Diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, Apa itu SSBOPT, BKT, UKT, dan IPI?

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek no. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Aturan baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur batasan maksimal biaya kuliah di seluruh PTN. Peraturan ini menjelaskan tarif SSBOPT, Biaya Pendidikan Tunggal atau BKT, Biaya Pendidikan Tunggal atau UKT dan Biaya Pengembangan Institusi atau IPI.

Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT)

Tarif SSBOPT ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mempertimbangkan capaian standar PTN, jenis bidang studi, dan indeks biaya daerah. Namun peraturan turunan mengenai tinggi SSBOPT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no. 54/P/2024.

Komponen SSBOPT terdiri dari biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan universitas. SSBOPT selanjutnya akan menjadi dasar bagi kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BPRS) untuk tarif PTN dan BKT masing-masing program studi.

Biaya Pendidikan Tunggal (BKT)

BKT tersebut menjadi dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pimpinan PTN untuk setiap bidang studi. Pimpinan PTN dapat menetapkan tarif BKT lain dengan nilai nominal tertentu paling banyak sama dengan besaran BKT yang ditetapkan untuk setiap bidang studi.

Namun PTN dapat menetapkan tarif BKT paling banyak dua kali lipat dari besaran BKT bagi mahasiswa jenjang sarjana atau sarjana yang diterima melalui kursus internasional, koperasi, seleksi mandiri, pengakuan kursus pembelajaran sebelumnya, dan berkewarganegaraan asing. PTN menentukan besaran BKT dengan membagi tarif SSBOPT dua.

Biaya Kuliah Tunggal (UKT)

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris menjelaskan, perguruan tinggi harus menawarkan tarif UKT Kelompok 1 sebesar PLN 500.000. Cicilan Rp dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester. Hal ini untuk mengakomodasi siswa yang kurang mampu.

Selanjutnya, penetapan UKT menjadi kewenangan otoritas universitas. Oleh karena itu, UKT hanya berlaku di masing-masing universitas. Peraturan yang berlaku di tingkat nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur kewajiban pemberian kelompok tarif UKT untuk kelompok 1 dan 2. Selebihnya menjadi kebijakan masing-masing PTN dan Universitas Negeri atau PTN-BH.

Dalam proses penetapan UKT, kata Haris, PTN-BH harus berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan perguruan tinggi selain PTN-BH harus mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Biaya Pengembangan Institusi (IPI)

IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang harus dibayar mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia yang menerapkannya. Besaran IPI berbeda-beda tiap PTN dan program studi. Tarif IPI ditetapkan maksimal empat kali lipat dari nilai BKT yang ditetapkan untuk setiap program studi.

Untuk menentukan nominal IPI, PTN BH harus berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan perguruan tinggi selain PTN BH harus mendapat persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, PTN dilarang melakukan pelunasan IPI sebagai syarat pendaftaran ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

INTAN SETIAVANTITAS

Pilihan Redaksi: Ketua BEM KM UGM: 65% Prodi di UGM Alami Peningkatan UKT

Sebelum mengevaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Nadiem mengungkapkan pihaknya akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya. Baca selengkapnya

Kenaikan UKT atau PTN multikampus dinilai tidak bisa dibenarkan. Namun ada PTN yang tidak menaikkan UKT seluruhnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan menghentikan UKT secara tidak rasional saat rapat dengan Komisi X DPR. Apa saja poin lainnya? Baca selengkapnya

Komisi DPR Mengapa UKT Meningkat? Baca selengkapnya

Perhatian selanjutnya tertuju pada kenaikan biaya UKT dan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri. Baca selengkapnya

BEM SI akan mengadakan aksi mogok kuliah dan memerintahkan anggotanya untuk berdemonstrasi menentang UKT tercinta. Baca selengkapnya

Kisah Mahasiswa Baru Unri yang Meraih UKT Tingkat Tinggi di Unri. Baca selengkapnya

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengaku banyak keluhan terhadap UKT. Baca selengkapnya

BEM SI kecewa dengan pernyataan Nadiem Makarim kemarin saat rapat dengar pendapat soal UKT dengan Komisi X DPR RI. Baca selengkapnya

BEM SI mengancam akan mogok kerja dan menuntut peninjauan kembali aturan UKT. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *