Desak PP Tapera Dibatalkan, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Modal Awal Rp 2,5 Triliun

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor. ).

Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

“Saya umumkan bahwa saya mendukung pencabutan dan penangguhan Peraturan Pemerintah No. , Juni. 4 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, Diya menjelaskan pemerintah memberikan modal awal kepada Kelompok Pengelola atau BP Tapera yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2018. 4 Tahun 2016. Mereka mengungkap nilai modal awal sebesar Rp 2,5 triliun. Rp2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp500 miliar untuk memenuhi kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.

Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Departemen Audit Tujuan Khusus Tahun 2021, Diya menyebutkan peserta Tapera yang pensiun karena meninggal dunia dan pensiun yang tidak menerima pengembalian dana Tapera hingga triwulan III 2021 berjumlah 124.960 orang. miliar.

Kajian tersebut mencakup data pegawai negeri sipil sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Saya di sini mengusulkan dan menanyakan di mana Rp 2.500.000.000 itu ditentukan berdasarkan APBN 2018, kata politikus PDIP itu.

Diya mengatakan, BPK mengusulkan agar dilakukan kajian yang dipimpin DPR dengan tujuan khusus pengelolaan uang tapera tahun 2020 hingga 2023 di seluruh kabupaten, bukan hanya tujuh kabupaten saja.

Dia meminta BPK di bawah arahan DPR mengusut dengan tujuan khusus terkait aset PNS Bapertarum senilai Rp11,8 triliun dari sekitar 5,4 juta peserta yang dialihkan ke BP Tapera pada Desember 2020.

Selain itu, Diya mengaku mendukung Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan menyeluruh terhadap dana palsu senilai sekitar Rp 1 triliun, termasuk uang Tapera. Ia juga meminta pemerintah memberikan dana Bapertaram PNS atau Tapera kepada pasangan pensiunan atau ahli waris dari pasangan yang meninggal.

Pilihan Redaksi: BPK Temukan: Indopharma Kemungkinan Kerugian Negara Rp 146,57 Miliar

Dalam skandal BTS Bakti Kominfo, terungkap Achsanul Kosazi menerima suap sebesar US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberikan opini WTP. Baca selengkapnya

Buruh meminta pemerintah segera mencabut peraturan tabungan perumahan rakyat atau tapera. Permintaan itu disampaikan staf di halaman kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat siang tadi, Kamis 27 Juni 2024. Baca selengkapnya

LEBIH BAIK EKONOMI DAN BISNIS: Temuan BPK pada OJK yang merugikan negara Rp 400 miliar, terungkap IKN menggunakan anggaran Rp 72,5 miliar.

Banyak pengunjuk rasa menentang kebijakan Thapera akan muncul di Kementerian Keuangan sore ini. z Apa kebutuhan mereka? Baca selengkapnya

Anggota DPR mengkritik OJK dan laporan keuangan BPK tahun 2023 mendapat opini wajar dengan pengecualian. Baca selengkapnya

Pius Lustrilanang Manokwari dijadwalkan memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada pukul 9.00 WIB. Baca selengkapnya

Rieke Diah Pitaloka, Ono Surono masuk dalam pertukaran nama PDIP untuk Pilgub Jabar 2024

Kebijakan kontroversial yang mewajibkan seluruh pegawai untuk melakukan tabungan perumahan rakyat atau iuran tapera akhirnya ditentang di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Bagaimana Indopharma bisa terlilit utang setelah diduga merugi negara Rp 146,57 miliar? Baca selengkapnya

Mantan Direktur Pertamina Karen Agastyawan divonis 11 tahun penjara oleh jaksa. Kasus tersebut merupakan tindak pidana yang direncanakan KPK dan BPK. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *