Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerintahkan Direktur Utama PT Taspan (Persero) Antonius NS S mengusut kasus korupsi kegiatan investasi palsu. “Hari ini tanggal 7 Mei bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​melakukan pemanggilan dan sidang terhadap saksi Antonius NS Kosazihin,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.

Ali Fikri belum menjelaskan kepentingan Kosazih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil menunggu penyidikan korupsi operasi investasi palsu di PT Taspen. Meski demikian, Ali membenarkan kehadiran Antonius Kosazihin di Gedung Merah Putih KPK. Pukul 11.00 WIB sudah hadir dan diperiksa sebagai saksi, kata Ali.

Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait skandal investasi palsu di PT Taspen. Memang dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan partai tersebut sebagai tersangka. Benar tim melakukan penggeledahan kemarin dan hari ini, kata Ali.

“Hari ini dilakukan penggeledahan di kantor PT dan selanjutnya di kantor swasta di SCBD Jakarta Selatan. Oleh karena itu dilakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan penipuan investasi palsu tersebut, kata Juru Bicara Operasi dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Ali Fikri mengatakan, pada Kamis, 9 Maret 2024, KPK menggeledah beberapa lokasi antara lain sebuah rumah di Jatinegara, sebuah rumah di Menteng, sebuah rumah di Kebayoran Lama, dan satu unit apartemen. “Dokumen, uang kertas, dan uang tunai pecahan valas yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diproses KPK telah ditemukan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses pengusutan korupsi di PT Taspen. “Komisi Pemberantasan Korupsi telah melarang keduanya, pejabat negara dan pihak swasta selama 6 bulan ke depan,” kata Ali Fikri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memperpanjang masa skorsing tergantung proses penyidikan yang berjalan. Sebab, artikel tentang kerugian negara membutuhkan waktu lebih lama untuk diteliti, kata Ali. “Minimal dua alat bukti, termasuk alat bukti yang merugikan negara, karena semua unsurnya harus dibuktikan. Dia mengatakan KPK nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pilihan Redaksi: Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmed Zahroni Sebagai Saksi Sidang SYL untuk Jelaskan Arus Kas ke Nasdem

Pada tahun 2023, ICW mencatat 791 kasus korupsi, 1.695 terdakwa dan kerugian negara Rp 28,4 triliun. Baca selengkapnya

Panitia Seleksi Novel Basvedan atau KPK memantau proses seleksi Pansal. Baca selengkapnya

Mantan Kepala Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutaheyan perlu waktu istirahat setelah memberi tahu komisi antirasuah Baca laporan selengkapnya

KPK memanggil mantan Kepala Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutaheyan untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai kejanggalan LHKPN.

Pemilihan panel KPK patut mendapat perhatian karena bertugas mencari calon komisioner dan tokoh Dewan Pengawas KPK. Baca selengkapnya

Pembentukan Pansal Kapim KPK menarik perhatian beberapa kalangan. Baik Istana maupun DPR memberikan tanggapan demikian. Baca selengkapnya

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri mantan Kepala Bea Cukai Purvakarta Rahmadi Effendi Hutaheyan menjelaskan asal muasal uang Rp 7 miliar tersebut. Baca selengkapnya

Penyitaan rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Tima Banka dalam kasus korupsi. Apa dasar penyitaan harta benda dugaan korupsi? Baca selengkapnya

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrina terlibat berbagai kasus korupsi hingga diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa hubungannya dengan itu? Baca selengkapnya

Pengacara mantan Kepala Bea Cukai dan Dalam Negeri Rahmadi Effendi heran kliennya terseret kasus yang melibatkan perusahaan istrinya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *