Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan pertambangan bernama PT Jasa Tambang Nusantara (JTN) diduga merampas tanah asli di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seharusnya perusahaan menggali tambang batu bara di kawasan tersebut tanpa membuka lahan dari warga.

Bahkan, warga mengaku telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mencakup tiga desa, yakni Desa Jemparing, Desa Bukit Saloka, dan Desa Krayan Sentosa.

Pengacara sejumlah warga yang melaporkan kasus ini ke polisi setempat, Paulinus Dugis menjelaskan, puluhan warga sudah memiliki lahan untuk menjalankan perkebunan kelapa sawit.

Lahan yang mereka miliki bervariasi antara dua hingga empat hektar. Warga yang mendampinginya berjumlah sepuluh orang dengan luas lahan sekitar 20 hektare. “Sudah puluhan tahun ada di sana,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024.

Sekitar empat tahun lalu, PT JTN masuk dan mulai menambangnya. Sejumlah tanah harus diberi kompensasi. Namun masih banyak warga yang mengaku lahannya belum dibebaskan. Paulinus menyinggung Pasal 162 UU Minerba yang menyebutkan perusahaan pemegang IUP wajib membeli tanah sebelum memulai penambangan. “Ini tidak dilakukan,” katanya.

Tak hanya itu, kata Paulinus, akibat aktivitas di pegunungan tersebut, pohon kelapa sawit yang ditanam warga tumbang. Beberapa di antaranya tidak dapat dikumpulkan karena telah hilang. Selain itu, kolam berisi air mengelilingi areal perkebunan akibat aktivitas penambangan. “Tidak masalah mau kumpulkan sawit yang mereka tanam, sekarang malah tidak bisa masuk ke tempatnya,” ujarnya.

Terkait penyerbuan lahan, Paulinus mengaku sudah melaporkan ke Polres Paser.

Manajer Humas PT JTN, Muhamad Azmi Azaki membantah perusahaannya melakukan penambangan tanpa melalui mekanisme pembelian tanah masyarakat. Dia menyatakan, mekanisme pembebasan lahan dilakukan sebelum aktivitas penambangan dimulai. “Sebelum mereka melakukan aktivitas atau memberikan instruksi kerja kepada kontraktor di darat,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.

Pilihan Editor: Pejabat Kementerian Pertanian dan Alexander Marwata Bersaksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Sekda Koltim mengatakan, saat ini masyarakat mengatakan tidak berada di Kaltim jika tidak mengikuti IKN. Baca selengkapnya

Pemerintah telah menyiapkan enam WIUPK perjanjian pertambangan batubara sebelumnya untuk dikelola oleh ormas keagamaan. Apa aturannya? Baca selengkapnya

Surya Darmadi menilai nilai aset yang disita Kejaksaan Agung melebihi jumlah yang ditetapkan Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Gerakan solidaritas ini mendukung upaya suku Awyu menyelamatkan tanah adatnya dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Boven Digoel, Papua Selatan. Baca selengkapnya

Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan Bambang Susantono mengundurkan diri. Meninggalkan segudang persoalan yang belum terselesaikan di IKN. Baca selengkapnya

Hashtag All Eyes On Papua bukan sekedar topik sepintas lalu di dunia maya. Kerusakan lingkungan dan permasalahan tanah bersama meresahkan berbagai pihak. Baca selengkapnya

AHY meminta agar pembebasan lahan seluas lebih dari dua ribu hektare di Kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara harus diselesaikan dengan baik. Baca selengkapnya

Guru Besar UI itu mengusulkan agar kawasan IKN memiliki koridor ekologi. Pada dasarnya keanekaragaman hayati Kalimantan Timur sangat kaya dibandingkan sekitarnya. Baca selengkapnya

Ada sejumlah perusahaan yang diduga berada di hutan Boven Digoel milik perkebunan kelapa sawit

Untuk pembangunan IKN tahap pertama, pemerintahan Jokowi menargetkan selesai pada pertengahan Juli mendatang. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *