Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Noor Ansar menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan hukum. Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 374/PID.SUS/2024/PT ​​​​​​​​SMG menyebutkan Daniel Fritz dibebaskan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan hidup.

Meski Daniel dinyatakan bebas, menurut Nur Ansar, majelis hakim yang diketuai Suko Priyovidodo tetap sependapat dengan pendapat majelis hakim PN Jepara. Namun tindakan Daniel merupakan bentuk ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Noor dalam keterangan tertulis yang dirilis, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca: Keluhan diterima, aktivis Daniel Fritz bantah tambak udang Karimunjawa gratis

Noor mengatakan, putusan MA Semarang merupakan contoh baik implementasi Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023. Keterangan saksi di persidangan PN Jepara pun membuktikan Daniel merupakan aktivis lingkungan hidup. “ICJR menilai hal tersebut menjadi dasar majelis hakim MA untuk membebaskan Daniel,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus Daniel sejak awal tidak layak dipertimbangkan. Hal ini berdampak negatif terhadap pelaksanaan kebebasan berekspresi di Indonesia. “Daniel Fritz telah dipenjara setidaknya selama lima bulan semata-mata karena publikasi mengenai dampak tambak udang di kawasan Karimun Jawa,” kata Noor.

Selain itu, menurut Noore, keputusan ini menunjukkan masih ada aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan dalam menafsirkan ujaran kebencian. “Khususnya hak kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Noor membuat dua catatan tentang kasus Daniel. Dalam konteks laporan terhadap Daniel, seharusnya tidak dilanjutkan sama sekali. Sebab, perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara atas dugaan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. “Jaksa bisa benar-benar menutup kasus ini,” ujarnya.

Sebab, jaksa sudah memiliki pedoman Anti SLAPP yang bisa dijadikan dasar pengujian. Ketentuan anti SLAPP juga harus dipertimbangkan secara matang dalam perkara yang sedang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Jepara. Sayangnya, putusan bebas terhadap SLAPP hanya ditemukan pada tahap banding, ujarnya.

Menurut Noore, SLAPP digunakan untuk menutup partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan. SLAPP telah mengubah wacana publik menjadi arena perselisihan hukum, sehingga menguras energi para pihak. Dalam kasus Daniel, menurut Noore, tujuan SLAPP dapat dikatakan telah tercapai.

Baca: Pengacara Ungkap Tiga Hal Mengejutkan dalam Putusan Hakim Terhadap Daniel Fritz

Usai diberitakan karena ujaran kebencian, Daniel dan aktivis lingkungan Jepara terpaksa mencurahkan sebagian besar energinya untuk masalah hukum. Masalah ini jauh dari masalah lingkungan. “Negara gagal melindungi hak atas lingkungan masyarakat yang sehat,” ujarnya.

Noor mengatakan, kesalahan penafsiran ujaran kebencian masih terus berlanjut. Pengadilan Negeri Jepara salah mengartikan tindakan Daniel sebagai ujaran kebencian. Hakim tidak secara akurat mempertimbangkan aspek positif dan negatif dari masyarakat, dan tujuan hukuman adalah untuk mencegah masyarakat mengubah kewaspadaannya.

Noor mengatakan, rangkaian pendapat juri jauh dari hakikat pelaksanaan hak asasi manusia. Majelis hakim banding menyetujui keyakinan Daniel, sehingga jelas kesalahan yang dilakukan majelis hakim PN Jepara tidak diperbaiki oleh hakim banding.

Pengaturan ujaran kebencian sebenarnya bisa dibatasi berdasarkan dokumen internasional seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta perubahan desain Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru berdasarkan lex favo reo. hukum. Sesuai asas Pasal 1 ayat (2) KUHP, Daniel seharusnya dibebaskan karena kesalahannya belum terbukti.

Dalam penerapan pasal ujaran kebencian, niat buruk pelapor harus diperhitungkan. Dan panggilan itu dilakukan berdasarkan suatu identitas yang melekat dan permanen. “Bukan hanya masyarakat,” kata Nur. Kasus Daniel yang menimbang pro dan kontra jelas tidak pantas digolongkan sebagai bentuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Ketua Umum PDIP Megawati menyinggung kasus aktivis lingkungan hidup Pulau Karimunjawa Daniel Tangkilisan. Bagaimana Daniel dianggap penjahat? Lagi

Megawati menyebut Jasonna Laoli di Rakernas PDIP saat angkat bicara soal kasus politisi Ayman Witjaxono dan aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkilisan. Lagi

Organisasi masyarakat sipil mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk dewan media sosial, yang menurut mereka tidak memenuhi konsep yang direkomendasikan.

Megawati mengaku prihatin dengan dipenjaranya aktivis lingkungan hidup Daniel Fritz. Minta dia untuk melepaskannya. Lagi

Polda Jateng telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga warga Karimunjawa Jepara yang diperiksa lengkap berdasarkan UU Bacaan ITE.

Pengadilan Tinggi Semarang menolak permohonan pembebasan penuh aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkilisan

Daniel Fritts adalah aktivis lingkungan hidup yang menolak budidaya udang di Karimunjawa dibawah naungan ITE. baca terus

Polda Bali menolak mencabut status tersangka Anandira Puspita dalam pemeriksaan awal. Lagi

Kemarin, hasil kasus laporan polisi terhadap Rektor Unri Sri Indart yang berujung pada menyeret mahasiswanya Hariq Anhar ditarik melalui mediasi. Lagi

Mengapa Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU dan UIN Jakarta Kritik Biaya Pendidikan atau UKT? Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *