Daftar UU yang Bakal Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

TEMPO.CO, JAKARTA – DPR RI membahas rencana perubahan sejumlah undang-undang pada sidang kelima masa sidang 2023/2024 yang digelar sejak pelantikan pada 14 Mei hingga 11 Juli 2024. Sejumlah peraturan pun bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan tersebut. masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.

Masa jabatan anggota DPR periode ini akan berakhir pada Oktober 2024. Setelah masa jabatan ini, hanya tersisa satu masa sidang sebelum ditetapkan anggota parlemen untuk periode berikutnya.

Pakar hukum tata negara, Hardiansiah Hamzah mengatakan, proses legislasi yang dilakukan DRP saat memasuki sidang kali ini sangat buruk. Proses ini melanggar seluruh prinsip dan memaksakan kehendak seseorang untuk mewujudkan kepentingan politik yang sepihak.

Karena didasari oleh kepentingan politik, Herdiansyah menilai tidak sulit mengatakan agenda revisi sejumlah undang-undang secara menyeluruh alih-alih memperkuat undang-undang memiliki implikasi politik. “Ibarat proses penyanderaan hukum untuk menyalurkan ambisi politiknya,” ujarnya saat dihubungi Hardiansyah, Kamis, 16 Mei 2024.

Beberapa rencana perubahan undang-undang menjadi sorotan selama minggu pertama sidang ini. Beberapa perubahan peraturan perundang-undangan yang sedang dibahas adalah sebagai berikut:

1. Perubahan UU Mahkamah Konstitusi

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah undang-undang Mahkamah Konstitusi atau MK. Kesepakatan tersebut selesai pada 13 Mei 2024, sementara DPR masih menunggu keputusan.

Perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi menjadi dasar pemanggilan kembali hakim konstitusi dengan proses evaluasi selama lima tahun terhadap lembaga yang diusulkan. Banyak aktivis hukum khawatir bahwa tindakan tersebut dapat mengancam independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Pasal 87 Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi sudah menjadi aturan peralihan yang akan berdampak pada hakim konstitusi saat ini. Yakni mengatur perlunya persetujuan badan yang diusulkan untuk kelanjutan masa jabatan hakim konstitusi.

2. Amandemen undang-undang yang berkaitan dengan kementerian perdana menteri

Dalam rangka persiapan amandemen UU Nomor 39 Tahun 2008, ada tiga syarat yang diubah, yakni dari jumlah perdana menteri menjadi status wakil menteri. Pertama, pencabutan Pasal 10 Undang-Undang Perdana Menteri tentang pengangkatan wakil menteri.

Kedua, Pasal 15 UU Kantor Perdana Menteri diubah sehingga terdapat ruang untuk maksimal 34 kementerian. Artinya, presiden bisa menentukan sendiri jumlah kementeriannya.

Ketiga, ketentuan tambahan mengenai tugas Perdana Menteri untuk memantau dan meninjau peraturan perundang-undangan. Materi ini dalam ketentuan tertutup.

3. Perubahan UU Penyiaran

Sejumlah pasal dalam RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran menuai kontroversi. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena memuat pasal yang dapat mengancam kebebasan pers.

Sejumlah pasal dinilai menghambat kebebasan pers di Indonesia, seperti larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif. Amandemen UU Penyiaran kemungkinan besar akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Radio dan Televisi Indonesia, atau KPI, dan Dewan Pers dalam sengketa jurnalistik.

4. Perubahan UU Polri dan UU TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed mengatakan DPR telah menerima permintaan perubahan UU Polri dan UU TNI. Permintaan ini muncul setelah DPR sebelumnya melakukan amandemen UU Kejaksaan pada tahun 2021. Perubahan tersebut salah satunya adalah perubahan usia pensiun dan usia efektif jaksa yang kini juga diminta kepada Polri dan TNI.

“Ada permintaan perubahan UU Polri dan UU TNI agar serupa dengan UU Kejaksaan dalam hal masa pensiun dan penghentian masa efektif jabatan,” kata Dasko usai Rapat Paripurna DPR ke-17. RI Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, Senin 20 Mei 2024, di Gedung DPR.

Pilihan Editor: Dasco yakin perubahan UU Perdana Menteri akan dilaksanakan sebelum pelantikan Prabhu karena

Komisi Hukum DPR RI periode 2024-2029 diperkirakan belum mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi KPK karena banyaknya wajah baru.

Koalisi masyarakat sipil menilai revisi UU Polri berpotensi semakin membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Baca selengkapnya

Sejauh ini, Baleg DPR belum memberikan jadwal harmonisasi dan integrasi lebih lanjut konsep perubahan UU Radio dan Televisi. Baca selengkapnya

Aturan usia pensiun diubah dengan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara atau Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Baca selengkapnya

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks Kontrak Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada sejumlah organisasi keagamaan. Keputusan ini diatur dalam revisi PP Minerba yang ditandatangani Presiden pada Kamis, 31 Mei 2024. Baca selengkapnya

Pengacara sekaligus politikus Partai Golkar Henry Indraguna diduga menggunakan pelat DPR palsu di Polda Metro untuk menangkap Jaya. Baca selengkapnya

Politisi Golkar sekaligus anggota Komisi IX DPR Darul Siska menilai konsep dasar kebijakan TPERA harus dibaca secara utuh.

Polda Metro Jaya menangkap pengacara sekaligus politikus Golkar Henry Indraguna karena menggunakan pelat DPR palsu. Baca selengkapnya

Cominfo menjawab pertanyaan mengenai kewenangan polisi melakukan penyadapan sehubungan dengan perubahan UU Polri. Baca selengkapnya

Beberapa partai politik juga angkat bicara mengenai kontribusi wajib tapering. Seperti itulah suaranya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *