Di Thailand, Supir Tuk Tuk yang Tagih Ongkos Berlebihan ke Wisatawan Didenda

TEMPO.CO, Jakarta – Wisatawan kerap menjadi sasaran penipuan taksi atau angkutan umum lainnya. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi wisatawan yang bepergian ke negara lain. Oleh karena itu, Thailand memberlakukan aturan ketat terhadap pengemudi tuk tuk, kendaraan yang paling banyak menarik wisatawan di negara tersebut. Penalti – denda dan pencabutan izin.

Hal inilah yang menimpa seorang pengemudi tuk tuk di Thailand pada pertengahan Mei lalu. Dia didenda 2.500 baht, atau sekitar $1,1 juta. Denda Rp. karena menagih empat turis Jepang di Bangkok. Ia juga didiskualifikasi bekerja selama tiga bulan.

Keputusan ini diambil akhir pekan lalu oleh Departemen Transportasi Darat Thailand terhadap pengemudi berusia 29 tahun tersebut. Selain denda dan keharusan mengikuti pelatihan pengemudi selama tiga jam, perjalanan sejauh 5 kilometer itu menelan biaya Bangkok Post 2,3 juta.

Menurut polisi, dia mengambil sekitar 6.000 baht, atau 2,3 ​​juta baht, dari rombongan tur. Rp. Padahal, jarak yang ditempuh tuk tuk tersebut hanya lima kilometer dari Sukhumvit soi 18 hingga Thaniya Plaza pada 13 Mei. Umumnya biaya perjalanan tuktuk 5 km di Thailand sekitar 30-100 baht per orang, tergantung operator turnya. . Artinya kalau empat, harga maksimalnya sekitar 400 baht atau Rp 176.000.

Turis tersebut mengunggah kejadian tersebut di media sosial dan akhirnya diketahui oleh pihak berwenang. Sopir itu dipanggil untuk diinterogasi dan mengaku kepada polisi bahwa dialah yang melakukan kejahatan tersebut. Menurut laporan Thaiger, pengemudi menagih lebih banyak karena hujan deras. Sopir menganiaya para turis

Pekan lalu, polisi Thailand menangkap tiga pengemudi tuk tuk yang menyerang secara fisik seorang turis Saudi di luar sebuah hotel di Phuket. Salah satu dari tiga tersangka naik tuktuk dari Soi Saen Sabai menuju Hotel 7Q Patong Beach dengan tarif sekitar 200 baht atau Rp 87.000. Namun setelah tiba di Hotel 7Q di Patong, turis tersebut mengubah tujuannya dengan mengatakan itu bukan hotelnya dan meminta untuk dipindahkan ke hotel lain, menurut Thaiger. Harganya menjadi 400 baht, tapi penumpang hanya membayar 300 baht, kata sopir.

Terjadi adu mulut dan kemudian sang sopir memanggil dua rekannya yang lain untuk menyerang turis tersebut. Tiga pengemudi mengaku menganiaya warga asing. Polisi kemudian menyita SIM mereka.

Berdasarkan hukum pidana Thailand, menyerang orang lain dapat dihukum enam bulan hingga 10 tahun penjara dan denda 10.000 hingga 200.000 baht atau Rp 4,4 hingga 88 juta.

VN EKSPRES | HARIMAU

Pilihan Editor: Turis Inggris ditangkap di Thailand

Thailand menuduh mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra menghina keluarga kerajaan. Baca selengkapnya

Dimasukkannya negara-negara bebas visa dan masa tinggal yang lebih lama merupakan langkah untuk mendongkrak pariwisata di saat perekonomian Thailand sedang terpuruk. Baca selengkapnya

Di antara banyak tujuan liburan di Thailand ada tiga favorit Eropa: Phuket, Bangkok dan Krabi. Baca selengkapnya

Menurut statistik Agoda, jumlah orang Eropa yang mencari hotel di Asia meningkat sebesar 52 persen, terbesar di Thailand. Baca selengkapnya

Thailand menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang artis karena menghina raja. Baca selengkapnya

Bareskrim Polri disebut terus mencari keberadaan gembong narkoba Fredy Pratama. Hubungi polisi Thailand. Baca selengkapnya

Penumpang Singapore Airlines Boeing 777-300ER, yang selamat dari turbulensi parah, tiba di Singapura pada Rabu dini hari. Baca selengkapnya

Satu penumpang tewas dan puluhan luka-luka setelah penerbangan Singapore Airlines mengalami turbulensi parah

Selasa, 2024 Pada tanggal 21 Mei, sebuah pesawat Singapore Airlines melakukan pendaratan darurat di Bangkok karena turbulensi parah, menewaskan satu penumpang.

Situasi di Kaledonia Baru saat ini sedang parah, Selandia Baru dan Australia segera memanfaatkan hal tersebut untuk mengevakuasi warganya dari sana. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *