tetangga (RT)/rukun Warga (RW) untuk menentukan berapa besarnya. orang yang bersangkutan bertubuh tinggi. Kehidupan Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap, misalnya tidak ada nama jalan atau nomor rumahnya, maka perlu difoto rumahnya dengan gambar bagian depan rumahnya yang lengkap dan utuh, lalu diunggah. Laman PPDB Barat Bagi CPDB yang tinggal dengan atau tanpa orang tua, berlaku ketentuan sebagai berikut: Telah berdomisili minimal satu tahun, mencocokkan data kabupaten/kota dengan SD. 9. Mencocokkan nama wali dengan melampirkan kartu ijazah/laporan akta kematian dari RT/orang tua yang meninggal. RW Harus membuat surat keterangan yang tidak dipermasalahkan dari kepala keluarga penerima CPDB tempat tinggal sebagaimana disebutkan dalam KK-nya dan cuti mengasuh anak dari orang tua poin a-e tersebut hanya diperuntukkan bagi lulusan CPDB 2024, tidak bagi lulusan tahun 2024 sebelumnya, dan bagi yang berasal dari sekolah menengah. /tsanawiyah (MTs).

Selain itu juga terdapat dokumen persyaratan khusus PPDB Jabar sesuai pedoman. Berikut daftarnya:

1. Rapor Prestasi Data rapor dari pihak yang diakui untuk seluruh nilai semester 1 sampai dengan 5, bagi pelamar nilai referensi SMP dan SMK. Bukti prestasi akademik atau non akademik pada bidang ketrampilan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau lembaga lain yang namanya disebutkan dalam bukti prestasi.

2. Surat penunjukan perpindahan orang tua/wali paling lama satu tahun. Surat tersebut dikeluarkan oleh pimpinan departemen, lembaga, kantor atau perusahaan yang menerbitkan penugasan. Pemindahan tugas orang tua/wali hanya untuk peralihan tugas antarprovinsi, kabupaten atau kota, Surat Keterangan Kepala Sekolah dan Surat Keputusan (SK) tugas mengajar/administrasi bagi anak tenaga pengajar.

3. Jalan KETM

Kartu untuk mengikuti program pengentasan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah adalah: Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar pada data dasar pendidikan (dapodik) atau Kartu Sembako Terjangkau dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau Data Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kategori fakir miskin, yatim piatu atau yatim piatu yang tinggal di panti asuhan, dapat dilampirkan pada surat dari pimpinan panti asuhan dan mendaftar dengan rincian Dinas Sosial (Dinsos) Bagi warga KETM yang memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan. Mereka dapat melampirkan surat dari pengurus daerah yang menyatakan sudah ditetapkan dalam DTKS dan dapat ditinjau oleh gubernur dan daerah.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pendaftaran Jalur Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2024 Berakhir Besok, Lihat Jadwal Pengumuman

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 atau PPDB terus dibaca selengkapnya

Kemendikbud DKI Jakarta tegaskan tidak ada jual beli lowongan di PPDB 2024, Baca Selengkapnya

KPAI rencananya akan bertemu dengan Kementerian Pendidikan DKI Jakarta untuk membahas persoalan PPDB. Baca selengkapnya

Topik warga yang tidak bisa mendapat kursi di SMAN Jakarta karena tidak lolos seleksi usia Jalur Zonasi PPDB menjadi berita terpopuler di Top 3 Tekno. Baca selengkapnya

Kata JPPI soal kisruhnya isu PPDB. Baca selengkapnya

Massa DKR yang melakukan demonstrasi seperti tahun lalu menyatakan banyak permasalahan tahun ini, termasuk proses PPDB. Baca selengkapnya

JPPI mengungkapkan ada aturan ketidakmampuan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, termasuk pidana secara keseluruhan.

“Kalau begitu ubah saja ke age bar, posisi saya bukan di indeks zona ini (PPDB) tapi di age bar!!! Baca Selengkapnya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tingkat SMA dan SMK dibuka pada tanggal 24 s/d 27 Juni 2024. Simak Selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan kebijakan pelaksanaan PPDB 4 arah merupakan upaya menjamin pemerataan pendidikan kepada peserta didik. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *