Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Sekjen DPR Sampaikan Semua Fakta Kepada Penyidik KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekretaris Jenderal DPR) Indra Iskandar mengaku memberikan seluruh jawaban yang dibutuhkan penyidik ​​KPK dalam kasus korupsi di rumah dinas DPR.

“Hari ini saya pada dasarnya mengatakan semua fakta yang saya tahu. Saya yakin penyidik ​​PKC akan bekerja profesional, ujarnya di Gedung Merah Putih PKC, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 29 dan 30 April 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan beberapa dokumen terkait dugaan korupsi proyek pembelian peralatan rumah dinas DPR. Namun Indra enggan menjelaskan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tanya penyidik, tanya penyidik, saya tidak bisa masuk ke pokok perkara. “Itu intinya, tanya penyidik, saya kasih intinya,” ujarnya.

Soal status tersangka, ia juga belum mau menjawab, namun hari ini Komisi Pencegahan Korupsi menanyakan apakah ia berstatus tersangka atau bukan. “Silakan tanyakan pada penyidik. “Saya tidak bisa membicarakan masalah utamanya,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini meminta Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bangunan komersial. Yang bersangkutan sudah melapor dan saat ini sedang diperiksa tim penyidik, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 Mei 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor DPR, dan sebelumnya sempat diadili penyidik ​​KPK.

Selain Indra Iskandar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melantik Ketua Departemen Pengurus DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasi PT Avantgarde Production Kibun Roni; Manajer Proyek PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman, pihak swasta.

Ali menyebut dugaan korupsi di rumah dinas DPR senilai Rp121 miliar. “Untuk saat ini dugaan kerugian negara masih dihitung, namun sebagai bukti pertama kerugian negara sekitar puluhan miliar,” kata Ali, Kamis, 14 Maret 2024.

Ali menjelaskan, pesanan proyek tersebut adalah untuk perlengkapan Rumdin DPR di Ulujami, Jakarta Selatan; dan furnitur Kantor DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Ini (pengadaan) peralatan kantor DPR, kata Ali.

Pilihan Editor: PKC Membawa Koper Hitam dan Merah untuk Mencari Kantor Sekjen DPR

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan seluruh jawaban yang dibutuhkan penyidik ​​KPK terkait korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam kasus korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bangunan komersial. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Tata Kelola Setjen DPR RI Hiphi Hidupati atas dugaan korupsi di rumah dinas. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR terkait dugaan korupsi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Ini adalah profil dan contohnya. Baca selengkapnya

Sebelum pemeriksaan ini, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca selengkapnya

Penyidik ​​​​KPK yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, pemeriksaan di Kompleks DPR hari ini dilakukan oleh dua kelompok aksi. Baca selengkapnya

Puluhan polisi bersenjata muncul di teras Kantor Sekretariat Jenderal DPR yang digeledah rombongan penyidik ​​KPK. Baca selengkapnya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *