Dewas KPK Dipolisikan, Jejak Perselisihan Nurul Ghufron dan Dewan Pengawas

TEMPO.CO , Jakarta – Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK berdasarkan Pasal 421 KUHP. memaksa negara. Yang berwenang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bisa dibaca Pasal 310, artinya pencemaran nama baik,” kata Gufron. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024 lalu. Ia melanjutkan, alasan melaporkan anggota KPK Dewas ke polisi. “Apa dasarnya? Toh masih operasi,” ujarnya. . Gufron juga tidak menyebutkan siapa anggota KPK yang dilaporkan Dewas di BareScream, namun menyebut ada laporan dari satu orang. “Tidak ada satu, banyak,” ujarnya seraya meyakini bahwa tindakan hukum merupakan hak setiap warga negara dan merupakan lembaga yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, mencoreng nama baik dan buruk. reputasi. Keluarga saya dan orang-orang terdekat saya Gufron mengatakan, ‘Awalnya setelah menerima pengaduan terhadap Dewas, dia sendiri sedang diuji etiknya. Desember 2023. KPK dipastikan memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Maret 2022, Kasdi Subagyono, karena diduga memfasilitasi mutasi PNS Kementerian Pertanian ke Malang. , Jawa Timur. . Sebelum melanjutkan pengaduan, saya berdiskusi dan menanyakan pendapat Pak Alex (Alexander Marwata), “Saya tidak tahu (Kasadi),” akunya, namun mertua ASN itu bercerita soal rumah. Pemindahan menantu dari Jakarta ke Malang selama dua tahun, namun tidak diterima. , karena dia tidak bisa mengurus atau mengasuh anaknya di Jakarta, sehingga dia ingin pindah. “Dua tahun tidak dikerjakan, lalu yang bersangkutan bilang, ‘Baiklah, kalau tidak ada perubahan, saya putuskan ambil kembali’,” ujarnya. “Keduanya akan kita kurangi jumlah pegawainya,” ucapnya. Menurut Penyalahgunaan Wewenang dan Penyalahgunaan Pengaruh, “hubungannya dengan Kasdi adalah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjadi tergabung dalam kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. dugaan korupsi. Syahrul Yasin terlibat kasus korupsi dan KPK. “Desember 2022. Setelah itu,” kata Gufron. Perubahan di Sektor Pertanian. Gufrom menerima nomor Kasdi dari rekannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. . Diakui Gufron, usai Kasdi mengajukan pengunduran dirinya dengan alasan sulitnya mutasi pegawai Kementerian Pertanian, Gufron terus mengeluhkan teman lamanya asal Malang tersebut. Ayah mertua yang berpangkat III A di Kementerian Pertanian itu kesulitan mengajukan permohonan mutasi ke Apple City. Padahal menantu perempuannya sedang hamil. Alasan ditolaknya permohonan mutasi adalah ketika yang bersangkutan dimutasi, maka jumlah tenaga kerja di Kementerian Pertanian akan berkurang, oleh karena itu permohonan mutasi dihentikan hingga ayah mertuanya lahir. Saat anak tersebut berusia satu tahun, sang pekerja memberikan surat pengunduran diri agar bisa mempunyai waktu untuk mengurus anak dan keluarganya di Malang. Apabila permohonan transfer dilakukan, maka permohonan pengembalian dana segera diproses oleh Kementerian Pertanian. Kalau alasannya sumber daya manusia kenapa transfernya ditolak tapi pengunduran dirinya diterima, ujarnya seraya menambahkan, usai ditangkap KPK, Kasdi mengadu ke sesepuh atas penganiayaan yang dilakukan Gufron pada 8 Desember 2023. Kuasa hukum Kasdi , Efendi Lod Simanjuntak mengatakan, ada perbincangan antara kliennya dengan Ghufron. Laporan Kasdi diproses Pengadilan KPK. Surat keberatannya ia ajukan kepada Dewas pada 29 Februari 2024. Namun keyakinan Gufron berbeda dengan keyakinan Dewas KPK. Gufron menggugat batas waktu laporan dalam Peraturan Badan Tata Usaha Negara No. 3 dan tidak. 4 Tahun 2021, kata dia, batasan waktunya bukan berakhir sejak peristiwa itu terjadi, melainkan sejak tercatat. ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gufron melaporkan Albertina Ho ke KPK karena pelanggaran etik karena meminta laporan pemeriksaan transaksi keuangan kepada mantan jaksa KPK, Tawfik Ibnugroho. . Saat itu, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus perbuatan Tawfiq yang disebut lalai. Ghufron menilai Albertina tidak bisa meminta data langsung ke PPATK, melainkan harus melalui pimpinan KPK hari ini, Selasa, 21 Mei 2024, Dewas KPK dijadwalkan membacakan putusan terkait penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya, Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi dan melaporkan Nurul Gufron dalam kasus etik terkait penyalahgunaan wewenang terkait permintaan mutasi pejabat Kementerian Pertanian. Kemudian dia memberikan nomor (Kasdi) kepada Nurul Gufron. Satu, seseorang yang dipindahkan melalui Zoom, dan ibunya, kata Anggota KPK Dewas Harjono di Gedung C1 KPK, Selasa, 14 Mei 2024. Harjono mengatakan Nurul Gufron belum tahu bagaimana menindaklanjuti hasil pemeriksaan sementara. Hanya ibu mertuanya yang mengetahui dirinya akan dibawa ke ASN Kementerian Pertanian. “(Kedekatan) kawan, betul. Tidak ada yang memberitahu saya (bahwa Gufran punya apa-apa),” ujarnya, kami masih punya keterangan saksi. (Kasdi ketakutan saat Gufron memanggilnya). “Iya, itu masalah Kasdi,” ujarnya.

Pakar hukum menilai uang yang dikembalikan Ketua Umum Partai Nasdem Ahmed Sahroni ke KPK tidak menghilangkan tanda-tanda tindak pidana korupsi. Baca selengkapnya

Kepala Bagian Pertanian Kementerian Pertanian bersaksi soal legal peminjaman mobil Toyota NAV1 kepada cucu Shahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Putra Syahrul Yasin Limpo itu disebut berulang kali merekomendasikan nama-nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Bendahara Nasdem Ahmed Sahroni Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Mengapa dia terlibat? Baca selengkapnya

Ernest Prakash angkat bicara soal penyalahgunaan uang yang dilakukan Shahrul Yasin Limpo atau SYL dan keluarga yang terungkap dalam kasus tersebut. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Bendahara Partai Nasdem Ahmed Shahroni sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pakar hukum pidana Abdul Fiqar Hajjar menilai seharusnya pengadilan KPK mengambil keputusan cepat terkait penyidikan etik terhadap Nurul Gufron.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Syahrul Yasin Limpo berupaya menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan papan sita di dalam rumah.

“Sudah sepantasnya pengadilan KPK menghukum Nurul Gufron atas perbuatannya karena jauh dari semangat dan prinsip mekanisme komisi antirasuah.” Baca selengkapnya

SYL mengirimkan sejumlah besar uang yang diperolehnya secara curang kepada anak dan istrinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *