Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Saharul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta pejabat Eselon I membayar Rp1 miliar untuk biaya perjalanan umrah dirinya dan keluarga.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat menjadi saksi dalam sidang paksaan SYL di hadapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta Pusat.

Diakui Prihasto, permintaan Rp 1 miliar itu menjadi beban terberat direktoratnya karena besarnya biaya dan minimnya anggaran.

“Dia wariskan ke almarhum (Sesditjen Bagbani, Pak Retno Harti), almarhum serahkan ke kami. Lalu kami geleng-geleng kepala,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto juga mengatakan, Ditjen Hortikultura terpaksa menuruti permintaan SYL karena selalu diperintahkan oleh mantan Ditjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohammad Hatta, dan Sekjen Ditjen Hortikultura. Kementerian. Saya kuliah di Pertanian, Chaldee Subagayono. Aplikasi uang SYL Umrah juga berlaku untuk Ditjen Kementan lainnya.

Selain menetap, Mohammad Hatta juga mengajak Prihsto umrah bersama SYL. Namun, ia menolak dengan alasan hanya menunaikan haji.

Prihasto mendengar siapa pun yang tidak menuruti tuntutan SYL akan diancam akan dikeluarkan dan dipindahkan. “Kami dengar banyak orang yang di-PHK,” ujarnya.

Apalagi, ia mengatakan, setiap kali diperintah untuk menuruti permintaan SYL yang kerap muncul tiba-tiba, ia mendapat keluhan dari internal.

Saharul Yassin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023. Kewajiban ini diambil melalui konsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian tahun 2021. Turut didakwa adalah Kasdi Subagyono 2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023 Kementerian Pertanian Mohamed Hatta, keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang pejabat Eselon I dan pegawainya, termasuk membiayai urusan pribadi SYL. Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal. 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal. 18 KUHP (JUK) jo Art. 55 bagian (1) 1. Pasal 64 ayat. 1 KUHP.

Pilihan Redaksi: JK hari ini menjadi saksi menggantikan Karen Agustiavan dalam sidang korupsi Pertamina LNG

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai putusan sela yang membebaskan Ketua Mahkamah Agung Ghazalba Salih merupakan upaya melindungi hakim lain. Baca selengkapnya

Ketua SPD Suhandari mengatakan, organisasinya mengimpor daging sapi dalam bentuk sebelum dipotong. Baca selengkapnya

Nayunda Nabila bahkan tak mampu menjawab pertanyaan hakim saat menanyakan jabatannya, siapa atasannya, dan ruang lingkup tanggung jawab profesionalnya. Baca selengkapnya

Durian Musang King (Durio zibethinus) secara resmi didaftarkan sebagai varietas komersial pada tahun 1993 oleh petani Wee Chong Beng dari Kelantan, Malaysia. Baca selengkapnya

Sayahrul Yasin Limpo mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyanyi Nayunda Nabila karena berhutang budi kepada orang tuanya. Baca selengkapnya

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah mengungkap awal mula hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian Sayahrul Yasin Limpo alias SYL Baca Selengkapnya

Beberapa saksi dalam persidangan korupsi Kementerian Pertanian menyebut Saharul Yasin Limpo kerap memberikan hadiah kepada Nayunda Nabila.

Joyce Tritman, mantan staf khusus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bersaksi di pengadilan. Siapa dia? Apa itu sertifikat? Baca selengkapnya

Di bawah ini adalah istilah-istilah yang perlu diketahui jamaah haji selama menunaikan ibadah haji, antara lain tata cara haji Arafah, Mikat, Tawaf, Tahalul dan Wukf. Baca selengkapnya

Kemal Redindo, putra Saharul Yasin Limpo (SYL), mengaku terpaksa ikut dalam rombongan tersebut, membawa istri, anak, dan pengasuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *