Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK berencana mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) dalam agenda sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Semua saksi dan Pak NG sebagai pihak yang diberitahu sudah diundang untuk sidang pada 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 27 April 2024.

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, mengatakan Dewas KPK akan membuka kasus hukum atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan Nurul Ghufron. “Benar, sidangnya dimulai tanggal 2 Mei.” Mengenai (Nurul Ghufron) meminta pemindahan salah satu pegawai Kementerian Pertanian pusat ke Jawa Timur ke Malang, kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.

Albertina Ho mengatakan, dugaan lebih lanjut Nurul Ghufron bertindak dengan pengaruhnya dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian akan terungkap dalam sidang etik. Menurut Dewas, jika sudah melihat cukup bukti, akan kita lanjutkan ke sidang etik, ujarnya.

Ghufron juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan anggapan substansi perkaranya ke Dewas KPK sudah kadaluwarsa. Iya betul, soal tindakan pemerintah yang dilakukan Dewa mengusut peristiwa dugaan perbuatan salah pada 15 Maret 2022, dilaporkan ke Dewa pada 8 Desember 2023, kata Ghufron kepada Tempo, Kamis 25 April 2024. .

Ghufron mengatakan dalam Pasal 23 Peraturan Dewan Pemberantasan Tipikor Nomor 4 Tahun 2021, laporan/temuan mengenai dugaan pelanggaran berakhir setelah 1 tahun. Atas dasar itu, kata Ghufron, dugaan pelanggaran etik yang didakwakan seharusnya berakhir pada 16 Maret 2023.

Dengan begitu, menurut Ghufron, saat diberitakan pada 8 Desember 2023, sudah habis masa berlakunya sehingga Dewas sudah habis masa tugasnya mengusut kejadian tersebut. Tapi karena Dewas masih melakukan penyidikan, saya ajukan perkara ke PTUN Jakarta. Saya kira tindakan pemerintah Dewas sudah melampaui amanahnya seiring berjalannya waktu, ujarnya.

Dewas KPK sendiri tidak memproses berkas perkara yang ditujukan kepada Ghufron karena belum habis masa berlakunya. Dewas KPK pun mempersilakan Ghufron membela diri dalam persidangan apakah berkas perkaranya sudah kadaluarsa atau tidak.

Pilihan Redaksi: Soal Sidang Etik yang Digelar 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Hormati Hukum

Sidang etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan asusila hari ini digelar tertutup dengan mendengarkan keterangan pihak terkait. Baca selengkapnya

Pansel KPK mulai membuka pencalonan calon pengurus dan pengurus KPK periode 2024 hingga 2029. Simak selengkapnya

Dewas KPK dibentuk untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang tidak berjalan di KPK, namun sampai saat ini dianggap belum aktif. Baca selengkapnya

Sidang etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas dugaan asusila hari ini digelar tertutup dengan mendengarkan keterangan pihak terkait. Baca selengkapnya

Sejumlah pemimpin redaksi media berbicara kepada Pansel KPK soal rencana pemilihan direktur baru KPK dan Dewas. Baca selengkapnya

Dewas KPK dibentuk untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan yang selama ini tidak dilaksanakan oleh KPK, namun belum berfungsi. Baca selengkapnya

Dewas KPK kesulitan mengakses data dari KPK, lembaga yang diawasinya. Menghambat pemantauan kinerja. Baca selengkapnya

Kasdi Subagyono enggan berkomentar soal Nurul Ghufron yang disebut sudah dua kali menghubunginya hingga diperiksa Dewas KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini bertemu dengan pemimpin redaksi dari berbagai media di Kementerian Luar Negeri. Apa yang dibicarakan? Baca selengkapnya

Panitia KPK telah mengadakan pertemuan dengan pimpinan media pada Rabu depan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *