Di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah, Pengurus Beli Tanah ke Kontraktor Rp 1,6 Miliar

JAKARTA Tempo.CO – Amir Mukris, Ketua Rukun Warga 02, Kelurahan Chakun Timur, Jakarta Timur, mengatakan pengelola Masjid Al Barka membeli tanah tersebut seharga Rp 1,6 miliar. Ada 20 kamar sewa di lokasi. Tanah tersebut atas nama Ulfiyya Azzarah, istri kontraktor Masjid Al-Barqa Ahsan Hariri.

“Menurut pengakuan Ahsan, Rp1,7 miliar. Kali ini kalau berdasarkan pendapatan Rp1,6 miliar,” kata Amir pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jalan Raya Bekasi, Chakun Timur Bicara kepada Tempo di toko KM 34. Pembelian tanah tersebut untuk menggantikan tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid baru.

Idenya adalah tanah tersebut akan digunakan sebagai sumber pendapatan anggaran gereja. Amir mengatakan, pengelola masjid juga membeli tanah lain yang diperuntukkan sebagai lokasi pemakaman. Tanah ini terletak di RT 002 RW 02 dan dimiliki oleh Atari CS. Totalnya Rp1,2 miliar, kata Amir.

Amir mengatakan, awalnya organisasi tersebut setuju untuk membeli tanah di kawasan Progebang, Jakarta Timur. Rencananya pembelian tanah tersebut akan menggantikan tanah milik Masjid Al-Barqa yang digunakan untuk pembangunan masjid baru setelah adanya pelebaran jalan yang berdampak pada masjid lama. Akhirnya dibatalkan tanpa diketahui kelurahan dan kelurahannya, ujarnya.

Selanjutnya kami mencari tempat lain di Sukapura, Kota Cilinsing, Jakarta Utara. Amir menjelaskan, tanah di Sukapura adalah milik anggota DPRD yang punya hubungan dengan Asan. “Karena cari uang, tanahnya tidak laku (dijual). Katanya.

Yang dimaksud dengan Hibah adalah dana pengganti pelebaran jalan dari Bina Marga. Perkebunan Skapula dilikuidasi setelah pengurus gereja menerima dana pengganti. Pengurus masjid pun membayarkan tanah yang tertulis di kwitansi istri Ahsan senilai Rp 1,66 miliar.

Berdasarkan kuitansi pembelian tanah yang diperoleh Tempo, luas tanah tersebut adalah 415 meter persegi. Ahmad Satiri merupakan penerima kuitansi penjualan tanah di RT 007 RW 011 di Chakun Timur. Tanah tersebut telah dibayarkan pada 28 April 2023. “Menurut informasi dari pihak kecamatan, Ahsan mengaku dibayar Rp1,7 miliar karena ada pertemuan di kecamatan,” kata Amir.

Pak Ahsan bertemu dengan pengurus masjid di kantor distrik Chakun Timur pada Jumat malam, 3 Mei. Pertemuan tersebut membahas permasalahan masjid yang terbengkalai. Proyek gereja yang sedang dikerjakan Ahsan diperkirakan baru akan selesai pada tanggal 4 Juli 2023. Kantor kelurahan diberikan waktu lain mulai awal Januari hingga tanggal 21 April 2024. Bpk. Ahsan jika gedungnya tidak selesai $9,75 miliar.

Menurut Amir, Ahsan tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengelola al-Barqa setelah penjualan tanah tersebut. “Rapat kemarin menyepakati akta itu masih di notaris. Karena biayanya sudah dibayar, maka akta itu harus diserahkan ke gereja,” ujarnya. Namun, Amir mengatakan, warga RW 011 mengaku tanah tersebut sudah digadaikan.

Dalam pengakuan Abdulrahman, Direktur RW 007 Chakun Timur Kayu Tinggi, Amir menyebut tanah tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp 500 juta. Tempo bertemu Amir dan Abdulrahman serta dua orang temannya lainnya. Sementara itu, pada Selasa, 14 Mei 2024 malam, Abdulrahman mengatakan, tanah yang dibeli organisasi Al-Barqa dari Ahsan sudah digadaikan.

Ahsan mengatakan, surat (tanah) tersebut sudah dikirimkan ke pengurus masjid. “Mereka punya contohnya (surat). Saya tidak punya,” kata Ahsan menjelaskan surat pembelian tanah senilai Rp1,6 miliar. Ahsan berdalih, pengurus masjid tidak boleh memungut uang sewa dari hasil penjualan. “Karena jual beli masih ilegal,” ujarnya.

Menurut dia, hak atas tanah baru bisa diterbitkan setelah terbitnya surat baru. “Tidak masalah harga belinya dibayar atau tidak,” ujarnya. Menurut Ahsan, peralihan hak terjadi setelah selesainya perjanjian jual beli (AJB). Pengurus gereja dikatakan bertanggung jawab atas pemeliharaan AJB. “Jika itu tidak terjadi, itu terserah saya.”

Menurut warga, Ketua Pengurus Gereja, Ahmad Satiri, mendatangi rumah Ahsan bersama mertuanya di Kampung Baru, Kecamatan Kakun Timur, yang tanahnya dijual. Kemudian Tamami, seorang pemilik tanah, mengumpulkan uang sewa yang seharusnya diberikan kepada gereja setiap bulannya. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, alasannya adalah kesepakatan dengan Ahsan bahwa uang sewa bulanan masjid akan dikirim melalui perusahaan pengelola.

“Tapi sampai saat ini kami belum menerima sepeser pun uang sewanya,” kata Ramdani (bukan nama sebenarnya) kepada Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. Mertua Ahsan pun menyetujuinya. Ia meminta Ahmad Satiri mengumpulkan uang dari Ahsan.

Tanah itu milik Ahsan. Nggak bisa dibilang di sini,” kata mertua Ahsan kepada Ahmad Satiri, dikutip Ramdani. Pak Ahsan sebelumnya mengaku tanah yang dibelinya adalah miliknya dan istrinya.

Namun, dalam pertemuan tersebut, ibu mertua Ahsan mengaku putranya, Ulfiya, tidak mengetahui adanya perjanjian jual beli tanah tersebut. Sedangkan Ahmad Satiri pulang dengan tangan kosong. Tempo menghubungi Ahmad Satiri untuk mengonfirmasi pembelian tanah tersebut. Panggilan dan pesan yang dikirim ke nomornya tidak dijawab.

Pilihan Editor:

Amir Mukhris, Ketua Rukun Warga 02, Kecamatan Chakun Timur, Jakarta Timur, menginginkan kontraktor Masjid Al Barka Ahsan Hariri diserahkan ke polisi. Baca selengkapnya

Kontraktor Masjid Al-Barqa akan dilimpahkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa biaya pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar. Baca selengkapnya

Pembangunan Masjid Al-Barqa Chakun telah selesai. Pengurus gereja meminta kontraktor segera menyelesaikan pembangunannya. Baca selengkapnya

Kontraktor pembangunan Masjid Al-Barqa diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan pembangunan masjid. Tapi itu belum berakhir sampai sekarang. Baca selengkapnya

Kontraktor pembangunan Masjid Al-Barqa menyatakan berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut.

Beberapa pengelola Masjid Al-Barqa mengatakan uang Rp70 juta yang mereka terima berasal dari kelebihan dana pembongkaran makam. Baca selengkapnya

Kontraktor berjanji akan menyelesaikan pembangunan Masjid Al Barka yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi KM 34, Chakun Timur, Chakun, Jakarta Timur. Baca selengkapnya

Pencemaran lingkungan dapat mencakup zat-zat ilegal. Sertifikasi halal pada produk memberikan lebih banyak ketenangan pikiran kepada konsumen. Baca selengkapnya

Pengurus Masjid Al-Barqa berencana melaporkan Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan pencurian uang pembangunan gedung tersebut. Baca selengkapnya

Proyek pembangunan Masjid Al Barka senilai Rp 9,75 miliar di Chakun, Jakarta Timur telah rampung. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *