Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

TEMPO.CO, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda sidang etik pada Kamis, 2 Mei 2024 dengan Wakil Ketua Pelapor KPK Nurul Gufron.

Sidang ditunda karena pemeriksa NG (Nurul Gufron) tidak hadir, kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Pangaben Te Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.

Majelis KPK berencana memulai sidang etik Gufron pada pukul 09.30 WIB. Namun berdasarkan pantauan tempo di halaman Gedung C1 KPK, Jalan Haji R Rasuna Said Kaw. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Nurul Ghufron pukul 10.25 WIB. “Ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024,” ujarnya.

Gufron tak membalas pesan singkat dan telepon yang dikirim Tempo untuk memastikan kehadirannya dalam sidang etik hari ini.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan ada kasus dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Gufron yang mengadukan permintaan pemindahan pegawai Kementerian Pertanian Serikat ke Malang, Jawa Timur.

Albertina Ho mengatakan, dakwaan lebih lanjut terhadap Nurul Gufron karena memperdagangkan pengaruhnya selama menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian akan diperkuat dalam sidang etik. “Menurut Devas, jika melihat cukup bukti, kami akan melanjutkan ke sidang etik,” ujarnya, Jumat, 26 April 2024.

Gufron juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait anggapan materi perkara di Dewas KPK sudah kadaluwarsa. Iya betul, Devas diberitahu pada 8 Desember 2023 tentang tindakan pemerintah yang dilakukan Devas mengusut dugaan pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, kata Gufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Guffron mengatakan, Pasal 23 Peraturan Dewan Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan bahwa laporan/temuan dugaan pelanggaran akan habis masa berlakunya dalam waktu 1 tahun. Berdasarkan hal tersebut, Guffron menyatakan seharusnya dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah berakhir pada 16 Maret 2023.

Pilihan Redaksi: Jenazah dalam Koper, Rekaman CCTV Penjahat dan Korban Masuk Hotel

“Majelis KPK sudah sepantasnya mengecam perbuatan Nurul Gufron karena menyimpang dari semangat dan prinsip mekanisme komisi antirasuah.” Baca terus

Padahal, kata Albertina Ho, PNS Kementerian Pertanian sudah mengajukan pengunduran diri dan diberhentikan. Atas panggilan Nurul Gufron, Kementerian Pertanian sedang memproses mutasi tersebut. Baca terus

Usai sidang di DKPP, korban dugaan pelanggaran etika KPU yang dilakukan Ketua KPU Hashim Asyari akan meminta perlindungan kepada LPSK. Baca terus

KPK terus menggeledah properti milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Beberapa orang menduga ada upaya menutup-nutupi secara sengaja. Baca terus

Ketua KPU Hasim Asyari merasa menyayangkan ke publik soal kasus dugaan maksiat yang dilaporkan ke DKPP. Baca terus

Musang Raja Durian sempat disinggung dalam kasus Syahrul Yassin Limpo, sebelum menjadi kode suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Baca terus

Yusuf Ateh dan Bayu Dwi disebut sedang mencari calon anggota Pansel KPK. Lantas, apa reaksi mereka? Baca terus

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan cukup bukti bahwa Hanan terlibat dalam kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Baca terus

Rencana pembentukan Pansel KPK periode 2024-2029 menarik perhatian publik. Baca terus

Anggapan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron melaporkan Devas ke BareScream merupakan tindakan individu dan bukan keputusan kolektif. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *