Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat atau DPP meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapulari) dan Jaksa Agung mengusut dugaan tindak pidana politik uang anti demokrasi pada Pemilu 2024. Kader meminta perlindungan hukum dan keadilan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Hukum dan Keamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mahbub Mahbub, dalam surat kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung RI.

Mahbub mengatakan, “Kami meminta Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan proses penyidikan terhadap kader Partai Demokrat yang dikenal dengan sebutan Nooriya atau terlapor karena melanggar Pasal 7 Undang-Undang Pemilu 2024 tersebut.” bertentangan dengan Ayat 1 Pasal.” Dalam surat tersebut, dikutip Jumat, 16 April 2024.

Noraviah diketahui telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslo DKI Jakarta pada Maret 2024 oleh Andy Mulati atau pelapor. Laporan ini dibuat hampir sebulan setelah pemilu.

Mahbub mengatakan, terlapor sangat kooperatif dan tetap memenuhi undangan Bawaslu untuk meninjau pada 15 Maret 2024. Dalam berita acara klarifikasi di Bawaslu DKI Jakarta,” ujarnya.

Mahbub mengatakan Bawaslu DKI Jakarta melakukan pemeriksaan kejelasan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan pelapor. Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk memulai penyelidikan pada 5 April 2024.

Penyidik ​​disebut mengundang terlapor untuk hadir pada 9 April, 12 April, dan 16 April. Kemudian, pada 16 April pukul 21.00 WIB, penyidik ​​Polda Metro Jaya menyerahkan surat kepada Ketua RT dan Ketua RW terkait pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW. Terlapor menjadi tersangka dan meminta terlapor hadir pada 17 April 2024.

Mehboob mengatakan: “Terlapor tidak mengeluarkan surat panggilan tersebut di atas karena tidak kooperatif, melainkan karena terlapor sudah berada di kampung halamannya untuk mudik Idul Fitri, lebih dari sekedar pemanggilan. Itu sudah direncanakan.”

Ia mengatakan, pemanggilan pertama, kedua, ketiga, dan keempat tidak sesuai dengan hukum acara pidana, sedangkan jangka waktu pemanggilan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 hukum acara pidana.

Mahbub menegaskan, proses penyidikan yang dilancarkan terhadap Norwegia pada 5 April 2024 diduga melanggar Pasal 484 ayat 1 UU Pemilu 2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan undang-undang ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional.”

Sedangkan KPU RI mengumumkan hasil pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.

“Sebagaimana Pasal 484 UU Nomor 7 Tahun 2017 sudah sangat jelas dan konsisten, maka segala proses hukum terkait pelanggaran pemilu harus berakhir 5 hari setelah KRU RI menetapkan hasil pemilu nasional,” kata Mahbub.

Sehingga menurut Mahbub, seharusnya undang-undang menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap terlapor karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sedangkan Norwiah merupakan calon dari Partai Demokrat yang bertarung di daerah pemilihan atau Dipal DKI Jakarta III. Berdasarkan hasil pemilu 2024, ia memperoleh 34.661 suara dan berpeluang mendapat kursi di DPR. Ada 8 kursi di daerah pemilihan ini.

Pilihan Redaksi: Pilkada 2024, Demokrat Utamakan Kader Internal

Mahkamah Konstitusi akan memberitahukan kepada pemohon mengenai perlengkapan tambahan yang diperlukan jika perkaranya berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya setelah pemberhentian. Baca selengkapnya

Mahmoud Mohammad mengatakan, Pilpres 2024 sudah selesai secara sah dan konstitusional, namun secara politis belum terlaksana karena masih banyak yang harus dilakukan. Baca selengkapnya

Mahmoud Mohammad mengatakan, kecurangan pemilu kali ini serupa dengan pemilu yang digelar pada masa SK baru, karena sudah diputuskan siapa pemenangnya. Baca selengkapnya

Kapolri memberikan kenaikan pangkat yang luar biasa kepada lima anggota polisi KPLB di Papua, satu pangkat di atas pangkat sebelumnya. Baca selengkapnya

PDIP menggugat PTUN karena menilai KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Baca selengkapnya

Kuasa Hukum KPU mengatakan berdasarkan analisis hasil pemilu, tidak ada tambahan suara seperti yang didalilkan pemohon. Baca selengkapnya

Adham menjelaskan, KPU Papua Tengah meminta penjelasan atas keterlambatan pemungutan suara di Kabupaten Puncak. Baca selengkapnya

PKS dan Golkar Kota Semarang mencari koalisi untuk memenuhi syarat 20 persen kursi legislatif untuk mengajukan calon pada Pilkada 2024.

Partai Demokrat tak mempermasalahkan terpilihnya kembali Ines Baswidan atau Basuki Tajaja Poornama alias Ahok di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

Garindra mengatakan, Prabhu sudah membahas pembentukan klub presidensial selama bertahun-tahun. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *